Viralnya informasi yang menyebutkan seorang Warga Negara Asing di Cianjur yang dituding memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), tentu saja mengulangi rasa curiga masyarakat kita terhadap situasi politik menjelang Pilpres ini.
Hal inilah yang beberapa waktu lalu sempat terdengar adanya warga negara asing yang sengaja didatangkan dari Tiongkok yang juga lengkapi dengan KTP untuk tujuan Pilkada DKI ataupun Pilpres.
Bila isu tersebut dibiarkan melebar dan masyarakat tidak diberikan penjelasan, maka kekisruhan ini bisa menjadi bola liar yang semakin lama semakin membesar, dan dampaknya kurang baik bagi stabilitas keamanan di Tanah Air, terutama di tahun politik seperti saat ini.
Dan, kenyataannya, yang mungkin ini masih banyak belum diketahui masyarakat luas bahwa WNA itu memang benar-benar bisa mendapatkan e-KTP, seperti halnya masyarakat lainnya di Indonesia.
Hal ini, seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, bahwa e-KTP untuk WNA) adalah sebagai salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number.
"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019) malam.
Meskipun memiliki e-KTP, seorang WNA tidak diberikan hak politik, yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu atau Pilpres.
Kepemilikan e-KTP oleh WNA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut UU tersebut, khususnya Pasal 63, menyatakan:
"Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP".
Melalui berbagai kasus atau isu kepemilikan e-KTP oleh WNA, semestinya pihak-pihak terkait terus memasyarakatkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan tersebut. Tujuannya, agar tidak menimbulkan kecurigaan atau polemik di tengah masyarakat, yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan politik sesaat.
Salam dan terima kasih.
***
Sumber: Kompas.com (27/02/2019): "Mengapa WNA Bisa Mendapatkan E-KTP?"
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews