KKB, Kekompok Teroris yang Semakin Brutal

Masyarakat berharap perubahan status KKB menjadi teroris menjadi harapan baru untuk mendamaikan Papua.

Minggu, 25 April 2021 | 22:16 WIB
0
163
KKB, Kekompok Teroris yang Semakin Brutal
OPM (Foto: BBC.com)

Kelompok kriminal bersenjata (KKB) sering meresahkan masyarakat Papua, sehingga wajib diberantas sampai tuntas. Mereka terlalu sering melakukan teror dan tindakannya semakin brutal, sehingga perlu untuk segera ditumpas.

KKB Kembali berulah. Pada 25 April 2021, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali menyerang Aparat Keamanan yang sedang bertugas dan mengakibatkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha gugur. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIT di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.

Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, sering diwarnai gangguan oleh kelompok bersenjata. Setidaknya terdapat sejumlah catatan aksi biadab KKB terhadap warga. Sebelumnya pada kamis (8/4), KKB diduga menembak mati seorang guru sekolah dasar (SD) bernama Oktavianus Rayo. Keesokan harinya, mereka kembali menembak guru SMP bernama Yonathan Randen di Distrik Beoga.

Setelah insiden itu, terjadi pula pembakaran tiga gedung sekolah di wilayah tersebut. Bahkan, pembakaran terus berlanjut hingga akhirnya menghanguskan rumah anggota DPRD Kabupaten Puncak.

Setelahnya, pada Rabu (14/4), KKB kembali menembak seorang tukang ojek bernama Udin di Distrik Omikia, Kabupaten Puncak. Dan besoknya menembak siswa SMA bernama Ali Mom di Ilaga.

Pada saat itu, korban diminta untuk membelikan pinang dan rokok. Setelah diantar ke kampung Uloni, Ali Mom malah ditembak dan dibacok hingga tewas.

Aksi keji KKB sudah sepantasnya di akhiri. Menurut Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung (UNPAS), Dr. Tugiman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat Pidana Terorisme.

Dikatakan Tugiman, KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mendukung masuknya KKB sebagai kelompok teror.

Menurutnya redefinisi ini penting untuk penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur. Juga menjadi konstruksi sosial politik penengah di mana kriminal dengan ‘sedikit’ arsenal persenjataan adalah wewenang polisi. Sedangkan separatis adalah penanganan secara militer. Semoga redifinisi ini bisa menurunkan ketegangan di Papua.

Saat KKB dikategorikan sebagai teroris, maka penanggulangannya tak hanya dilakukan oleh TNI, tetapi juga BNPT. Karena merupakan lembaga khusus untuk menangani teroris. Bantuan ini sangat berharga karena diharap akan lebih masif dan intensif untuk penangkapan anggota KKB yang sangat meresahkan. Sehingga mereka bisa dengan cepat dibubarkan.

KABINDA Papua telah gugur sebagai pahlawan kusuma bangsa. BIN terus menerus bekerja secara total terjun langsung menumpas teroris KKB Papua dan memulihkan keamanan pascagangguan kebiadaban teroris KKB Papua.

Masyarakat berharap perubahan status KKB menjadi teroris menjadi harapan baru untuk mendamaikan Papua. Jika OPM dan KKB diberantas, maka kehidupan akan jadi damai. Tak ada lagi rasa takut untuk beraktivitas di luar rumah. Karena KKB sudah hilang dari Bumi cendrawasih dan OPM dibubarkan.

***