Revisi Gugatan Basi, Jokowi-Ma'ruf Gagal Didiskualifikasi

Ranah administrasi calon adalah ranah Bawaslu dan PTUN, bukanlah ranah MK. Kalau calon lain keberatan soal penetapan KPU, bisa dibawa ke PTUN.

Rabu, 12 Juni 2019 | 01:15 WIB
0
2121
Revisi Gugatan Basi, Jokowi-Ma'ruf Gagal Didiskualifikasi
Foto: Tribunews.com

Dari awal sebetulnya Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak benar-benar siap dalam materi gugatan ke MK, dan itu terbukti dari 7 point petitum (gugatan) yang diajukan, ada 2 point yang dianggap janggal, tidak sesuai dengan persyaratan gugatan, karena di luar kewenangan MK.

'Mendiskualifikasi pasangan 01 dan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024' jelas bukanlah kewenangan MK.

Sekarang Tim Hukum Prabowo-Sandi mencari celah baru untuk mendiskualifikasi Ma'ruf Amin, yang artinya sekaligus juga dengan Jokowi, lewat perubahan gugatan yang baru dimasukkan tanggal, 10 Juni 2019, lagi-lagi gugatan ini dianggap sudah basi.

Dari sini bisa terlihat bahwa Tim Hukum Prabowo-Sandi benar-benar tidak memfokuskan diri pada substansi gugatan yang sesungguhnya, yang memang sesuai dengan kewenangan MK. Kewenangan MK hanya mengadili proses gugatan perselisihan hasil perhitungan suara.

Hal-hal yang menyangkut aturan proses Pemilihan Umum adalah wewenang Bawaslu dan KPU. Tidak mungkin Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak mengetahui mekanisme hukum tersebut, kalaupun mencari peluang kesalahan lain tidak lebih hanya untuk mempengaruhi opini publik.

Ketua Tim Advokasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan persoalan posisi Ma'ruf Amin sebagai komisaris di bank BUMN yang disoal kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah basi alias kedaluwarsa.

"Mempertanyakan hal itu sudah lewat waktu alias kedaluarsa. Itu masalah administratif terkait persyaratan calon. Ketika KPU sudah verifikasi dan putuskan calon memenuhi syarat, maka jika calon lain keberatan, mereka dapat mengajukan keberatan itu ke Bawaslu," ucap Yusril saat dihubungi Tribunnews, Selasa (11/6/2019).

Gugatan seperti ini seharusnya diajukan sebelum proses pencoblosan berlangsung, saat pendaftaran Paslon ke KPU, bukanlah setelah Pemilu berlangsung. Layak tidaknya Paslon yang Maju sebagai Capres dan Cawapres bisa dilihat dari aturan dan Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Ranah administrasi calon adalah ranah Bawaslu dan PTUN, bukanlah ranah MK. Kalau calon lain keberatan soal penetapan KPU, bisa dibawa ke PTUN. Nah mekanisme hukumnya sangat jelas, tidak mungkin Tim Hukum Prabowo-Sandi tidak memahami mekanisme tersebut.

KH Ma'ruf Amin sendiri bukanlah orang yang tidak memahami aturan tersebut, beliau tahu persis posisi BNI Syari'ah dan Bank Mandiri Syari'ah, meskipun di bawah BUMN BNI dan Bank Mandiri, tapi posisi kedua Bank tersebut bukanlah BUMN, tapi swasta.

Maruf Amin sendiri mengakui dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank itu.

Hanya saja, jabatan tersebut tidak mengartikan dirinya sebagai karyawan.

Baca Juga: Mengkaji Kemungkinan Kubu Prabowo–Sandi Memenangkan Gugatan ke MK

"Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," ujar Maruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Jadi gugatan tambahan yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi tidaklah kuat, masih perlu perjuangan dan perdebatan dipengadilan nantinya, itupun kalau gugatan tambahan tersebut diterima oleh MK.

Dipersidangan akan sangat mudah dipatahkan oleh Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, secara substansial gugatan tersebut dianggap sudah kadaluarsa alias basi, dan posisi Ma'ruf Amin pun bukanlah di Dewan Komisaris Bank BUMN, tapi Bank swasta.

Seharusnya Tim Hukum Prabowo-Sandi lebih fokus kepada gugatan terhadap perselisihan hasil perhitungan suara, yang memang menjadi kewenangan MK, Karena peradilan di MK lebih menitikberatkan pada persoalan yang benar-benar substansial, dan sesuai dengan kewenangannya.

***