Isu Pencekalan Habib Rizieq Mengada-Ada

Masalah yang melilit Rizieq Shihab bukan berada di pemerintah Indonesia, melainkan berada di pemerintah Saudi. Ia dicegah ke luar negeri karena dianggap berbahaya.

Jumat, 15 November 2019 | 23:24 WIB
0
297
Isu Pencekalan Habib Rizieq Mengada-Ada
Rizieq Shihab (Foto: keepo.me)

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba-tiba bersuara menjelang Reuni 212. Dalam rekaman video yang beredar, HRS mengaku dicekal untuk pulang ke Indonesia. Namun, isu tersebut dianggap mengada-ada karena surat yang diduga bukti tersebut baru ditunjukkan sekarang dan hukum Indonesia tidak mengenal pencekalan lebih dari 6 bulan. 

Isu pencekalan HRS diniali mengada-ada . Pasalnya, HRS dinilai memancing di air keruh dengan menuduh sejumlah pihak bersekongkol menghalanginya untuk pulang kampung. Nah, bukannya dia telah merasa nyaman sebagai tamu kehormatan di Arab Saudi? Lalu kenapa ingin segera pulang?

Sebelumnya ramai kabar akan dilaksanakannya reuni akbar 212 bertajuk "Munajat untuk Keselamatan Negeri.

Maulid Agung dan Reuni Alumni 212" ini turut mengundang HRS. Bahkan, dirinya didapuk menjadi penceramah di acara akbar itu. Tak lepas aksi ini menggandeng tokoh politik guna meramaikan panggungnya. Sayang, yang diundang masih bercokol di negeri seberang, dengan denda overstaynya yang tak mampu dibayar.

Alhasil, setelah memojokkan pemerintah, HRS terus menggulirkan isu agar para "fans" nya di Indonesia mau membantunya untuk pulang. Dan apa yang terjadi selanjutnya? Boro-boro meminta pemerintah secara halus dan terpuji, mereka mengecam jika sang imam sampai tak dipulangkan.

Alih-alih mendapatkan solusi, para pengikut setia HRS dikabarkan akan melakukan aksi galang dana untuk pemulangan pentolan FPI tersebut. Hal ini semakin menunjukkan bahwa sang imam sudah kebelet pulang untuk reuni tersebut bukan? Hingga ongkos buat membayari dendanya disana harus dimintakan sumbangan. Lha katanya tamu kehormatan?

Suara sumbang HRS kini mulai sampai di telinga lembaga pemerintahan yang dinilai memilki wewenang dalam hal keimigrasian. Yakni, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut kabar lembaga ini akan memberikan klarifikasi terhadap pencekalan yang menimpa HRS. Keterangan pers ini akan dipimpin langsung oleh Ronny Franky Sompie, selaku Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pihaknya menilai jika selama ini polemik ada di keimigrasian. Maka dari itu perlu diadakan klarifikasi terkait isu-isu yang digulirkan HRS. Ronny menyatakan dengan tegas bahwa secara resmi pemerintah dalam khususnya Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum mengeluarkan pencekalan apapun terhadap sang imam besar FPI. Dirinya tak ingin ada prasangka jika lembaga ini berperan. Jadi, dapat disimpulkan bahwasanya tidak ada upaya apapun untuk menghalangi kepulangan HRS ke Indonesia.

Meski Habib Rizieq pernah mengatakan pencekalan bukan akibat pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran pidana. Namun lebih bersifat pada masalah keamanan. Dirinya turut memperkuat alibi dengan menunjukkan dua buah surat pencekalan. Lalu, alasan keamanan apakah yang dimaksud oleh HRS ini, mengingat pemerintah merasa tidak menghentikan maupun menghalangi langkah HR untuk kembali ke Nusantara.

Pun dengan pendapat MenkoPolhukam Mahfud MD, semenjak dirinya berdinas di gedung baru pihaknya tak pernah mengeluarkan surat apapun seperti yang dituduhkan oleh HRS. Bahkan kabar terbarunya, menteri ini menantang guna memberikan bukti atas viralnya surat pencekalan itu.

Mahfud juga menambahkan, logikanya jika sampai ada pencekalan, maka aturan tersebut hanya berlaku hingga 6 bulan saja. Sementara Habib sudah sekitar 1,5 tahun berada di Arab Saudi merasakan kenyamanan. Sehingga dapat diartikan bahwa masalahnya bukan berada di pemerintah Indonesia, melainkan berada di pemerintah Saudi.

Mahfud juga mempersilakan Habib untuk mengurus permasalahan yang menjerat dirinya di sana. Dirinya juga tak segan akan memberikan bantuan jika Habib membutuhkan. Sebab, dirinya juga memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Namun, tetap sesuai dengan aturan yang berlaku tentunya.

***