Korban Masih Bergelimpangan, Kebijakan Wajib Vaksin Diketatkan, Pemerintah Tutup Mata?

Para ilmuwan itu, sudah menyatakan sanggup untuk membuat vaksin Merah Putih, dan asalkan Pemerintah mensupport, vaksin bisa jadi pada 2021, dan bisa digunakan secara luas.

Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:33 WIB
0
183
Korban Masih Bergelimpangan, Kebijakan Wajib Vaksin Diketatkan, Pemerintah Tutup Mata?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan wajib vaksinasi untuk setiap orang yang akan beraktivitas di tempat-tempat yang telah ditentukan. Masyarakat harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.

Keputusan itu sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021, diterangkan selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” kata Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (5/8/2021).

Penerapan prokes Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Yang perlu dikaji ulang dari kebijakan “Wajib Vaksin” oleh Pemerintah itu, apakah sudah dipikirkan efek simpang dari vaksin yang ternyata telah menelan korban meninggal dunia akibat vaksin?

Menyusul banyaknya korban di kalangan tenaga kesehatan, demi meningkatkan imunitas para nakes yang berada di garda terdepan, Kemenkes akan vaksinasi ketiga booster kepada 1,47 juta nakes dengan Vaksin Moderna asal Amerika Serikat.

Hasil evaluasi akhir itu saat menghitung efikasi vaksin secara keseluruhan dalam melawan infeksi dari Covid-19 sebesar 94,1 persen. Angka ini lebih rendah daripada yang diumumkan Moderna pada 16 November lalu yakni 94,5 persen.

Sebelumnya, berdasarkan data Tim Mitigasi IDI terdapat 949 tenaga kesehatan yang wafat akibat Covid-19 selama pandemi.

Rinciannya, sejak Maret 2020 hingga 26 Juni 2021, yaitu 401 dokter umum dan spesialis, 43 dokter gigi, 315 perawat, 150 bidan, 15 apoteker, dan 25 tenaga laboratorium medik. Mereka ini telah disuntuk dengan Vaksin Sinovac asal China.

Dan, kini terdapat hampir seribu tenaga kesehatan yang sedang menjalani isolasi mandiri hingga perawatan intensif. Untuk dokter, setelah program vaksinasi dilakukan, terdapat 88 dokter yang meninggal.

Detailnya, 20 dokter telah menerima vaksin (10 orang dari Februari 2021-Mei 2021, dan 10 orang pada Juni 2021), 35 dokter belum divaksin, dan 33 dokter masih dalam konfirmasi.

Sementara, menurut data PPNI, terdapat 28 perawat meninggal akibat Covid pasca liburan Lebaran Mei tahun ini hingga 26 Juni lalu. Dari jumlah tersebut, 10 perawat telah menerima vaksin, 17 belum divaksin karena komorbid, dan satu masih dalam konfirmasi.

Menurut Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, faktor yang menyebabkan banyaknya perawat meninggal terinfeksi Covid-19, karena mereka bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi terpapar, penyakit itu sendiri, dan penyakit penyerta.

Perlu dicatat, vaksin Sinovac itu terbuat dari Virus Corona yang sudah “dilemahkan atau dimatikan”. Jika vaksinasi yang kini sedang berjalan itu tidak dihentikan sementara, hal itu sama saja dengan menginfeksi rakyat Indonesia dengan Covid-19 secara massal.

Sebab, virus yang inactivated itu, dipastikan ada yang dormant (tidur). Nah, yang dorman dan dikira mati itulah pada saat atau dengan suhu tertentu akan bangun dari tidurnya! Bila virus corona dihantam desinfektan chemikal (kimia), maka asumsi umumnya mereka mati. Tapi, faktanya saat ini mutasi corona sampai ribuan karakter atau varian.

Karena gennya bermutasi, mutannya ada yang “bersifat” tidak hanya ke reseptor ACE-2 (Angiotensin Converting Enzyme 2) saja, tapi langsung menginfeksi sel-sel saraf. Manifesnya bisa meningitis, seperti yang menimpa penyanyi yang meninggal beberapa bulan lalu.

Ada yang langsung berikatan atau menempel di sel-sel darah merah, sehingga manifestasi klinisnya seperti DB, tapi setelah dites PCR (Polymerase Chain Reaction): positif. Ini banyak ditemukan di pasien-pasien anak di rumah sakit.

Fakta klinis tersebut ditemukan di rumah sakit. Jadi, Covid-19 itu tidak hanya menginfeksi di saluran pernapasan saja, tapi Covid-19 juga sudah mulai menginfeksi saluran pencernaan, sistem saraf, hingga mata.

Kabarnya, basic dari vaksin ini adalah kasus SARS-Corona 5 tahun lalu, bukan Covid-19 ini. Apakah efektif untuk Covid-19? Kematian dr. JF di Palembang, sehari setelah divaksin, dan DR. Eha Soemantri SKM, MKes, di Makassar, menjadi bukti Sinovac tidak aman.

Begitu juga yang menimpa Novilia Sjafri Bachtiar, Kepala Divisi Surveilans dan Uji Klinik Bio Farma yang juga Dosen Luar Biasa Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Bandung, yang meninggal dunia.

Kabarnya, Novilia meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19.  Novilia adalah Kepala Tim Peneliti Uji Klinis vaksin Sinovac di tanah air dari Bio Farma. Dia mengawal proses uji klinis vaksin Covid-19 yang sudah dimulai sejak Agustus 2020.

Semua korban tersebut sudah pernah divaksin 2 kali yang akhirnya terpapar Covid-19 juga. Data dan fakta itu bukanlah hoax. Karena, semua itu fakta yang terjadi dan disiarkan secara resmi oleh IDI juga.

Dus, mengapa Pemerintah memaksakan vaksin kepada rakyat? Padahal, tidak ada dampak positifnya. Apakah Gubernur Anies Baswedan tidak pernah baca kabar sekitar seribu nakes yang meninggal pasca vaksinasi?

Apakah Pemerintah tidak pernah mengkaji kasus Trio Fauqi Virdaus, warga Buaran, Jakarta Timur, yang meninggal dunia sehari setelah disuntik vaksin AstraZeneca? Apalagi, dari hasil otopsi menyebut, tidak ada komorbid pada korban.

Hasil autopsi dibacakan dokter RSCM pada Selasa sore akhir Juli 2021. Hanya menerangkan dua poin saja, yakni Trio dinyatakan tidak ada komorbid atau penyakit penyerta. Poin dua, ada flek hitam di paru-paru, tapi flek ini tak berkaitan dengan kematian.

Amelia Wulandari, seorang mahasiswi akhir pada Fakultas Hukum Universitas Syiah (USK) Kuala Banda Aceh, Minggu (1/8/2021) harus dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh karena lumpuh setelah mendapatkan vaksinasi anti-Covid-19 oleh nakes.

Menurut epidemiolog Dr. Tifauzia Tyassuma, WHO telah melarang vaksinasi paksa, apalagi diikuti ancaman hukuman pada rakyat. Seperti, tidak bisa memperpanjang SIM, STNK juga hukuman jika tidak mau menerima vaksin.

Tiada satu pun negara di bumi ini, boleh melakukan program penyuntikan vaksinasi, dalam situasi emergency sekalipun, dengan paksaan, ancaman dan lain-lain pada rakyatnya. Sejak WHO berdiri tahun 1958, vaksinasi itu Program Sukarela, bukan program Mandatory.

“Tugas Pemerintah, untuk menyediakan vaksin terbaik, berikan edukasi terbaik, memberikan pemahaman terbaik. Bukan memberikan ancaman apalagi hukuman pada rakyatnya,” ungkap Dokter Tifauzia.

“Kalau ada satu rakyat, yang cedera karena vaksin, membuat cacat, dan meninggal karena vaksin... Saya mau tanya pada Presiden, pada Menteri Kesehatan, Kapolri dan lain-lain,
tanggungjawab apa yang bisa Anda berikan kepada penerima vaksin?”

Dari 3 pertanyaan di atas, seharusnya Pemerintah, Presiden, Menkes dll, punya kepekaan hati rasa yang tinggi. Semua nakes, seluruh rakyat Indonesia, sadar bahwa vaksinasi corona, demi agar Pandemi ini bisa segera selesai, adalah pilihan yang harus dipertimbangkan.

Dan jika Pemerintah, punya kehendak baik, untuk menyediakan yang terbaik bagi rakyatnya, dan tidak memberikan vaksin sembarangan dengan risiko yang harus ditanggung oleh rakyat sendiri, men-support, mendukung, dan mendorong secara penuh, agar vaksin Merah Putih segera jadi dan bisa digunakan secepat mungkin.

“Kita punya Laboratorium, pabrik vaksin, ilmuwan hebat-hebat yang sudah puluhan tahun memproduksi Vaksin, bahkan mengekspor ke negara-negara lain,” ungkap Dokter Tifauzia.

Dan, para ilmuwan itu, sudah menyatakan sanggup untuk membuat vaksin Merah Putih, dan asalkan Pemerintah mensupport, vaksin bisa jadi pada 2021, dan bisa digunakan secara luas.

“Kenapa vaksin Merah Putih tidak di-support, didukung, disegerakan untuk jadi? Saya tidak Anti vaksin. Tetapi saya tidak mau disuntik vaksin selain vaksin dari virus Asli Indonesia, vaksin yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri. Titik! Tanpa Syarat!,” tegasnya.

***