Kelompok separatis yang ada di Papua sudah dinyatakan sebagai teroris oleh pemerintah. Penyebutan ini sudah sangat tepat, karena mereka memang bertindak seperti teroris, dengan menyerang masyarakat dan juga aparat. Ketika KKB disebut teroris, maka akan ada banyak bala bantuan untuk menangkapnya.
Kedamaian di Papua selama ini rusak gara-gara ulah KKB, yang merupakan preman bersenjata yang berada di bawah kendali OPM. Mereka menuntut kemerdekaan Papua dan menakut-nakuti masyarakat dengan senjata tajam. Bahkan belakangan kelakuan KKB makin menggila dengan membakar sekolah, menembak para guru, dan menyerang aparat dengan ganas.
Keberingasan KKB akhirnya membuat pemerintah memutuskan status mereka menjadi teroris. Hal ini ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, usulan menjadikan KKB sebagai teroris sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Dalam artian, sebenarnya sudah banyak pihak yang merasa terganggu dengan keberadaan KKB di Papua.
Jika KKB dijadikan statusnya sebagai kelompok teroris, maka para anggota TNI akan mendapat bantuan dari Densus 88 antiteror. Mereka memang khusus menangkap para teroris dan diarap KKB akan segera tertangkap. Sehingga masyarakat di Bumi Cendrawasih akan merasa aman dan damai tanpa takut harus dipaksa mengibarkan bendera bintang kejora.
Sementara ini, pasukan yang datang ke Papua adalah Yonif 315/Garuda. Saking hebatnya, mereka sampai dijuluki dengan pasukan setan. Karena mereka memiliki keberanian di atas rata-rata dan strategi perang yang mumpuni.
Setidaknya 400 prajurit pemberani diterbangkan ke Papua dan bergabung dengan tim TNI serta Polri, untuk menumpas KKB.
Tim gabungan ini langsung diterjunkan ke Kabupaten Puncak yang merupakan daerah rawan konflik. Kabarnya ada markas KKB di sana. Semoga dengan kerja sama antara seluruh pasukan, KKB akan segera diberantas dan masyarakat Papua bisa hidup dengan aman dan damai.
Syaifullah Tamliha, Anggota Komisi I DPR, menyatakan bahwa KKB sudah pantasmendapt predikat organisasi. Penyebabnya karena mereka sudah mengancam keamanan negara.
Sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme. Yakni aksi teror yang mengancam keselamatan orang lain dan keamanan negara.
Syaifullah melanjutkan, jika KKB dianggap sebagai organisasi teroris maka bisa diproses pidana dengan menggunakan UU terorisme. Dalam artian, mereka akan mendapat hukuman yang lebih berat saat tertangkap oleh prajurit TNI. Karena bukan hanya melakukan tindak kriminal, tetapi juga terorisme.
Perlu diketahui bahwa teroris bukan hanya kelompok yang berafiliasi dengan ISIS. Karena jika ada organisasi yang melakukan tindak kejahatan terstruktur dan meneror masyarakat, bisa dikategorikan sebagai teroris. Karena mereka sehari-hari memang membuat kehidupan warga sipil jadi ketakutan, dengan ancaman verbal dan non verbal.
Jangan ada yang memprotes bahwa KKB tidak pantas dijadikan organsasi teroris, karena faktanya mereka memang selalu meneror masyarakat, bukan? Jika ada yang protes, maka patut dipertanyakan. Karena buat apa membela kelompok separatis? Berarti sama saja ia menyetujui penghianat negara.
Masyarakat harus kompak dalam mendukung langkah pemerintah, yang langsung mengecap KKB sebagai organisasi teroris. Karena tingkah mereka sudah di luar batas, dengan membakar fasilitas umum, menembak seorang murid, dan juga 2 orang guru. Juga menyerang aparat dengan bantuan sniper.
Ketika KKB berstatus sebagai organisasi teroris, maka diharap pemberantasannya akan makin intensif. Karena ada bala bantuan dari Densus 88 antiteror, pasukan setan, dan pasukan lain. Sehingga penangkapan anggota KKB akan makin maksimal. Saat KKB dan OPM sudah raib dari muka bumi, maka masyarakat Papua akan hidup aman dan damai.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews