Sebanyak 92 rekening milik FPI dibekukan oleh PPATK. Rekening-rekening itu milik pengurus FPI, termasuk Rizieq Shihab dan keluarganya. Mereka tak bisa protes karena pemblokiran rekening ini sudah sah dan sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.
Setelah FPI dibubarkan, rekening milik mereka dibekukan oleh PPATK. Rekening itu tak hany milik Rizieq Shihab dan keluarganya, tapi juga milik pengurus FPI Munarman. Pemblokiran ini bersifat sementara, jadi mereka seharusnya tidak usah panik dan menyalahkan pemerintah.
Alasan dari pemblokiran rekening adalah ada dugaan terorisme.
Selain itu, ketika sebuah ormas dinyatakan terlarang, maka otomatis rekeningnya dibekukan. Karena jika rekening itu dibiarkan saja, dikhawatirkan akan digunakan untuk membuat ormas baru dengan nama yang berbeda tapi visinya sama. Sehingga takutnya mereka akan bergerilya lagi dan meresahkan masyarakat.
PPATK membekukan rekening FPI beserta afiliasinya karena merujuk pada UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang . Dasar hukum yang lain adalah UU nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Penghapusan Hak Pilih HTI dan FPI sesuai Konstitusi
Jika sudah ada 2 pasal yang jadi dasar hukumnya, maka FPI tidak bisa lagi memprotes. Karena mereka harus tunduk di bawah UU, karena masih berstatus WNI. Apalagi saat penyelidikan, ditemukan transfer dari rekening luar negeri. Sehingga makin mencurigakan, apakah betul FPI berafiliasi dengan ISIS?
Apakah betul mereka mengirim bantuan dana agar Indonesia bisa dirombak menjadi negeri khilafiyah? Apalagi Rizieq Shihab pernah ketahuan berpidato dan menyatakan dukungan kepada ISIS. Puluhan anggota FPI juga tersangkut kasus terorisme, sehingga dugaan ini makin mendekati kebenaran.
Bareskrim Polri menyampaikan hasil gelar perkara di depan publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa gelar perkara dilakukan dengan mendatangkan pihak PPATK dan Detasemen khusus 88. Mereka dilibatkan karena Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI.
Brigjen Rusdi melanjutkan, 92 rekening FPI yang dibekukan ada di 18 Bank yang berbeda. Lantas akan ada tindak lanjut apakah benar ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana dalam rekening-rekening milik FPI. Dalam artian, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ketika ada gelar perkara maka akan disamakan persepsi antara pihak polri, detasemen 88, dan PPATK.
Jadi tidak akan ada kesalahpahaman, karena dari ketiga belah pihak bekerja sama untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Sehingga masyarakat paham, siapa saja yang jadi penyandang dana FPI dan menjadi dalang sebenarnya.
Pihak FPI juga tidak bisa memprotes dan berbuat apa-apa. Eks pengurus FPI, Munarman, marah-marah dan mengaku rekening pribadinya tidak bisa diakses. Namun sebenarnya ia tak boleh panik, karena pembekuan ini hanya untuk sementara alias maksimal 90 hari. Sehingga jika tidak terbukti mencurigakan, ia bisa mengakses lagi rekeningnya.
FPI harus menurut dan pasrah ketika rekeningnya dibekukan, karena sudah sesuai aturan dan ada payung hukumnya. Mereka tak bisa menuduh pemerintah zalim, karena tidak hanya FPI yang rekeningnya diblokir. Jika ada kasus pada WNI lain, maka bisa saja rekeningya juga diblokir. Karena sudah sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia.Pemblokiran rekening FPI dilakukan untuk mencegah reinkarnasi ormas tersebut, agar mereka tak bisa gerilya dan membuat masyarakat auto pusing. Mereka sudah tak berkutik saat rekeningnya dibekukan, karena tak lagi bisa menerima dana dari donatur luar negeri. Masyrakat menunggu rilis resmi dari polri, siapa sebenarnya penyandang dana FPI, sehingga tahu siapa pelaku kerusuhan di Indonesia yang sebenarnya.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews