KPK Bobrok, DPR Menari dan Jokowi Pun Beraksi

Fungsi penyadapan menjadi sesuatu yang tidak terkontrol. Tidak ada laporan dan audit tentang cara dan fungsi penyadapan. KPK menjadi negara dalam negara.

Sabtu, 14 September 2019 | 06:50 WIB
0
581
KPK Bobrok, DPR Menari dan Jokowi Pun Beraksi
Saut Situmorang (Foto: Minews.id)

Saya dan publik awam selama ini terkecoh. Saya bersama para seniman dulu membela KPK. Mati-matian. Bersama Arswendo Atmowiloto, Sys NS, Djadjang S. Noer, para rektor, mahasiswa, duduk bersama dengan pimpinan KPK –mendukung ditangkapnya Setya Novanto. Namun, ternyata kami, kita tidak terlalu benar. Kita tidak melihat KPK dengan jernih. KPK ternyata bobrok.

KPK Gerbong Kereta Reot

Ternyata perang antarkelompok di KPK tidak bisa ditutupi lagi. Model KPK seperti ini sudah lama berlangsung. Ada penasihat KPK. Namun tidak berfungsi. Adanya sinyalemen kekuasaan KPK ada di bagian divisi Penyidikan makin terbukti kebenarannya.

Kasus Novel Baswedan –Novel sendiri sebagai masalah karena mewakili kelompoknya– adalah potret betapa internal KPK terpecah-belah tanpa arah. Catatan tentang penindakan juga memble. Biaya karyawan dan pimpinan KPK yang Rp1 triliun juga tidak sedikit. Namun prestasinya cuma kecil-kecilan, tangkap tangan sekelas Rp250 juta si Rommy, atau tangkap tersangka yang digantung kasusnya seperti RJ Lino. Berantakan.

Kasus besar seperti BLBI, Hadi Poernomo, RJ Lino juga, skandal Bank Century sama sekali tidak disentuh. Kasus besar lain seperti E-KTP pun berhenti di Setya Novanto. Keterlibatan pembuat kebijakan besar seperti Gamawan Fauzi tidak tersentuh. Belum lagi kasus-kasus lain ketika KPK ‘sengaja’ kalah melawan misalnya Hadi Poernomo. Caranya?

Ya KPK asal-asalan menetapkan tersangka. Dengan demikian ada lubang jarum kemenangan untuk tersangka. Karena sesungguhnya KPK sudah tahu semua kemungkinan –dan KPK abai tentang hal itu.

Kini Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango telah terpilih menjadi pimpinan KPK. Kegerahan muncul tanpa batas di internal KPK. Bahkan para karyawan KPK serasa menjadi pemilik KPK. Namun, publik seharusnya paham bahwa justru di sinilah masalah besar tentang KPK.

Para pegawai yang nota-bene adalah 'karyawan' bersuara menentang para calon pemimpin KPK. Padahal mereka pegawai lembaga ad hoc. Kelakuan mereka menunjukkan bahwa KPK memang disandera oleh para pegawai yang saling terpecah.

Bahkan muncul faksi-faksi yang disebut faksi Taliban, faksi Nasionalis, lain-lainnya. Artinya di dalam tubuh karyawan KPK bersemayam perpecahan. Bukti perpecahan itu terkuak lebar.

Saut Situmorang gerah dan hengkang, justru ketika Alexander Marwata, rekannya terpilih lagi. Saut dan pegawai KPK menolak Firli Bahuri. Artinya ada perbedaan sikap terhadap Alex dan Firli. Bahkan Firli adalah anak buah Saut dan rekan kerja para karyawan KPK.

Baca Juga: KPK Oh... Ka Pokmu Kapan...?

Pimpinan KPK gerah dan menuduh Firli melakukan pelanggaran berat. Namun, pelanggaran berat itu tidak diumumkan sampai Firli maju dalam fit and proper test di DPR. Aneh. Harusnya pecat sejak awal, jauh-jauh sebelum penjaringan dan pemilihan calon KPK. Artinya, perpecahan dan konflik kepentingan di antara para karyawan dan pimpinan KPK.

Pecat dan Batasi Masa Kerja Pegawai KPK

Catatan khusus adalah para pegawai KPK yang sudah menguasai medan KPK harus ditinjau ulang. Salah satunya adalah membatasi masa kerja pegawai KPK. Tujuannya agar mereka tidak mengendalikan KPK, bahkan mengarahkan kasus, memilih kasus, dan administrasi kasus yang bersifat permanen dan dikuasai oleh mereka.

Ketua KPK terpilih, Firli Bahuri dan kawan-kawan sebaiknya memecat seluruh pegawai yang arogan menolak pimpinan KPK yang baru. Kegilaan subordinasi pegawai KPK. Tak boleh dibiarkan karena akan semakin merusak KPK dari dalam. Bagusnya mereka mundur dari KPK. Karena catatan mereka akan dibuka oleh Pimpinan KPK yang baru. Dari unsur Kepolisian yang selama ini mereka tolak.

DPR dan Presiden Unjuk Gigi

DPR pun unjuk gigi. Meskipun ada kepentingan –dalam politik selalu ada kepentingan–DPR berkuasa untuk menentukan arah KPK melalui revisi UU KPK. KPK yang berdiri tanpa pengawasan dinilai kebablasan. Buktinya?

Fungsi penyadapan menjadi sesuatu yang tidak terkontrol. Tidak ada laporan dan audit tentang cara dan fungsi penyadapan. KPK menjadi negara dalam negara. Tanpa laporan sinyalemen penyalahgunaan penyadapan eksklusif –jika dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan di luar KPK. Ini urgensi memotong hak eksklusif penyadapan. Apalagi jika benar KPK tersusupi ‘Polisi Taliban’ artinya kaum radikal, maka akan sangat membahayakan negara.

Memahami hal tersebut, Jokowi bertindak. Mendapatkan masukan dari kelompok kecil di Yogyakarta, Jokowi dengan sigap menjelaskan dan bersikap realistis. KPK yang tanpa pengawasan –ketika kebobrokan dan perpecahan ada di dalam KPK– maka Jokowi pun mengirimkan Surat Presiden untuk membahas Revisi UU KPK. Wujud penyelamatan NKRI dari radikalisme yang sedang diperangi yang disinyalir telah masuk ke dalam KPK.

Ninoy N. Karundeng, penulis.

***