Debat Reforma Agraria: Jokowi Pernah Jadi Karyawan Prabowo

Selasa, 19 Februari 2019 | 17:38 WIB
0
582
Debat Reforma Agraria: Jokowi Pernah Jadi Karyawan Prabowo
Enam Kelompok Tani di 3 kecamatan protes perusahaan milik Luhut Binsar Pandjaitan yang kuasai 1.300,59 ha. (Foto: Istimewa).

Reforma agraria seakan menjadi pekerjaan rumah abadi bagi siapa pun yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada Pilpres, 17 April 2019. Apakah paslon 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin atau paslon 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.  

Meski tegas tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan, pada Debat Pilpres II lalu, para capres belum terlihat tajam untuk menindaklanjutinya. Yang terjadi justru capres Jokowi berusaha menelanjangi “kepemilikan” HGU lahan oleh Prabowo.

Pada Pasal 12 ayat 4 huruf i Perbaikan Peraturan Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2013 disebut, kepemilikan HGU tidak boleh dibocorkan ke publik. Lha, ini capres petahana Jokowi sudah jelas-jelas menyebut kepemilikan HGU Prabowo di dua lokasi.

“Kalau mau adil disarankan BPN mengumumkan kepemilikan HGU oleh semua pengusaha di Indonesia, sebagaimana putusan MA Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik tentang HGU ini,” tulis tweet @Ahmadyaninews (13:50 18 Feb 19 Tweet)

Pernyataan Capres 01 Joko Widodo yang juga Presiden RI dalam Debat Pilpres II, Minggu (17/2/2019) perihal “kepemilikan” lahan oleh capres 02 Prabowo Subianto di Kalimantan Timur justru memicu warga netizen mencari tahu kebenarannya.

“Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu ha, juga di Aceh Tengah 120 ribu ha. Saya hanya ingin menyampaikan, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan masa pemerintahan saya,” ujar Jokowi.

Ungkapan capres petahana itu langsung direspon penuh sorak oleh pendukungnya yang juga hadir dalam debat tersebut. Hal itu diucapkan Jokowi setelah dia menyampaikan pencapaian pemerintah dalam pengelolaan lahan.

Salah satunya dengan membagikan sertifikat pada masyarakat yang membutuhkan. Sertifikat-sertifikat ini, menurutnya, tak dibagikannya pada lahan-lahan yang besar. Sebab sebelumnya, Prabowo menyindir apa yang dilakukan Jokowi berdampak pada tidak akan ada lagi lahan bagi anak-cucu kelak.

Setelah disindir Jokowi, Prabowo di ujung debatnya lantas memberikan jawaban. Prabowo mengaku memiliki lahan tersebut, tapi semua itu hanya Hak Guna Usaha (HGU). Sebuah sikap seorang pemimpin yang jujur mengakuinya.

“Itu benar, tapi semua itu hanya HGU dan milik negara. Jadi, setiap saat negara bisa ambil kembali. Untuk negara saya rela, tapi dari pada jatuh ke pihak asing, lebih baik saya yang mengelola. Saya nasionalis dan patriot,” tegas Prabowo.

Jejak digital lahan di Aceh pernah diungkap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, seperti dilansir Detik.com (Selasa, 04 Sep 2012 15:45 WIB). PT Kertas Kraft Aceh (Persero) yang didirikan untuk mencapai swasembada pangan era Presiden Soeharto, kembali bangkit.

Bangkit dari keterpurukan. Menteri BUMN Dahlan Iskan mengungkapkan Kertas Kraft ini mulai “dihidupkan” kembali dengan cara mengembangkan pembangkit listrik yang sudah  dimilikinya.

“Pembangkit listriknya dihidupkan kembali kemudian menghasilkan listrik 22 MW yang nantinya bisa dijual ke PLN dengan demikian Kertas Kraft akan mulai income kembali setelah pembangkitnya dihidupkan kembali,” kata Dahlan di Jakarta, Rabu (4/9/2012).

Kertas Kraft juga siap mengolah bahan baku kembali. Bahan baku tersebut dihasilkan dari Hutan Tanaman Industri (HTI). Karena bahan baku Kertas Kraft ini berbeda dengan bahan baku lain. Harus pohon yang mengandung kandungan tertentu dan panjang.

“Dulu Kertas Kraft mempunyai lahan pohon panjang tersebut hingga 60.000 hektar tetapi sejak reformasi, HTI itu bermasalah,” ungkapnya. Pemilik lahan itu kini terpecah menjadi dua. Yakni dimiliki Prabowo Subianto dan Inhutani IV namun tetap mayoritasnya Prabowo.

“Karena rakyat Aceh menganggap Kertas Kraft itu penting maka diusahakan agar HTI bisa menyelesaikan yang bermasalah tersebut. Saya sudah laporkan ke Pak Prabowo dan demi Aceh, dirinya merelakan melepaskan haknya di HTI dan diberikan ke Inhutani IV yang nantinya akan diberdayakan untuk Kertas Kraft,” papar Dahlan.

Kabar mengejutkan datang dari Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf. Ia membenarkan perusahaan capres 02 Prabowo Subianto yang menguasai pengelolaan ribuan hektare lahan di wilayah Aceh.

Perusahaan tersebut, PT Tusam Hutani Lestari, yang memasok kayu pinus sebagai bahan pembuat kertas ke Kertas Kraft Aceh (KKA). Sebelum dibeli oleh Prabowo, perusahaan itu bernama PT Alas Helau.

“Pak Jokowi lebih tahu, sebab Pak Jokowi kerja di sana juga dulu, di PT Alas Helau. Tiga tahun dia di sana dengan Pak Prabowo,” kata Irwandi dikonfirmasi awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 18 Februari 2019.

Meski demikian, Irwandi mengaku tak tahu persis kapan perusahaan itu dibeli oleh Prabowo. Yang pasti, tekan Irwandi, sebelum dirinya menjabat Gubernur Aceh. “Enggak tahu (kapan persisnya perusahaan itu dibeli oleh Prabowo),” lanjutnya.

“Sebelum aku jadi Gubernur Aceh. (Luasnya itu) 120 hektare, sekarang mungkin yang aman 100 ribu,” kata Irwandi, seperti dilansir Viva.co.id. Menurutnya, perusahaan tersebut dulu bermasalah, karena banyak menebang hutan.

Akhirnya, kata Irwandi, perusahaan tersebut dihentikan. “Sudah bermasalah. Pabrik KKA bermasalah, hutannya juga bermasalah, banyak ditebang. Tahun pertama dan kedua (saya menjabat) kuhentikan,” kata Irwandi.

Jadi, kalau capres Jokowi tahu betul dan benar menyebut jumlah lahan yang “dimiliki” capres Prabowo di Aceh tersebut, itu lebih karena ia pernah bekerja di perusahaan Prabowo di sana. Sehingga, Jokowi “tidak salah” sebut.

Luhut dan Taipan

Tim Advokasi BPN Indonesia Muda, Ali Zubeir Hasibuan menanggapi “serangan” pribadi ke Prabowo tersebut. “Jika kita melihat program sertifikasi tanah yang dijalankan pemerintahan Jokowi lebih mengutamakan kepemilikan pribadi,” ujar Ali Zubeir, Senin (18/2/2019).

Cara berbikir Jokowi yang lebih mengedepankan hak milik pribadi yang mewarnai program sertifikasi tanah, membuat Jokowi menuduh serampangan kompetitornya Prabowo. Tuduhan serampangan ini tentunya tak mengherankan.

Menurut Ali Zubeir, itu sesuai dengan karakter ugal-ugalannya Jokowi dalam menjalankan pemerintahan selama 4 tahun yang tidak berdampak pada kesejahtraan rakyat Indonesia. Ada lima prinsip dasar melatarbelakangi kelahiran UU 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Pertama, pembaruan hukum agraria agraria kolonial menuju hukum agraria nasional; Kedua, menjamin kepastian hukum; Ketiga, penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia; Keempat, mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah; dan kelima, sebagai wujud implementasi atas Pasal 33 UUD 1945.

Wujud penguasaan negara atas tanah yang tertuang dalam prinsip dasar UU PA itu, mengatur tentang penggunaan tanah yang dapat mensejahtrakan rakyat Indonesia. Salah satunya diatur dalam Pasal 28 yang berbunyi:

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan;

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 ha, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 ha atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman; dan HGU bisa beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

“Adapun pemberian HGU tentunya memberikan pemasukan kepada kepada kas negara yang menggaji pegawai pemerintahan yang dipimpin Jokowi secara ugal-ugalan selama empat tahun. Di samping itu juga menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak kepada rakyat Indonesia,” kata Ali Zubeir.

HGU perusahaan yang dikelola Prabowo itu sewaktu-waktu bisa dikembalikan ke negara. Tentunya sangat berbeda dengan program sertifikasi tanah Jokowi yang mengedepankan kepemilikan pribadi di mana dapat dikembalikan kepada negara harus melalui ketetapan pengadilan, ganti rugi, dan atau jual beli dengan pemerintah.

Di samping tuduhan serampangan, Jokowi mungkin lupa, sebanyak 25 grup perusahaan kelapa sawit menguasai lahan seluas 5,1 juta ha atau hampir setengah pulau Jawa yang luasnya 128.297 km2.

Dari 5,1 juta ha (51.000 km2), sebanyak 3,1 juta ha telah ditanami sawit dan sisanya belum ditanami. Luas perkebunan sawit di Indonesia saat ini sekitar 10 juta ha.

Kelompok perusahaan itu dikendalikan oleh 29 taipan yang perusahaan induknya terdaftar di bursa efek, baik di Indonesia dan luar negeri. Dalam proses penguasaan dan penerbitan HGU-nya masih menyisakan segudang masalah bagi masyarakat adat dan petani sampai sekarang.

Ali Zubeir membuka siapa para taipan yang dalam bahasa Jepang artinya “tuan besar”, yang menguasai kelompok perusahaan sawit di Indonesia.

Mereka adalah Grup Wilmar (dimiliki Martua Sitorus Dkk), Sinar Mas (Eka Tjipta Widjaja), Raja Garuda Mas (Sukanto Tanoto), Batu Kawan (Lee Oi Hian asal Malaysia), Salim (Anthoni Salim), Jardine Matheson (Henry Kaswick, Skotlandia), Genting (Lim Kok Thay, Malaysia), Sampoerna (Putera Sampoerna), dan Surya Dumai (Martias dan Ciliandra Fangiono).

Lalu Grup Anglo-Eastern (Lim Siew Kim, Malaysia), Austindo (George Tahija), BW Plantation-Rajawali (Peter Sondakh), Darmex Agro (Surya Darmadi), DSN (TP Rachmat dan Benny Subianto), Gozco (Tjandra Gozali), Harita (Lim Hariyanto Sarwono);

IOI (Lee Shin Cheng, Malaysia), Kencana Agri (Henry Maknawi), Musim Mas (Bachtiar Karim), Sungai Budi (Widarto dan Santosa Winata), Tanjung Lingga (Abdul Rasyid), Tiga Pilar Sejahtera (Priyo Hadi, Stefanus Joko, dan Budhi Istanto).

Selain itu, perusahaan milik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sejak 2005, Grup Toga Sejahtera Kalimantan Timur (Kaltim), PT Perkebunan Kaltim Utama I (PKU) dan PT Kutai Energi, disebut-sebut telah mengambil 1.300,59 ha.

“Izin lokasi diterbitkan oleh Bupati Kutai Kartanegara dengan nomor 10/DPtn/UM-10/V-2004, tanpa sosialisasi dan pembebasan tanah kepada kelompok tani dan masyarakat adat,” ungkap Ali Zabeir, seperti dilansir RMOL.com, Senin (18/2/2019).

Dari prinsip dasar yang melatarbelakangi lahirnya UU PA dan segudang masalah yang bertahun-tahun bergejolak di masyarakat akibat penerbitan HGU kepada beberapa group yang telah diuraikan, Jokowi sebaiknya menglarifikasi pernyataan saat debat kedua.

“Sebagai seorang Presiden sudah sepantasnya Bapak Jokowi mencabut tudingan nuansa cara pandang mengedepankan hak milik pribadi dari penguasaan negara atas tanah dan memohon maaf kepada Bapak Prabowo,” ujarnya.

Akhirnya patut dipertanyakan, masa depan reforma Agraria Indonesia, kepada siapa para capres berpihak?

***