Penyederhanaan Birokrasi Tingkatkan Layanan Publik

Penyederhanaan Birokrasi merupakan sebuah strategi pemerintah dalam mempercepat akselerasi pembangunan.

Selasa, 28 Januari 2020 | 23:15 WIB
0
220
Penyederhanaan Birokrasi Tingkatkan Layanan Publik
Ilustrasi ASN (Foto: ayobekasi.net)

Presiden Joko Widodo dalam periode keduanya berkomitmen untuk menyederhanakan birokrasi. Langkah tersebut sudah sepatutnya dilaksanakan seiring panjangnya rantai birokrasi yang seringkali menghambat pelayanan publik. 

Bayangkan jika ada sebuah institusi atau lembaga dengan banyak pintu, lalu untuk mendapatkan sebuah sertifikat, maka tidak hanya satu pintu yang dilalui, jika ada dokumen yang salah maka harus direvisi setelah direvisi, masih ada pintu-pintu yang lainnya, Mungkin seperti itulah gambaran singkat terkait dengan birokrasi yang ada di pemerintahan.

Presiden RI Joko Widodo menegaskan, di pemerintahan yang ia jalankan pada periode keduanya tidak boleh ada segala macam kelambatan. Ia menginginkan adanya percepatan dalam segala hal. Jika bisa diselesaikan dengan 2 pintu saja kenapa harus sampai 5 pintu.

Untuk percepatan penyederhanaan birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para WalI Kota dan Bupati tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

Kita patut mendukung rencana penyederhanaan birokrasi ini karena hal ini bertujuan untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik dan juga dapat mempercepat pengambilan keputusan oleh para pengambil kebijakan.

Artinya, jalan yang harus ditempuh menjadi lebih ringkas sehingga keputusan yang diambil dapat lebih lugas, cepat dan tidak bertele-tele.

Birokrasi yang gemuk dan berlemak tentu cenderung boros anggaran dan koruptif. Lebih dari itu, justru kegemukan suatu birokrasi dapat mempersulit masuknya investasi yang digadang-gadang dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Rencana besar ekspansi kinerja ekspor juga terhambat.
Gemuknya birokrasi bisa diibaratkan seperti orang gemuk yang ikut dalam lomba lari cepat, tentu saja performanya akan berbeda dengan orang yang memiliki tubuh ideal. Sehingga agar bisa berlari lebih cepat, maka perampingan tubuh sudah sepatutnya dilakukan.

Secara tegas eselonisasi telah mematikan inovasi dan kreatifitas kaum milenial yang baru diterima sebagai pegawai negeri. Sama sekali tidak ada ruang di birokrasi yang memungkinkan milenial berkreasi, apalagi melebihi atasannya dari kaum kolonial.

Oleh karena itu, penyederhanaan / pemangkasan birokrasi menjadi suatu keniscayaan apabila konsisten melaksanakan undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya eselonisasi birokrasi sudah tidak dipergunakan lagi.

Pemerintah masih harus terus melakukan penataan di berbagai bidang di birokrasi. Seperti penataan regulasi, reformasi struktural, transformasi budaya dan tata kelola berbasis digital.

Tentu saja salah satu tantangan yang akan dihadapi dalam proses perubahan tersebut antara lain merubah pola pikir dan budaya kerja. Tentu saja ada hal yang perlu dipersiapkan seperti pendudukan yang baik dalam upaya membentuk tenaga kerja yang unggul.

Penyederhanaan Birokrasi tentu merupakan sesuatu yang penting, agar urusan yang berkaitan dengan surat-menyurat termasuk pengajuan perijinan itu bisa lebih cepat dan tidak berbelit-belit hingga bisa mencapai empat bulan. Kalau bisa dipercepat kenapa tidak?

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan, koordinasi antarlembaga selama ini menjadi permasalahan yang serius dalam pengembangan inovasi. Hal ini salah satu sebabna adalah karena adanya ego sektoral antarlembaga.

Eko Prasodjo selaku Ketua TI-RBN pernah memaparkan bahwa program kerjya yang telah dilakukan oleh TI-RBN selama periode 2015 hingga 2019. Antara lan yakni, perbaikan sistem rekruitmen CPNS, pelaksanaan manajemen kinerja yang baik, pencapaian tujuan dan sasaran organisasi agar lebih efisien dan efektif melalui sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Serta mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan publik di Kementerian/Lembega maupun Pemda, Penataan Kelembagaan dengan mengurangi 23 LNS di tahun 2017 dan Pelayanan PTSP di pusat dan daerah disempurnakan menjadi Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).

Eko Prasodjo juga menambahkan dengan rekomendasi kepada Wakil Presiden untuk pelaksanaan reformasi birokrasi selanjutnya. Rekomendasi tersebut diantaranya adalah penguatan reformasi birokrasi baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Penyederhanaan Birokrasi merupakan sebuah strategi pemerintah dalam mempercepat akselerasi pembangunan, saat ini perkembangan teknologi begitu cepat, jangan sampai lambannya birokrasi lantas menurunkan gairah investasi di Indonesia.

***