Sejak kemarin muncul komentar bernada minor di beberapa grup WA, grup Facebook, serta oleh tim kampanye toko sebelah atas revisi dokumen Visi & Misi Prabowo-Sandi. Toko sebelah bahkan menyebut jika Visi dan Misi Prabowo-Sandi menyontek visi dan misi mereka. Saya hanya tersenyum saja membacanya.
Dokumen Visi dan Misi Prabowo-Sandi memang telah diperbaiki. Dokumen perbaikannya telah diserahkan ke KPU pada tanggal 9 Januari 2019 kemarin. Tidak ada perubahan substansi dan materi dalam perubahan itu, kecuali perbaikan tampilan fisik dan redaksional. Dan ini sebenarnya bukan dokumen perubahan yang pertama.
Jika kubu toko sebelah meradang atas perubahan tampilan dokumen visi dan misi Prabowo-Sandi, saya mengira itu sebenarnya karena mereka lalai memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki dokumen mereka hingga sebelum debat pertama Capres/Cawapres digelar pekan depan.
Ya, KPU memang memberi kesempatan pada kedua pasangan calon untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumen visi dan misinya hingga batas waktu sebelum debat pertama digelar, 17 Januari 2019.
Saya ingin bercerita sedikit ihwal perumusan dokumen visi dan misi ini, karena kebetulan saya ikut terlibat di dalamnya...
Pertama, perlu ditegaskan jika materi serta substansi dokumen visi dan misi Prabowo-Sandi telah selesai dirumuskan sejak sebelum pendaftaran Calon Presiden/Wakil Presiden tanggal 10 Agustus 2018 lalu. Jadi, saat pendaftaran Calon Presiden/Wakil Presiden, dokumen visi dan misi telah diserahkan pada tanggal itu juga. Tampilannya waktu itu masih sangat sederhana, formal, pendek kata 'old fashion'.
Namun, KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk memperbaiki dokumen tersebut hingga sebelum tanggal penetapan Capres/Cawapres tanggal 20 September 2018.
Itu sebabnya, antara tanggal 10 Agustus 2018 hingga sebelum 20 September 2018, dokumen visi dan misi mengalami proses perbaikan. Seingat saya, pada periode ini tidak ada tambahan materi dan substansi, hanya ada perbaikan redaksional serta pengorganisasian ulang ide dan agenda saja. Tampilannya diperbaiki lebih baik.
Perbaikan pertama ini kemudian diserahkan ke KPU sebelum tanggal 20 September 2018. Dokumen inilah yang kemudian diunggah di situs KPU pada tanggal 27 September 2018. Per hari ini, dokumen ini masih bisa diunduh di situs KPU (sila buka https://bit.ly/2FkPErt).
Ternyata, sesudah tanggal 20 September 2018 itu, KPU masih memberi kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan dokumen, asal itu dilakukan sebelum debat Capres/Cawapres digelar. Hal ini disampaikan oleh KPU kepada tim kedua pasangan calon. Salah satu beritanya bisa anda baca di laman CNN Indonesia berikut https://bit.ly/2TGEXTc.
Dalam pernyataan Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, sebagaimana ditulis berita di atas, visi dan misi para kandidat masih bisa dilakukan perubahan untuk penyempurnaan. Ia mengatakan, pasangan calon bisa menambahkan sejumlah visi dan misi menyesuaikan perkembangan kondisi sosial politik ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Perubahan itu masih dimungkinkan untuk memberi kesempatan pasangan calon merespon perubahan-perubahan yang terjadi di hingga akhir tahun lalu. Pernyataan itu disampaikan tanggal 24 September 2018.
Kesempatan itu tentu saja digunakan oleh tim kami untuk memperbaiki tampilan dokumen, agar lebih mudah dibaca dalam proses sosialisasi. Meskipun sebelumnnya tim kami telah mencoba menurunkan dokumen visi dan misi ini dalam bentuk meme, serta infografis untuk memudahkan publik, namun upaya itu ternyata belum cukup mengirimkan pesan yang kuat atas materi visi dan misi yang diusung.
Itu sebabnya kemudian ada pengorganisasian ulang dan perbaikan grafis yang jauh lebih baik. Tampilannya kini jauh lebih segar.
Tampilan baru dokumen Visi dan Misi Prabowo-Sandi bisa Anda baca di tautan berikut https://bit.ly/2AEszw2.
Dokumen itulah yang kemudian diserahkan ke KPU tanggal 9 Januari 2019 kemarin. Namun, saat saya menulis posting ini, saya membaca berita jika KPU menolak mempublikasikan perbaikan tersebut dalam situsnya.
Penolakan ini sebenarnya aneh. Sebagai catatan, sesudah pasangan Capres/Cawapres ditetapkan pada tanggal 20 September 2018, pada tanggal 25 September 2018 KPU mengundang tim dari kedua pasangan calon untuk menyimak sosialisasi RPJMN 2015-2019 dari Pemerintah dengan tujuan agar dokumen visi dan misi Capres/Cawapres memperhatikan RPJMN.
Secara substanstif, penyusunan dokumen visi dan misi Capres/Cawapres tanpa harus diimbau sekalipun sebenarnya telah memperhatikan berbagai dokumen resmi kenegaraan yang perlu untuk dirujuk.
Itu sebabnya kami bertanya kepada KPU, kenapa sosialisasi RPJMN semacam itu dilakukan sesudah dokumen visi dan misi diserahkan perbaikannya?! Kenapa tidak dilakukan sebelum itu? Bukankah secara teknis maksud sosialisasi tanggal 25 tadi jadi muspro?!
Atas pertanyaan itu, KPU menyatakan bahwa dokumen visi dan misi masih bisa diperbaiki sesudah tanggal 20 September 2018. Karena frame-nya begitu, maka kegiatan KPU tanggal 25 September itupun jadi make sense. Jadi, kita tunggu saja konsistensi pihak KPU atas masalah ini.
Tulisan saya ini bukan penjelasan resmi BPN Prabowo-Sandi, karena saya bukan juru bicara tim. Saya hanya merasa perlu memberikan penjelasan dan klarifikasi segera atas beberapa tuduhan yang tidak benar seputar lahirnya dokumen versi yang terakhir ini.
Tim Prabowo-Sandi yang jelas tidak mungkin berusaha memperbaiki dokumen jika tidak ada rambu resmi yang sebelumnya disampaikan oleh pihak KPU. Sejak awal kami sangat menghormati hukum dan aturan main terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.
Tarli Nugroho
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews