Sofyan Basir Bebas, KPK Gagal dalam Membidik Tersangka

masih ada subyektifitas dalam penentuan seseorang menjadi tersangka. Tentu KPK bukan lembaga yang selalu benar atau mahabenar.

Jumat, 8 November 2019 | 08:03 WIB
0
274
Sofyan Basir Bebas, KPK Gagal dalam Membidik Tersangka
Sofyan Basir (Foto: Kompas.com)

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Senin 4/11/2019 di Jakarta. Hakim memutuskan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti terlibat dalam kasus suap PLTU Riau I.

Sebelumnya Sofyan Basir didakwa oleh jaksa KPK ikut memfasilitasi pertemuan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanees Kotjo dalam proyek PLTU Riau dan mengetahui pemberian atau pembagian fee kepada Eni Maulani dan Idrus Marham dari pengusaha Johannes Kotjo.

Namun dakwaan Jaksa KPK itu dimentahkan oleh kelima hakim Tipikor dan membebaskan terdakwa Sofyan Basir dari kasus suap.

Dalam putusan kelima hakim tersebut tidak ada Dissenting Oponion atau terjadinya perbedaan pendapat dari  mayoritas hakim yang mengadili Sofyan Basir.Semuanya atau kelima hakim sepakat atau tidak ada perbedaan pendapat dalam putusan membebaskan Sofyan Basir.

Biasanya dari kelima hakim terkadang ada satu hakim yang berbeda pendapat atau Dissenting Opinion.

Kasus Sofyan Basir ini menarik karena yang bersangkutan tidak menerima aliran suap atau sesuatu yang bersifat pemberian atau gratifikasi supaya meloloskan suatu proyek. Dan proyek PLTU Riau I ini tidak menggunakan APBN-artinya tidak ada kerugian negara. Sedangkan sesuai UU KPK tujuan pembeberantasan korupsi untuk menyelamatkan uang negara atau anggaran yang menggunakan APBN.

Beda kasus dengan mantan menteri Olah Raga Imam Nahrawi, KPK bisa menjelaskan kronologi aliran uang lewat perantara yang diperuntukkan kepada tersangka Imam Nahrawi. Dan ini menggunakan APBN-artinya ada kerugian uang negara.

Kalau kasus Sofyan Basir KPK tidak bisa menguraikan penerimaan atau aliran suap atau gratifikasi, namun KPK menguraikan peran Sofyan Basir dalam memfasilitasi atau mengetahui pemberian fee kepada Erni Maulani dan Idrus Marham.

Bidikan KPK kepada Sofyan Basir sepertinya tidak menggunakan bidikan ala sniper yang satu peluru tepat mengenai sasaran atau terget. Akan tetapi KPK menggunakan senapan serbu di mana peluru yang dimuntahkan banyak tapi tidak tepat sasaran atau target.

Lebih baik KPK mengoreksi diri ke internal daripada menduga keputusan hakim itu sebagai upaya pelemahan KPK.

Dalam kasus Sofyan Basir ini waktu menjadikan tersangka lewat voting oleh kelima pimpinan KPK, satu tidak setuju Sofyan Basir jadi tersangka, satu abstain dan ketiga pimpinan setuju yang bersangkutan jadi tersangka.

Bagaimana bisa menjadikan tersangka seseorang lewat jalan voting?

Artinya masih ada subyektifitas dalam penentuan seseorang menjadi tersangka. Tentu KPK bukan lembaga yang selalu benar atau mahabenar.

Kadang karena anti kritik dan merasa selalu mendapat dukungan dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi, maka ketika sedikit melakukan kesalahan atau kekeliruan, masyarakat atau publik cenderung tidak ambil pusing atau mentoleransi.

Wajar saja kalau akan ada Dewan Pengawas KPK.

Masih mau nolak Dewan Pengawas?

Mikiiiirrrr...

***