Perlindungan HAM di Indonesia terus mengalami kemajuan. Selain telah meratifikasi perjanjian internasional, Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf juga terus berusaha untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu sehingga diharapkan tidak terulang di masa mendatang.
Terwujudnya perlindungan terhadap HAM di suatu negara tidak lepas dari kerjasama antar berbagai pihak baik warga negara, aparat kepolisian maupun pemerintah negara. Di Indonesia perlindungan HAM juga terus berprogres, salah satunya adalah dengan dibentuknya jaminan penegakkan HAM dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya jaminan penegakan HAM ini, diharapkan semua jenis-jenis pelanggaran HAM, baik yang berupa pelanggaran HAM berat maupun Pelanggaran HAM ringan menjadi menurun jumlahnya.
Progress perlindungan HAM di Indonesia bisa kita liat pada tahun 1998, dimana seiring bergantinya presiden, terdapat pula program pemerintah yang dimaksudkan untuk merevitalisasi pelaksanaan HAM di Indonesia.
Program tersebut bernama Rencana Aksi Nasional HAM. Bentuk dari program tersebut adalah adanya persiapan dalam bentuk pengesahan dalam perangkat hukum sifat internasional dalam HAM, adanya bentuk penentuan dalam prioritas dalam HAM, mempunyai perangkat dalam hukum HAM.
Pada tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) telah ditetapkan sebagai lembaga yang memberikan perlindungan HAM rakyat Indonesia. Polri juga senantiasa menjaga supremasi HAM dengan melaksanakan tugas-tugas yang dijelaskan dalam UU yang sama.
Selain itu, untuk memberikan perlindungan pada kaum perempuan. Komnas ini dibentuk pada tanggal 9 Oktober 1998 berdasarkan Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan PP (Peraturan Presiden) No. 181 Tahun 1988 dalam Pasal 4 yang berisikan tentang peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan tersebut, Komnas Perempuan juga melaksanakan kegiatan untuk memajukan Perlindungan HAM di Indonesia khusunya pada kaum perempuan.
Salah satunya adalah dengan melakukan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen perserikatan bangsa-bangsa mengenai perlindungan hak asasi manusia perempuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menyampaikan berbagai saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan masyarakat dalam rangka penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia bagi perempuan.
Sedangkan pada anak-anak, Pemerintah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dimana lembaga tersebut memiliki fokus untuk melindungi HAM anak-anak.
KPAI juga memperjuangkan Hak Perlindungan Khusus, hak perlindungan tersebut ditujukan kepada anak-anak yang menjadi pengungsi, korban kerusuhan, korban bencana alam dan dalam situasi konflik bersenjata.
Sedangkan untuk pengadilan HAM sendiri, Indonesia juga memberlakukan undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Hal tersebut ditengarai oleh banyaknya pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam rentang waktu Indonesia baru merdeka hingga akhir masa orde baru, maka dirancang dan diberlakukanlah UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat.
Untuk saat ini, komitmen terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia, diwujudkan dengan pemenuhan hak hidup pada program Kota/Kabupaten Peduli HAM.
Berdasarkan data dari Kantor Staf Presiden, jumlah Kabupaten/Kota yang peduli HAM untuk memenuhi hak hidup warga meningkat dari 56 Kabupaten/Kota di tahun 2014 meningkat menjadi 232 Kabupaten/Kota di 2017.
Senada dengan hal tersebut, pemerintah telah berupaya memenuhi hak kaum disabilitas di bidang pekerjaan, perumahan dan fasilitas umum.
Pemerintah juga mendorong terwujudnya budaya masyarakat yang menghargai penyandang disabilitas. Puncak keberhasilan pemerintah ialah terselenggaranya kegiatan olahraga berskala internasional Asian Para Games 2018 di Jakarta sebagai ajang bukti prestasi kaum disabilitas Indonesia.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mewujudkan Kota Ramah Disabilitas (KRD), KRD merupakan perwujudan kota ramah HAM bersifat inklusif dan aksesibel untuk semua.
Sehingga nantinya para penyandang disabilitas dapat memanfaatkan fasilitas umum seperti atm dengan huruf braile. Bel pada angkot yang berfungsi bagi tunawicara.
Selain itu KRD juga memberikan persamaan hak dan kesempatan bagi disabilitas untuk dapat bekerja dan berkarya di masyarakat. Mereka difasilitasi agar dapat leluasa beraktivitas sehingga bisa hidup lebih sejahtera, mandiri, nyaman dan tanpa diskriminasi.
Upaya yang telah ditorehkan oleh Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan HAM tentu tidak berakhir sampai disini. Masyarakatpun memiliki peran untuk untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang ramah akan Hak Asasi Manusia.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews