Pelabelan Teroris Terhadap KKB Demi Perdamaian di Papua

Senjata yang mereka gunakan bukanlah senjata main-main, mereka bahkan berani menyerang aparat keamanan dan mengancam warga sipil Papua yang tidak bersalah.

Senin, 28 Juni 2021 | 17:50 WIB
0
125
Pelabelan Teroris Terhadap KKB Demi Perdamaian di Papua
Teroris Papua (Foto: Okezone.com)

Kemenko Polhukam telah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai gerombolan teroris. Masyarakat mendukung upaya pelabelan tersebut karena diharapkan dapat meningkatkan sinergitas seluruh aparat penegak hukum untuk mewujudkan perdamaian di Papua.

Perdamaian di Papua tentu tidak hanya menjadi impian bagi masyarakat Papua, tetapi juga impian bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja kita tidak ingin masyarakat Papua mendapatkan teror oleh kelompok separatis bersenjata.

Pemerintah juga telah menempuh beragam upaya demi mewujudkan perdamaian di Papua. Salah satu cara yang dipilih adalah, memberikan label kelompok teroris bagi Organisasi Papua Merdeka yang selama ini melawan pemerintah dengan senjata.

Pemerintah menilai, bahwa OPM dan kelompok yang menyerang warga sipil Papua secara masif dikategorikan sebagai teroris. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Mahfud MD selaku Menko Polhukam menuturkan, bahwa kelompok yang bisa dikategorikan sebagai teroris tersebut merujuk pada UU nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dengan diberikannya predikat teroris kepada OPM-KKB, tentu saja untuk memberantas mereka tentu akan berpedoman kepada undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Apa yang telah diperbuat oleh OPM-KKB yang dikategorikan sebagai perbuatan teror adalah perbuatan sebagaimana yang diatur oleh Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang berbunyi :

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.

Tentu saja masyarakat Indonesia tidak bisa menolak ingatan tentang perbuatan brutal KKB seperti : Pembacokan perempuan di kampung Juguloma, Beoga pada tanggal 18 Februari 2021, Pembunuhan 2 orang Guru SD dan SMP di tempat yang sama pada tanggal 8-9 April 2021.

Dari perbuatan tersebut, sudah jelas bahwa perbuatan OPM telah layak disebut sebagai teroris. Apalagi tindakan tersebut telah menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengungkap fakta serangan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke sekolah hingga puskesmas di Ilaga, Kabupaten Puncak. Aksi teror itu dilakukan KKB sejak Minggu 2 Mei hingga 3 Mei 2021.
Mathius mengatakan, KKB menyerang sekolah dan puskesmas karena menduga markas TNI-Polri berada di sana.

Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk melawan aksi KKB. Pasalnya, KKB melibatkan simpatisan dalam penyerangan dan pengerusakan fasilitas publik.

Sebagaimana diketahui, KKB kembali melakukan aksinya dengan membakar gedung SD, puskesmas dan rumah dinas guru di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Kelompok tersebut ternyata juga kembali melancarkan teror ke masyarakat di Papua. Bahkan mereka juga secara terang-terangan mengincar kelompok suku Jawa yang bermukim di Papua.

Terkait hal itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, TNI-Polri berkewajiban memastikan keamanan masyarakat Papua dari ancaman kelompok teroris.

Rusdi menuturkan, TNI-Polri di Papua selalu berusaha menciptakan keamanan dan kedamaian. Pihaknya juga sudah mengantisipasi segala bentuk ancaman.

Sementara itu, pemberian label teroris terhadap KKB tentu saja bukanlah hal yang berlebihan, mengingat bahwa gerakan mereka didukung oleh persenjataan yang dapat mereka gunakan untuk kepentingan mereka.

Senjata yang mereka gunakan bukanlah senjata main-main, mereka bahkan berani menyerang aparat keamanan dan mengancam warga sipil Papua yang tidak bersalah.

Pelabelan teroris terhadap KKP, OPM dan kelompok separatis di Papua yang kerap menebar teror tentu pantas dilakukan, sehingga pemerintah dan aparat keamanan memiliki dasar hukum untuk menjaga keamanan dan perdamaian di Papua. (Sabby Kossay)

***