Dukung Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga sudah sesuai dengan undang-undang, sehingga perlu diapresiasi karana hal ini tentu tidak melanggar konstitusi.

Minggu, 30 Mei 2021 | 17:27 WIB
0
146
Dukung Pelantikan Pegawai KPK Menjadi ASN
Pegawai KPK (Foto: Kompas.com)

Pada 1 Juni 2021 nanti, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tentu saja kita patut mengapresiasi kepada mereka yang telah lulus ujian tes wawasan kebangsaan. Hal tersebut tentu saja menunjukkan bahwa mereka telah terbukti memiliki kesetiaan pada Pancasila dan NKRI.

Seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Sebagai lembaga independen, KPK telah berhasil menjalankan operasi tangkap tangan. Mulai dari kelas teri hingga kelas kakap.

Bahkan KPK juga tidak pandang bulu terhadap pemimpin daerah dari kalangan partai yang dekat dengan partai penguasa, penangkapan terhadap mantan Bupati Purbalingga Tasdi dimana aksi penangkapan berjalan seperti film fast 2 furious.

Firli Bahuri selaku Ketua KPK menyatakan bahwa ia akan terus menjalin komunikasi, baik di level pimpinan maupun Sekjen sebagai pejabat pembina kepegawaian terkait tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan. Pelantikan tersebut tentu akan menjadikan pegawai KPK menjadi bagian dari ASN.

Dirinya juga berharap agar seremoni pelantikan pegawai KPK menjadi ASN tersebut dapat berjalan lancar tanpa kendala, baik dari segi cuaca atau oknum yang nekat menggelar demonstrasi untuk mengacaukan keputusan pemerintah dalam mengangkat mereka menjadi bagian dari ASN.

Ribuan pegawai KPK yang lolos tes wawasan kebangsaan tentu telah membuktikan, bahwa dirinya memiliki semangat nasionalisme dan literasi tentang pancasila yang baik, tidak sekadar ungkapan kata-kata.

Ketika mereka sudah mampu mengerjakan ujian artinya mereka layak mendapatkan amanah sebagai bagian dari KPK dan juga memiliki integritas. Karena tes ini juga menguji kejujuran orang yang mengerjakannya, sementara aspek kejujuran merupakan sesuatu yang utama pada lembaga sekelas KPK.

Dengan diangkat menjadi ASN, maka pegawai KPK akan mengalami beberapa perubahan, tentu saja dalam konteks yang cukup tinggi serta berbagai tunjangan, maka mereka juga akan mendapat penghasilan saat nanti pensiun, ketika nanti sudah purna tugas. Sehingga keamanan finansial di masa tua nanti akan membuat mereka semakin bersemangat untuk bekerja.

Lalu bagaimana nantinya nasib pegawai lembaga anti rasuah yang tidak lolos tersebut? Tentu saja mereka tidak dapat diberhentikan secara sepihak, namun mereka harus menjalani diklat untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan agar memiliki rasa dan pengetahuan terhadap pancasila. Selain itu mereka juga harus membuktikan bahwa dirinya tidak tersangkut organisasi terlarang di Indonesia.

Atas dasar ini, tentu saja alih status pegawai KPK bukanlah upaya untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut, namun untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Dalam UU KPK telah jelas disebutkan bahwa KPK akan tetap berjalan secara independen sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sementara itu, terdapat anggapan bahwa pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN adalah salah satu kebijakan yang didesain untuk melemahkan KPK.

Bahkan sempat muncul kabar pula bahwa penyidik senior KPK, dikabarkan akan diberhentikan dari KPK karena dirinya termasuk ke dalam salah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Menjawab tudingan yang dilancarkan oleh Kurnia tersebut, Presiden Jokowi telah secara tegas mengatakan bahwa hasil TWK tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut secara tegas mengatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN haruslah menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Adapun hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK beberapa waktu lalu, diharapkan menjadi masukan untuk langkah perbaikan di tubuh KPK tersebut.

Sementara itu, Dr. Johanes Tuban Helan, SH MHum selaku Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang tidak lolos TWK tidak perlu dipersoalkan.

Di Hadapan hukum, semua warga negara sama, jadi terima saja jika sudah ditetapkan dan tidak perlu dipersoalkan, tutur Johanes.

Jika ada 1.351 pegawai yang ikut tes dan 75 orang tidak lolos, Johanes menganggap bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Tidak perlu dipersoalkan. Kalau 90 persen peserta tes tidak lolos, mungkin perlu dipertanyakan.

Selain itu, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga sudah sesuai dengan undang-undang, sehingga perlu diapresiasi karana hal ini tentu tidak melanggar konstitusi. (Faldiaz Anggayana)

***