Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN Tidak Dapat Ditunda

Presiden Jokowi sendiri yang menyetujui pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN, jadi polemik ini tak usah diperdebatkan lagi.

Selasa, 1 Juni 2021 | 00:57 WIB
0
134
Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN Tidak Dapat Ditunda
Protes pegawai KPK (Foto: tempo.co)

Tanggal 1 Juni 2021 pegawai KPK akan diangkat menjadi ASN secara resmi. Pelantikan ini tidak dapat ditunda, karena sudah sesuai dengan jadwal. Jika diundur maka akan mengacaukan jadwal selanjutnya, karena pasca pelantikan tentu ada kegiatan lain. Seperti pembagian bidang, pengaturan pangkat, dan lain sebagainya.

Para pegawai KPK yang sudah lolos tes wawasan kebangsaan akan menjadi aparatur sipil negara. Ketua KPK Firli Bahuri yang menentukan waktu pengangkatan mereka, yakni tanggal 1 juni 2021. Menurut Firli, tanggal itu dipilih karena merupakan hari lahir pancasila. Sehingga pengangkatan mereka jadi ASN sesuai dengan spirit pancasila.

Akan tetapi, ada sebagian kecil pegawai KPK yang minta agar pelantikan ini ditunda. Entah mengapa alasannya, apa karena ada pegawai lain yang tidak diangkat jadi ASN karena tak lolos tes wawasan kebangsaan, sehingga mereka merasa tak enak hati?

Sesungguhnya permintaan ini sangat berat untuk dikabulkan karena terkait dengan profesionalitas. Jika semua pegawai KPK bersikap profesional, maka mereka akan menerima apapun keputusan petinggi KPK dengan lapang dada. Jadi tidak usah main hati dalam rangka solidaritas, karena ini masalah pekerjaan, bukan masalah pribadi.

Selain itu, jika pelantikan pegawai KPK ditunda, akan merusak jadwal yang sudah dibuat oleh para petinggi KPK. Karena pasca mereka diangkat ASN tentu ada PR lagi yang menanti. Pertama, pengaturan bidang, karena sistem tentu agak berubah saat mereka jadi ASN. Walau fungsi KPK tetap sama tetapi ada yang perlu dirapikan demi ketertiban.

Kedua, setelah pelantikan tentu ada jadwal lain berupa pengaturan pangkat dan jabatan, karena menjadi ASN tentu berbeda dengan menjadi pegawai KPK biasa. Saat seseorang bekerja jadi pegawai negeri, tentu memiliki pangkat dan golongan. Misalnya golongan 3A, 3B, dll.

Pengaturan ini yang butuh waktu lama dan agak rumit, karena menyesuaikan dengan masa kerja dan prestasi pegawai KPK. Jangan sampai mereka yang sudah mengabdi selama lebih dari 10 tahun, malah hanya diberi golongan 3A. Karena rata-rata pegawai negeri yang memiliki golongan 3A adalah orang yang baru lolos tes CPNS dan berpendidikan S1.

Sehingga mereka yang sudah lama jadi pegawai KPK seharusnya diberi golongan minimal 3D atau bahkan 4A, jika ia sudah bergelar master.

Begitu pula dengan jabatannya. Jangan sampai pegawai yang sudah bekerja selama puluhan tahun, tidak mendapat posisi sebagai pembina. Karena ia lebih berpengalaman dan dibutuhkan untuk mengayomi bawahannya.

Bayangkan jika semua pegawai KPK ditunda pengangkatannya jadi ASN, maka semua jadwal ini akan kacau-balau. Ketika 1 agenda mundur maka akan muncul efek domino yang sayangnya negatif, sehingga akan berpengaruh pada timetable selanjutnya. Padahal KPK adalah lembaga negara yang profesional, sehingga segala sesuatu juga harus sesuai dengan jadwal yang ada.

Jangan gentar untuk melaksanakan pengangkatan pegawai KPK jadi ASN, karena hal ini sudah sesuai dengan UU KPK. Dalam artian, ini adalah amanat Undang-Undang, dan harus dilaksanakan karena memiliki payung hukum yang sangat kuat. Pengangkatan pegawai adalah tugas negara, bukan rencana pribadi pejabat KPK atau orang lain.

Presiden Jokowi sendiri yang menyetujui pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN, jadi polemik ini tak usah diperdebatkan lagi. Jadwal harus dilaksanakan tepat waktu, agar rencana ke depannya tidak berantakan. Janganlah ada demo atau aksi protes, apalagi di tengah pandemi yang rawan penularan corona.

Semoga setelah pegawai KPK diangkat jadi aparatur sipil negara, mereka akan menjadi lebih profesional dalam bekerja. Profesionalisme juga tetap dijaga, karena walau mereka jadi pegawai negeri, masih sangat boleh untuk melakukan operasi tangkap tangan. Jadwal pengangkatan sudah fix dan tak bisa diganggu gugat. (Faldiaz Anggayana)

***