Surat Suara Dibakar di Puncak Jaya Wijaya, Ini Penjelasannya

Pembakaran surat suara di Puncak Jaya Papua dilakukan semata–mata agar logistik pemilu yang tidak terpakai disalahgunakan oleh sekelompok orang.

Jumat, 26 April 2019 | 18:45 WIB
0
377
Surat Suara Dibakar di Puncak Jaya Wijaya, Ini Penjelasannya
Foto : Rumah pemilu.org

Media sosial sempat heboh dengan video pembakaran kotak dan surat suara yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Video tersebut memperlihatkan bagaimana seorang laki – laki merekam kondisi ketika orang – orang sedang membakar logistik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. Dalam video yang telah viral tersebut, tampak banyak sekali tumpukan surat dan kotak suara sedang dibakar.

“Selamat siang inilah tempat pembakaran kotak suara maupun surat suara di distrik Tingginambut. Masyarakat melaksanakan pembakaran, tolong teman – teman viralkan di media sosial, ini pelaksanaan Pilpres 2019 terburuk dalam sejarah,” tutur Pria yang merekam video tersebut.


Selain itu, Pria yang belum diketahui namanya tersebut, mengatakan bagaimana Indonesia bisa maju dan makmur jika pemimpinnya didapat dari hasil kecurangan. Kemudian, muncul juga potongan video lainnya yang menjelaskan bagaimana kondisi di tempat pembakaran saat itu. Video tersebut memperlihatkan beberapa masyarakat yang menyeret kotak suara dari dalam ruangan menuju tempat pembakaran.

Hal tersebut lantas mendapat tanggapan dari Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani yang telah mengecek video surat suara dibakar di puncak jaya, Papua yang sudah viral. Hasilnya surat suara itu sudah tidak digunakan lagi dan dibakar untuk mencegah penyalahgunaan.
“Yang dibakar itu dokumen yang tidak diperlukan lagi, agar tidak disalahgunakan,” tutur Jaleswari melalui keterangan tertulis.

Petugas KPUD Puncak Jaya memusnahkan kertas suara yang tidak terpakai itu di Kantor Kecamatan Tingginambut, Papua. Pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan kertas suara tersebut.

Pemilu di Distrik Tingginambut menggunakan sistem noken yang tidak membutuhkan kertas suara. Penggunaan sistem ini telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi beberapa tahun yang lalu. Puncak Jaya merupakan salah satu dari 12 kabupaten yang mendapatkan izin dari MK untuk melakukan pemungutan suara dengan menggunakan sistem Noken.

Pemusnahan kertas suara ini direkam dan telah diunggah di sosial media, namun dalam video tersebut seolah – olah menunjukkan proses pemungutan suara di Tingginambut Kabupaten Puncak Jaya berjalan tidak aman.

Dari sumber yang didapat, benda yang dibakar tersebut bukanlah dokumen pemilu seperti formulir C1 KWK, rekapitulasi perhitungan suara dan berita acara perhitungan suara tingkat distrik. Dokumen – dokumen pentingnya sudah diamankan ke kantor KPU Mulia, puncak jaya untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi. Pihaknya menduga bahwa unggahan video tersebut bertujuan untuk mengacaukan dan mendelegitimasi kerja para penyelenggara pemilu.

“Sepertinya mereka ingin membuat isu di Tingginambuttidak aman padahal ini wilayah yang aman dan baik – baik aja selama pemilu.

Kapolda Papua Irjen Martuani Sormin Siregar juga turut menyayangkan informasi yang salah tentang video yang tersebar di media sosial tersebut. Berdasarkan penyelidikan Polisi, benda yang dibakar merupakan sisa dokumen pemilu yang sudah tidak terpakai, pihaknya juga menegaskan bahwa pembakaran dokumen tersebut sudah ada Berita acara pemusnahannya.

Atas kegaduhan ini, Polisi akan mengejar orang – orang yang membuat viral video surat suara dibajar di Puncak Jaya, Papua. Polisi menilai bahwa video yang beredar telah menambah kegaduhan, karena dengan lantang perekam video tersebut telah menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

“Dari direktorat Reserse kriminal khusus Polda Papua akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat.
Pihaknya juga menegaskan agar masyarakat tidak membuat gaduh media sosial dngan menyebarkan sesuatu yang tidak sesuai fakta. Atas hal tersebut pelaku dapat dijerat dengan undang undang ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong.

Dengan adanya hal ini, tentu menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak langsung percaya dengan berita yang hanya sekedar ingin viral. Dalam menerima informasi yang heboh haruslah dicerna dan dibandingkan dengan informasi yang lain, tak lantas hanya karena judul atau karena potongan video, lantas emosi kita tersulut.

Seperti berita tentang dibakarnya logistik pemilu, jika kita hanya melihat videonya saja maka kita akan beranggapan bahwa pelaksanaan pemilu tidaklah aman, padahal pembakaran surat suara di Puncak Jaya Papua dilakukan semata–mata agar logistik pemilu yang tidak terpakai disalahgunakan oleh sekelompok orang. 

***