Dalam diamnya, Jokowi tak pernah berhenti memikirkan tentang HAM di Indonesia. Kasus HAM di masa lalu tentu akan menyeret orang nomor 1 di Indonesia. Selain itu masih ada pula program kebijakan lainnya yang mendukung penerapan HAM di Indonesia.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2013-2014, Siti Noor Laila menilai Presiden Joko Widodo memiliki momentum emas untuk menuntaskan kasus pelanggara HAM berat masa lalu pada periode kedua kepemimpinannya.
Laila menjelaskan, bahwa sebenarnya upaya penuntasan kasus Pelanggaran HAM berat sudah dilakukan pada periode pertama Jokowi, namun ketika itu regulasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, pemerintah telah berencana menghidupkan kembali KKR, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang dapat menjadi beban sejarah.
Hal tersebut dibuktikan dengan kinerja Kemenkum HAM yang sudah membuat kembali RUU KKR yang sekarang diajukan ke DPR RI.
Sebagai aktifis HAM, Ia menilai RUU KKR perlu pengayaan konsep dan road map penyelesaian, agar bisa fokusdan mampu membangun rekonsiliasi.
Tentu saja hal tersebut memerlukan kajian dan naskah akademik dalam RUU KKR. Maka masukan dan komunikasi dengan semua pihak haruslah dibangun. Termasuk tentunya dengan para korban.
Sebenarnya, program untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM sudah ada dalam nawacita pertama Jokowi, Bahkan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM). Dalam nawacita disebutkan ‘Menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu’.
Kita pun tidak bisa menutup mata bahwa penanganan kasus Pelanggaran HAM berat pastinya tidak bisa lepas dari situasi politik yang berkembang. Dirinya melihat, bahwa sekarang ini sebenarnya presiden sudah tidak memiliki beban sehingga mestinya langkah untuk penyelesaian lebih mudah.
Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Sidarto Danusubroto menuturkan, UU KKR memang pernah dibahas DPR pada 2014 namun dibatalkan MK. Kemudian pada periode kedua pemerintah Jokowi saat ini juga berkomitmen untuk mengajukan kembali Komisi Kebenaran Rekonsiliasi.
Mantan Ketua MPR RI tersebut menilai, diskursus RUU KKR yang dilakukan Seknas Jokowi akan memberikan banyak masukan, karena menghadirkan tokoh penggiat, bahkan sebagian dari mereka adalah para korban. Dan apa yang dilakukan ini adalah untuk memberikan sharing naskah akademik.
Ia menjelaskan, bahwa kini kita tahu ada komitmen yang kuat dari pemerintah. Bahkan dari Menko Polhukam juga sangat mendorong hal ini. Maka dialog yang melibatkan pakar dan para korban diharapkan bisa membantu upaya rekonsiliasi.
Ketua Kolektif Nasional Tim Akar Rumput Jokowi-Ma’ruf. M Ridha Saleh sempat menuturkan, bahwa agenda pemajuan dan penegakan HAM oleh negara harus dipahami dalam norma dan konteks besar HAM yaitu pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak sipil politik dan hak ekonomi sosial dan budaya.
Mantan komisioner Komnas HAM tersebut juga menejelaskan bahwa Komnas HAM telah mencatat beberapa kemajuan kondisi pemenuhan HAM sepanjang 4 tahun Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, antara lain dalam bidang pendidikan, kesehatan dan restitusi hak atas wilayah adat.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah tidak abai dalam urusan Hak Asasi Manusia, seperti halnya dalam kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu, pemerintah telah membuat suatu skema politik yang disebut sebagai penyelesaian pelanggaran berat HAM masa lalu secara berkeadilan yang berada di luar proses penegakan hukum sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pertimbangan itu dilakukan agar korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu dapat terus menerus menyuarakan dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk menghindari pengingkaran atas keadilan.
Salah satu kepedulian pemerintah terhadap HAM, adalah dengan bertemunya para peserta aksi Kamisan kepada Jokowi di Istana Negara. Aksi Kamisan tersebut merupakan aksi para keluarga korban dugaan pelanggaran HAM Berat yang menggelar aksi damai setiap hari kamis di depan Istana.
Salah satu peserta aksi Sumarsih menjelaskan bahwa ini sudah kesekian kalinya dirinya memasuki Istana Merdeka, tapi baru pertama kali dirinya berjumpa dengan Presiden.
Pelanggaran HAM berat masa lalu tentu bukan berkara yang mudah untuk menyelesaikannya, oleh karena itu pemerintah juga terus berupaya menangani kasus tersebut agar apa yang dicita-citakan dalam nawacita bisa terwujud.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews