Indonesia Jadi Lahan Uji Coba "Vaksin Sampah”?

Namun karena kecepatan vaksinasi perhari Indonesia hanya 60.000 populasi, maka butuh beberapa tahun kemudian untuk capai HE buatan lewat vaksinasi.

Selasa, 16 Maret 2021 | 17:07 WIB
0
137
Indonesia Jadi Lahan Uji Coba "Vaksin Sampah”?
Vaksin Corona (COVID-19). (Foto: Tirto.id)

Seperti halnya obat-obatan, vaksin juga punya masa kadaluarsa. Konsekuensinya, vaksin tersebut seharusnya tidak boleh atau “haram” digunakan untuk tubuh manusia. Termasuk beragam merk vaksin Virus Corona (COVID-19) yang kadaluarsa.

Vaksin Sinovac yang sudah datang di Indonesia mencapai 38 juta dosis. Celakanya, ternyata vaksin batch 1 dan batch 2 ini masa kadaluarsanya pada 25 Maret 2021. Sebanyak 1,2 juta itu datang pada 6 Desember 2020 dan 1,8 juta datang pada 31 Desember 2020.

Dus, kalau kadaluarsa keduanya pada 25 Maret 2021, berarti Vaksin Sinovac ini datang dalam keadaan hampir kadaluarsa. Kasihan para Dokter dan Nakes, karena mereka ini justru dapat jatah Sinovac yang akan memasuki masa kadaluarsa.

Sementara sebagaimana lazimnya, vaksin dan obat-obatan yang dikemas, masa kadaluarsa biasanya 6 sampai 2 tahun. Lalu mengapa Indonesia dikirimi vaksin yang sudah hampir masuk masa kadaluarsa?

Dengan menggunakan logika yang sama, lalu bagaimana dengan vaksin batch 3 sebanyak 15 juta dosis yang datang pada 12 Januari 2021? Apakah masa kadaluarsanya juga sama, 3 bulan seperti nasib vaksin batch 1 dan 2?

“Kalau begitu, vaksin 15 juta dosis ini terancam kadaluarsa pada sekitar 25 April 2021,” kata dr. Tifauzia Tyassuma. Lalu vaksin Sinovac batch 4 sebanyak 11 juta dosis, yang datang pada 2 Februari 2021, terancam kadaluarsa pada 25 Mei 2021!

Kemudian, Vaksin Sinovac batch 5 sebanyak 10 juta dosis, yang datang pada 2 Maret 2021, terancam kadaluarsa pada 25 Juni 2021! Apalagi, saat ini 34 juta dosis dari Vaksin Sinovac belum habis, baru terpakai 4 juta dosis.

Padahal Projek Vaksinasi ini sudah 3 bulan berlalu. Ditambah lagi, kini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkejut saat tahu bahwa vaksin asal UK, AstraZeneca sebanyak 1,1 juta dosis, akan kadaluarsa pada Mei 2021.

Sementara daya serap vaksin ke masyarakat baru 60.000 dosis perhari. Jadi, sampai dengan Mei 2021 sejumlah 41 juta dosis vaksin (dari Sinovac dan AstraZeneca) baru terpakai 12 juta dosis sesuai kalkulasi. Berarti akan ada vaksin kadaluarsa sebanyak 29 juta dosis.

Perlu dicatat, Vaksin Sinovac telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari BPOM.

Dengan izin penggunaan darurat ini, vaksin produksi Sinovac Life Science Co.Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) dapat digunakan untuk program vaksinasi di Indonesia.

Sebelumnya, di Facebook beredar unggahan yang menyebutkan, vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu sudah diproduksi sebelum pandemi virus corona. Persepsi ini muncul ketika ada informasi, vaksin Covid-19 itu akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021.

Dan, vaksin memiliki masa kedaluwarsa 2 tahun. Informasi tersebut telah diklarifikasi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Melansir Kompas.com, Minggu (14/3/2021), Nadia mengatakan bahwa vaksin yang akan kedaluwarsa itu merujuk kepada vaksin CoronaVac pengadaan batch pertama.

“Vaksin ini telah kita gunakan untuk diberikan kepada 1,45 juta tenaga kesehatan dan 50.000 orang pemberi pelayanan publik. Saat ini, vaksin ini sudah habis kita gunakan,” kata Nadia.

Ketua Tim Uji Klinis Nasional Vaksin Covid-19 Prof. Kusnandi Rusmil mengatakan, vaksin Covid-19 memiliki masa kadaluwarsa dua tahun. Oleh karena itu, vaksin Covid-19 yang saat ini siap suntik harus segera dihabiskan.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk “Memahami Covid-19 dan Mutasi Virus”, Sabtu (13/3/2021). Kusnandi mengatakan, narasi itu tidak benar. Pernyataan yang dia sampaikan di atas, tidak tepat jika diartikan bahwa vaksin Covid-19 telah dibuat sejak dua tahun yang lalu atau sebelum pandemi Covid-19 merebak.

Bukan vaksin Sinovac itu dibikin 2 tahun lalu. Kusnandi menjelaskan, setiap jenis vaksin masa kedaluwarsanya berlainan.

Biasanya, vaksin bertipe inactivated seperti Covid-19 memiliki masa berlaku antara satu sampai dua tahun. Untuk Sinovac itu juga antara 1 sampai 2 tahun, ada juga yang kurang dari 6 bulan.

Ia mengatakan, vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan untuk program vaksinasi, bisa juga dipercepat masa kedaluwarsanya oleh Bio Farma, agar lebih cepat dihabiskan.

Mungkin saja dibikin setahun yang lalu, tapi supaya cepat habis, dicepatkan expired date-nya. Karena sekarang Bio Farma sedang bikin vaksin dari bulk yang baru. Karena ini sudah dikirim bulk dari Sinovac ke Bio Farma.

“Mungkin bulk yang lama expired date-nya dipercepat, biar habis dulu. Jadi, yang masuk duluan itu dipakai,” ujar Kusnadi.

Tunda AstraZeneca

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 asal AstraZeneca ditunda sementara di Indonesia. Pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari WHO terkait efek samping dari vaksin AstraZeneca yang terjadi di Eropa.

“Sampai saat ini berita yang kami terima dari WHO mereka masih meneliti, kita juga terima dari MHRA itu BPOMnya UK, dan EMA itu European Medical Authority, mereka sekarang belum mengkonfirmasi apakah ini ada korelasinya karena vaksin atau tidak,” kata Budi.

Dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (15/3/2021) itu, Budi mengatakan, informasi yang diterimanya sejauh ini, pembekuan darah tidak disebabkan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Namun, Kemenkes dan BPOM menunda sementara penggunaannya.

Menurut Budi, untuk konservativismenya, BPOM menunda dulu implementasi AstraZenca sambil menunggu konfirmasi dari WHO. Mudah-mudahan dalam waktu singkat dapat keluar, karena memang betul yang AstraZenca ini ada expired period pada akhir Mei 2021.

Budi menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu fatwa halal vaksin AstraZeneca dari MUI. MUI harusnya ada rapat dalam besok atau lusa, sehingga fatwanya bisa dikeluarkan dalam dua hari kedepan ini.

Diberitakan, hingga Kamis (11/3/2021) ada 6 negara Eropa yang menghentikan sementara penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca, menyusul adanya laporan pembekuan darah pasien usai vaksinasi.

Denmark adalah negara pertama yang mengumumkan penangguhan ini, melalui pernyataan Otoritas Kesehatan negara itu. Penangguhan dilakukan sebagai tindakan pencegahan, tetapi belum dipastikan ada hubungan antara vaksin dengan pembekuan darah.

Badan Obat-obatan Eropa (EMA) mengungkapkan, sampai 9 Maret ada 22 kasus pembekuan darah dari 3 juta orang lebih yang divaksinasi di Wilayah Ekonomi Eropa.

Menurut dr.Tifauzia Tyassuma, Indonesia seharusnya tak perlu menbeli vaksin sampai 400 juta dosis. Saat ini sudah masuk 180 juta lebih.

Alasannya, mengambil patokan data yang dirilis Jhon Hopkins, di mana 60 negara sudah mengalami penurunan penularan Covid-19 karena Herd Emmunity (HE) secara alamiah yang mencapai 40-50%.

Sementara, dari 220 negara dikurangi 60 negara atau sekitar 160 negara HE sudah mencapai 15 %, termasuk Indonesia.

Untuk sampai tingkat HE 40-50%..di mana dari kekebalan kelompok/populasi yang terpajan virus dapat melindungi 60-50% rakyatnya secara alamiah, maka saat itu masa pandemi menuju endemi.

Indonesia bisa mengejar angka ini hingga akhir 2021, sehingga pada 2022 menuju endemi. Indonesia bisa juga mengejar HE buatan lewat vaksinasi. HE alamiah dan HE buatan bisa dikolaborasikan untuk mempercepat HE yang diharapkan.

Namun karena kecepatan vaksinasi perhari Indonesia hanya 60.000 populasi, maka butuh beberapa tahun kemudian untuk capai HE buatan lewat vaksinasi.

Sementara vaksin yang masuk saat ini, seperti Sinovac pada Maret sampai Juni 2021 nanti masuk kadaluarsa. Bahkan berita terbaru vaksin AstraZeneca yang sudah masuk Indonesia juga kadaluarsa pada Mei 2021.

Menakutkan bukan? Haruskah “vaksin sampah” itu dipaksakan diinjeksi ke lengan tangan rakyat? Siapa tanggung jawab jika terjadi efek samping seperti di Eropa?  

***