Tetapi sepertinya AD/ART Perubahan Partai Demokrat sudah disetting atau diatur sedemikian rupa supaya tidak jatuh kepada pihak lain di luar keluarga Cikeas
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perubahan (AD/ART) tahun 2020 Partai Demokrat pernah digugat ke Mahkamah Agung oleh mantan kadernya dari kubu Moeldoko. Namun kandas atau ditolak.
Seperti kita ketahui, susunan atau struktur Partai Demokrat adalah: Ketua Majelis Tinggi yaitu Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Ketua majelis yaitu Agus Harimurti Yudhooyono.
Ketua Umum Partai yaitu Agus Harimurti Yudhoyono dan salah satu Wakil Ketua Umum yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono.
Kalau kita simak atau perhatikan AD/ART Perubahan Partai Demokrat ini menarik dan bikin senyum-senyum kecut atau mengerutkan dahi. Mengapa?
Ketua Majelis Partai diketahui Susilo Bambang Yudhoyono yang notabene ayah dari Ketua Umum Partai Demokrat yaitu Agus Harimurti Yudhoyono dan Wakil Ketum yaitu Edhi Baskoro atau Ibas yang tak lain adik dari Ketum Partai Demokrat.
Dalam AD/ART Perubahan itu juga menyebutkan, bilamana atau apabila Ketua Majelis Tinggi berhalangan atau tidak bisa menjalankan tugasnya, maka Wakil Ketua Majelis yang akan menggantikannya. Artinya kalau SBY berhalangan, maka AHY yang akan menggantikannya.
Dan apabila Ketum Partai berhalangan atau tidak bisa menjalankan tugas, maka Wakil Ketum yang akan menggantikannya. Artinya kalau AHY berhalangan, maka Ibas yang akan menggantikannya.
Jadi jabatan partai itu hanya muter-muter di antara mereka yaitu bapak, anak dan anak atau adik.
Selain itu, dalam AD/ART Perubahan Partai Demokrat juga memberikan kewenangan yang nyaris mutlak atau wewenang penuh kepada Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu SBY.
Antara lain wewenang itu:
Bahkan apabila ingin mengadakan KLB, itupun atas persetujuan atau permintaan Ketua Majelis Tinggi yaitu SBY.
Artinya KLB tidak bisa digelar atau dilaksanakan kalau tidak ada permintaan dari Ketua Majelis Tinggi. Padahal selama ini KLB itu hak pemilik suara yang sah yaitu Dewan Pimpinan Daerah atau DPD atau Dewn Pimpinan Cabang atau DPC.Dan ada lagi aturan atau syarat yang mengatur-untuk menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai yaitu pernah menjadi Ketua Umum atau mantan Ketum.
Artinya yang bisa menggantikan atau berpeluang besar menggantikan SBY yaitu AHY yang tak lain putra Pangeran Cikeas.
Coba perhatikan kewenangan-kewenangan di atas dari Majelis Tinggi Partai begitu berkuasa sekali. Sampai untuk menentukan koalisi saja harus Ketua Majelis Tinggi.
Begitu juga dalam penentuan pimpinan DPR, MPR dan menetapkan calon legislatif juga Ketua Majelis Tinggi.
Harusnya kewenangan seperti itu ada ditangan Ketua Umum dan SekjenTerus tugas dan wewenang Ketua Umum apa?
Tetapi sepertinya AD/ART Perubahan Partai Demokrat sudah disetting atau diatur sedemikian rupa supaya tidak jatuh kepada pihak lain di luar keluarga Cikeas.
Dan sepertinya Ketua Majelis Tinggi yaitu SBY menyadari Ketua Umum yaitu AHY masih hijau atau jam terbangnya masih di bawah rata-rata. Oleh karena itu, tugas dan wewenang yang seharusnya milik Ketua Umum diambil oleh Ketua Majelis Tinggi yang tak lain ayahnya sendiri.
Wajar saja kalau ada pandangan negatif dari masyarakat atau publik yang mengatakan ini seperti partai keluarga dan yang lain hanya pegawai kontrak yang sewaktu-waktu bisa diputus kalau dirasa menjadi ancaman.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews