Pada 27 Juni 2019 Mahkamah Konstitusi (MK) dengan suara bulat, tanpa pendapat berbeda atau dissenting opinion dari seorang hakim-pun, dalam putusannya menyatakan menolak semua dalil yang diajukan oleh pasangan Prabowo – Sandiaga sebagai pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum.
Hal tersebut menunjukkan bahwa KPU sebagai termohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum tersebut menunjukkan bahwa KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pemilhan presiden tahun 2019.
Putusan MK ini tentu memberikan landasan hukum dan legitimasi yang sangat kuat bagi Paslon Jokowi – Ma’ruf Amin untuk mengemban amanah sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019 – 2024.
Menindaklanjuti putusan MK tersebut KPU telah menindaklanjutinya pada tanggal 30 Juni 2019, dimana lembaga independen tersebut telah secara resmi menetapkan Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa jabatan 2019 – 2024.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI, Letjend TNI (Purn) Agus Widjojo, mengingatkan, Pemilihan Presiden (Pilpres) telah usai dan pemenangnya telah ditetapkan secara konstitusional. Saat ini yang diperlukan adalah upaya – upaya merajut keutuhan dan persatuan bangsa.
“Jadi sekarang saatnya bangsa ini perlu untuk bersatu kembali dan bersama – sama melanjutkan pembangunan bangsa,” tutur Agus Widjojo.
Dirinya juga mengingatkan, upaya untuk bersatu kembali dan bersama – sama melanjutkan pembangunan bangsa bisa segera dilakukan. Caranya yakni dengan menghilangkan polarisasi untuk dukungan para pasangan calon yang sempat berkompetisi.
“Itu ada dalam kaidah – kaidah politik bagaimana untuk menyatukan bangsa dalam sebuah program pemerintah untuk melaksanakan pembangunan. Sebetulnya tidak perlu ada polarisasi untuk dukungan antar calon,” ujarnya.
Sesuai hukum tata negara yang berlaku, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding). Dengan demikian tidak ada lagi upaya hukum (legal recouse) yang dapat ditempuh paslon Prabowo – Sandiaga untuk melawan putusan tersebut.
Memang, karena tidak ada lagi upaya konstitusional yang bisa ditempuhnya, meski demikian ada saja sebagian orang dari kubu 02 yang menyarankan agar Prabowo – Sandiaga membawa masalah sengketa tersebut ke forum internasional. Namun usaha tersebut sepertinya akan sia – sia karena perbedaan persoalan yurisdiksi.
Hukum Internasional mengenal 2 lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dan Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court), yang keduanya berkedudukan di Den Haag Belanda.
Yurisdiksi ICJ, yang didirikan bersamaan dengan kelahiran Perserikatan Bangsa – Bangsa, adalah untuk mengadili sengketa antar negara. Contohnya seperti kasus antara Indonesia dan Malaysia yang berkenaan dengan kepemilikan pulau Sipadan dan Ligitan. Sedangkan ICC adalah untuk mengadili kejahatan Internasional yang luar biasa, misalnya dalam kasus penjahat perang Serbia.
Dengan demikian, maka terkait tuduhan kecurangan dalam pemilihan presiden suatu negara bukanlan menjadi kewenangan mahkamah – mahkamah tersebut untuk mengadilinya, karena keduanya merupakan masalah domestik negara masing – masing.
Oleh sebab itu, daripada membuang waktu, tenaga dan biaya yang akan berujung sia – sia, Paslon Prabowo – Sandiaga sudah sepantasnya memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya untuk mengambil peran dalam memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam berdemokrasi tentu dibutuhkan kedewasaan dalam bersikap, utamanya dalam menyikapi perbedaan yang sempat mempolarisasi antar warga Indonesia. Segala proses pemilu juga sudah menemukan titik akhirnya sampai pada persidangan di MK, Jokowi tetap melangkah menuju tahta kepresidenan bersama dengan pasangannya Ma’ruf Amin.
Kini waktunya bagi Bangsa Indonesia untuk membangun Negeri. Seluruh pihak harus kembali bersatu dalam kerukunan dan persaudaraan karena kita semua sebangsa dan setanah air.
Segalam macam provokasi sudah sepantasnya lenyap dari dunia nyata dan dunia maya, kini saatnya kita menyingsingkan baju, membuang semua perbedaan, permusuhan dan segala hal yang dapat memicu perpecahan.
Setelah Pilpres usai, masyarakat harus kembali menjadi bagian dari sebuah bangsa yang saling bergandengan tangan, saling merangkul, menyatukan kekuatan untuk membangun Indonesia.
Kita harus menatap masa depan, kembali bekerja sesuai dengan disiplin keilmuan dan keahliannya.
Waktunya bagi kita untuk kembali berkompetisi dengan bangsa – bangsa lain di dunia. Mari kita berjalan bersama, bergotong-royong membangun negeri bersama Jokowi untuk mewujudkan Indonesia Maju.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews