*JAKARTA* – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, sebagaimana dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum acara pidana Indonesia setelah pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja.
Puan menegaskan bahwa semua penjelasan terkait substansi KUHAP baru yang disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sudah sangat jelas. Puan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai hoaks yang beredar di ruang digital.
“Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Penjelasan dari Ketua Komisi III sudah sangat jelas. Semoga kesalahpahaman dapat kita luruskan bersama,” katanya.
Di tengah pengesahan tersebut, ruang publik diramaikan oleh empat hoaks utama mengenai KUHAP baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh narasi tersebut tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa tuduhan KUHAP baru memberi kewenangan penyadapan tanpa izin pengadilan adalah keliru, sebab mekanisme penyadapan tidak diatur dalam KUHAP dan akan dimasukkan dalam undang-undang khusus yang mengharuskan izin ketua pengadilan.
Hoaks kedua menyebut polisi bisa membekukan tabungan atau rekening digital secara sepihak, padahal Pasal 139 ayat (2) tegas mengatur bahwa tindakan tersebut harus melalui izin hakim. Sementara hoaks ketiga yang mengklaim polisi dapat menyita perangkat elektronik tanpa prosedur juga dibantah karena Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri untuk setiap penyitaan.
Terkait narasi yang menyebut polisi bisa menangkap atau menahan seseorang tanpa dasar yang sah, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat aturan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 dan Pasal 99 yang mewajibkan minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting untuk menjawab perkembangan zaman, terutama kejahatan siber dan lintas negara.
“Setelah lebih dari empat dekade, sistem peradilan pidana kita harus menjadi lebih modern dan adaptif,” ujarnya.
Dengan pengesahan KUHAP baru ini, DPR dan pemerintah menyerukan kewaspadaan publik terhadap hoaks yang dapat memicu distorsi informasi dan keresahan sosial. Pembaruan KUHAP diharapkan menjadi landasan kuat bagi proses peradilan yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*/rls)
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews