Yang berhak mengganti atau memperhentikan Kapolri dari jabatannya adalah Presiden dan Presiden pula yang mengajukan dan mengangkat seorang Kapolri dengan persetujuan anggota DPR komisi III.
Dalam rapat kerja komisi III DPR dengan Menko Polhukam, Komnas HAM dan LPSK terkait tewasnya Brigadir Yosua, Benny K. Harman dari Partai Demokrat mengusulkan pemberhentian sementara Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Alasannya polri atau mabes polri memberikan keterangan yang berbeda-beda terkait tewasnya Brigadir Yosua di rumah dinas Eks Kadiv Propam irjen Ferdy Sambo.
Bahkan Benny K. Harman meminta Mahfud MD sebagai Menkopolhukam untuk memperhentikan sementara Kapolri dan mengambil alih tugas Kapolri.
Usulan Benny K. Harman untuk memberhentikan sementara Kapolri dan digantikan oleh Menkoolhukam seperti menunjukkan "kebodohannya" sebagai anggota DPR yang tidak tahu aturan tata cara pemberhentian seorang Kapolri.
Kalau Kapolri diberhentikan sementara itu sama artinya mencopot jabatan Kapolri. Dan kalau Kapolri diberhentikan sementara yang otomatis menggantikannya yaitu Wakapolri, bukan Menkopolhukam.
Dasar hukumnya dari mana, seorang Menkopolhukam bisa memperhentikan dan mengambil alih tugas Kapolri?
Yang berhak mengganti atau memperhentikan Kapolri dari jabatannya adalah Presiden dan Presiden pula yang mengajukan dan mengangkat seorang Kapolri dengan persetujuan anggota DPR komisi III.
Jadi usulan Benny K. Harman adalah ngaco dan menabrak aturan dasar hukum pemberhentian seorang Kapolri.
Usulan tendensius Benny K Harman ditanggapi anggota Komisi III DPR lainnya, Trimedya Panjaitan. Trimedya menyatakan ketidaksetujuannya dengan usulan penonaktifan Kapolri.
Meski diakui terkesan lambat, ia menilai Kapolri sudah tepat dalam menangani kasus Sambo. Ia tak ingin kasus Sambo merembet ke kasus lain.
"Seperti yang disampaikan Pak Mahfud, kita tidak ingin gara-gara perkara ini jadi merembet ke mana-mana seperti ganti Kapolri, revisi UU Nomor 2, Polri dibawa ke Kemendargri. Itu jadi liar," kata Trimedya.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews