Penyederhanaan Birokrasi Menuju Efektifitas Pemerintahan

ika birokrasi dapat disederhanakan, maka sesuatu yang dianggap akan menghambat efektifitas kerja pemerintahan dapat dihilangkan.

Rabu, 12 Februari 2020 | 20:45 WIB
0
244
Penyederhanaan Birokrasi Menuju Efektifitas Pemerintahan
Presiden Joko Widodo (Foto: Setneg)

Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek seperti ; kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumberdaya manusia.

Salah satu yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 lalu adalah penyederhanaan birokrasi. Kabar baiknya adalah reformasi struktural merupakan hal yang penting bagi iklim investasi Indonesia dan potensi pertumbuhan jangka panjang kemungkinan akan kembali berperan.

Jokowi berpikir tidak ada ruginya untuk membuat suatu kemajuan reformasi. Hal ini tentu saja memberikan kesan bahwa dirinya memprioritaskan pembangunan di atas fondasi periode pertamanya.

Pemerintah juga memulai reformasi pendidikan kejuruan agar lebih sesuai dengan keterampilan tenaga kerja dan kebutuhan industri prioritas. Mengurangi kekakuan peraturan berpotensi meningkatkan investasi asing langsung dan membentuk keterampilan serta pekerjaan di sektor formal juga dapat membantu fiskal pemerintah.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, progres reformasi struktural pada pejabat administrator eselon III dan pejabat pengawas eselon IV di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, Kementerian PANRB sudah memulai proses perampingan dengan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional.

Bagi pemerintah daerah, reformasi struktural ini berguna untuk percepatan pelayanan. Menteri Tjahjo mengungkapkan, dengan perampingan birokrasi, Presiden ingin mempercepat pelayanan di daerah sehingga akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Penyederhanaan birokrasi tentu akan menghasilkan efektifitas kinerja berupa alur birokrasi yang singkat, selain mempermudah masyarakat, tentu akan mempermudah proses perizinan dan investasi di berbagai daerah.

Iklim investasi yang baik, tentu akan berpengaruh dengan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.
Struktural 2 level menurut Tjahjo telah berhasil diterapkan di negara Singapura dan Korea Selatan. Mencontoh dua negara maju tersebut, Presiden Jokowi mendorong instansi pemerintah agar membangun tata kelola birokrasi pemerintah yang semakin efektif, semakin efisien, serta mengoptimalkan pendayagunaan aparatur pemerintah.

Pihak KemenPAN-RB menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV dan V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu keempat juni 2020.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para wali kota dan Bupati tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

Sementara di Kementerian PAN-RB, proses reformasi struktural tersebut dilakukan dalam waktu satu bulan. Di bawah eselon I dan II adalah tenaga fungsional profesional yang mampu melaksanakan tugas fungsinya dengan cepat.

Penyederhanaan birokrasi tak lain bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan. Apabila tetap mempertahankan struktur yang hierarkis, maka akan dianggap memperlambat pengambilan keputusan dan koordinasi instansi pemerintah.

Terlalu banyaknya tingkatan dalam struktur organisasi membuat pengambilan keputusan lambat. Banyak terjadi miskomunikasi, tidak fleksibel, rigid dan biaya yang mahal.

Reformasi disini merupakan proses pembaruan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya dan/atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner.

Tentu bukan tanpa alasan pemerintah menyederhanakan birokrasi diberbagai lembaga baik kementerian sampai pemerintah daerah. Apalagi dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah serta tingkat efektifitas pengawasan fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat berjalan secara optimal.

Kondisi tersebut tentu semakin memperkuat tekad pemerintah dalam mempercepat proses penyederhanaan birokrasi, khususnya di lembaga-lembaga penegakan hukum dan lembaga-lembaga keuangan serta pelayanan publik, termasuk di kejaksaan.

Reformasi birokrasi bisa diartikan sebagai upaya dalam rangka mewujudkan transformasi budaya menuju efektifitas pemerintahan. Dengan kata lain, reformasi birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dala mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamikan tuntutan masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah haruslah mengambil langkah yang bersifat fundamental, komprehensif dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Birokrasi yang gemuk dan berlemak tentu cenderung boros anggaran dan koruptif. J

ika birokrasi dapat disederhanakan, maka sesuatu yang dianggap akan menghambat efektifitas kerja pemerintahan dapat dihilangkan.

***