Pengusutan Tuntas Rekening FPI

Pengusutan kasus rekening milik pengurus FPI dan afiliasinya sangat didukung oleh masyarakat.

Jumat, 26 Februari 2021 | 10:20 WIB
0
157
Pengusutan Tuntas Rekening FPI
Rekening FPI (Foto: Nusa Daily)

Rekening milik FPI dan afiliasinya diusut oleh PPATK, sebagai bentuk penelusuran agar diketahui siapa penyandang dana ormas terlarang tersebut. Meski belum diketahui siapa manusia di baliknya, namun masyarakat tetap sabar menunggu. Mereka percaya pada kerja sama antara Polri, PPATK, dan pihak lain, untuk mengusut kasus ini.

Sebanyak 92 rekening milik petinggi dan anggota FPI, termasuk keluarga Rizieq Shihab dibekukan oleh pemerintah. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah terlahirnya kembali Neo FPI, karena ormas ini sudah dinyatakan terlarang. Sehingga menurut hukum di Indonesia, rekeningnya bisa dibekukan.

Selain itu, pembekuan rekening FPI juga merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri, tanggal 30 desember 2020. Juga UU nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Setelah diblokir, maka ada pengusutan lebih lanjut mengenai arus masuk dan keluar dana pada rekening-rekening tersebut. Meski Munarman, eks pengurus FPI protes karena rekeningnya diblokir, namun ia tak bisa berbuat apa-apa, dan harus menaati hukum di Indonesia. Lagipula, pembekuan rekening ini tak selamanya, sehingga tak takut uangnya akan hilang.

Penyidikan lebih mendalam dilakukan pada 92 rekening tersebut. Karena jika sudah terdeteksi siapa saja yang sering memberi uang pada FPI, maka akan terbukti ialah dalang di balik radikalisme pada ormas tersebut. Bisa saja ia yang menyuruh FPI untuk melakukan berbagai kerusuhan di Indonesia. Tujuannya agar terbentuk negara khilafiyah dan menghapus pancasila.

Untuk menyamakan persepsi tentang kasus ini, maka dilakukan perkara, yang dilakukan oleh Polri dengan menggandeng PPATK dan Densus 88.

Keterlibatan Densus 88 di sini, karena ada anggota FPI yang terlibat terorisme. Sehingga jika penelusuran pada 92 rekening FPI dan afiliasinya sudah selesai, bisa dikaitkan apakah benar ada pihak luar yang ingin menyebarkan terorisme di Indonesia.

Mengapa pihak luar? Karena setelah ditelusuri PPATK, ada aliran dana yang masuk dan keluar ke rekening luar negeri. Meskipun pihak FPI menyangkal dan bilang bahwa uang itu untuk donasi, namun mengapa jauh-jauh ke luar negeri? Sehingga setelah itu diteliti lagi apakah ada kucuran dana dari rekening luar negeri.

Baca Juga: Pemblokiran Rekening FPI Sudah Sesuai Aturan

Sementara itu, dari gelar perkara diperlihatkan aliran dana dari luar, yakni yang berhubungan dengan JI. Pengirimnya adalah Tazneen, seorang WN luar yang merupakan istri teroris.

Penemuan ini makin menguatkan bukti bahwa FPI adalah organisasi radikal dan teroris. Sehingga dugaan masyarakat benar-benar terjadi.
Penelusuran rekening masih belum selesai, karena ada 92 yang diperiksa satu-persatu oleh PPATK.

Ia ditunjuk karena menjadi lembaga yang berhak melakukannya, dan selalu sigap dalam bekerja sama dengan polri. Karena ingin agar kasus ini segera selesai, sehingga masyarakat tahu semua aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening-rekening ini.

Masyarakat menanti hasil dari penyidikan terhadap kasus ini. Karena pada kasus rekening FPI ini tak main-main, sudah masuk dalam ranah pencucian uang dan terorisme.

Mereka yakin bahwa polri dan seluruh pihak akan bekerja sebaik-baiknya. Sehingga ada bukti dan saksi, dan para pengurus FPI lain akan diketahui apakah juga terlibat jaringan terorisme internasional.

Pengusutan kasus rekening milik pengurus FPI dan afiliasinya sangat didukung oleh masyarakat. Karena mereka tak mau FPI bangkit lagi dan seenaknya sendiri, ketika rekeningnya tidak diblokir. Penelusuran aliran dana pada rekening tersebut akan dilakukan dengan sangat teliti, agar bisa memunculkan siapa dalang terorisme dan radikalisme yang sebenarnya.

***