Terpapar Covid-19, Ustadzah Kingkin Masih Mendekam di Rutan Bareskrim

Menjadi tak manusiawi jika Bareskrim Polri tidak merujuk Ustadzah Kingkin ini dirawat di Rumah Sakit Rujukan Covid-19!

Jumat, 20 November 2020 | 22:39 WIB
0
236
Terpapar Covid-19, Ustadzah Kingkin Masih Mendekam di Rutan Bareskrim
Ustadzah Kingkin Anida bagikan bunga ke polisi ketika menjaga aksi di Bawaslu tahun 2019 (Foto: FB Mabes Polri)

Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin Anida dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta mengungkapkan nasib kliennya yang hingga kini, 18 November 2020, masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Padahal, berdasarkan informasi dari Ustadzah Kingkin Anida dan informasi dari keluarganya, bahwa pada 11 November 2020 telah dilakukan tes Swab di Rutan Bareskrim Polri, hasil tes menyatakan Ustadzah Kingkin Anida positif Covid-19.

“Sejak dinyatakan positif Covid-19, Ustadzah Kingkin Anida masih tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri, tidak dibantarkan di Rumah Sakit oleh Penyidik,” kata Nurul Amalia, SH, MH dalam rilisnya.

Berbeda halnya dengan tahanan lain yang sudah dibantarkan di RS Polri, termasuk tahanan yang berusia lebih muda dari Ustadzah Kingkin. Padahal, Ustadzah sudah berusia 54 tahun, memiliki hipertensi dan sering batuk-batuk dua minggu terakhir ini.

Tim Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin dan suaminya (Satria Hadi Lubis) sudah mengajukan surat permintaan pembantaran pada Senin, 16 November 2020 kepada Kapolri, Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber (Brigjen Pol. Slamet Uliandi).

“Ada dua surat yang sudah diajukan, yaitu atas nama Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin Anida dan atas nama keluarga beserta surat pernyataan penjaminannya,” ungkap Nurul Amalia.

Tapi, hingga Rabu, 18 November 2020, Ustadzah Kingkin masih belum dibantarkan juga ke Rumah Sakit.

“Ini merupakan perlakuan tidak adil, melanggar HAM dan kemanusiaan. Kuasa Hukum dan suami Ustadzah Kingkin juga sudah menghubungi para penyidik agar segera dibantarkan, tapi belum ada respon positif dari penyidik.

Ustadzah Kingkin sejak 4 November 2020 sudah mendaftarkan Permohonan Praperadilan, dan sidang Praperadilan perdana akan digelar pada Senin, 23 November 2020, di PN Jakarta Selatan, dengan perkara nomor: 136/Pid.Pra/2020/­PN.Jkt.Sel.

Menurut Nurul Amalia, Ustadzah Kingkin beserta keluarganya melalui kuasa hukumnya, selalu berjuang dengan gigih untuk menegakkan keadilan dan HAM.

Seluruh jalur hukum akan ditempuh menuntut keadilan dan melawan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum itu, semata-mata demi menyelamatkan nyawa Ustadzah dari bahaya Covid-19 karena tidak dibantarkan ke Rumah Sakit dan demi menegakkan kebenaran formil serta materil.

“Apabila Penyidik tidak juga membantarkan Ustadzah Kingkin, maka Polri telah melakukan pelanggaran HAM dan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” tegas Nurul Amalia.

Ia pun mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo: “Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.

Sebagaimana diberitakan, Ustadzah Kingkin ditangkap pada 10 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB di Tangerang Selatan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Omnibus Law.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan, pendakwah Ustadzah Kingkin Anida ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

“Kalau yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” kata Awi kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.

Awi mengungkapkan bahwa para tersangka diancam dengan pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan penghasutan ancaman pidananya juga enam tahun penjara,” tutur Awi.

Ustadzah Kingkin merupakan salah satu kader Partai Kesejahteraan Sosial (PKS). Ia pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI dari Dapil Banten 3 pada Pemilu 2019. Ustadzah Kingkin juga diketahui sering menjadi pemateri tausiyah dalam berbagai pengajian.

Ia disebut-sebut sebagai salah satu dari 8 petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap dan dijerat pasal UU ITE. Dari delapan petinggi tersebut, salah satunya berasal dari Kota Tangerang Selatan bernama Ustadzah Kingkin Anida. 

Ustadzh Kingkin adalah warga di salah satu komplek di Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel. Di komplek tersebut, ia dikenal sebagai Ustadzah yang bahkan sering mengisi pengajian di majelis ta'lim di daerah tersebut.

Reaksi datang dari Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid yang menyebut Ustadzah Kingki Anida adalah korban hoaks. Hidayat juga menyebut Ustadzah Kingkin sebagai tokoh anti anarki dan sudah selayaknya dibebaskan.

Seperti dilansir SeputarTangsel.com, Hidayat mengungkapkan hal tersebut, menanggapi unggahan Twitter dari akun @UusRsd yang mengomentari terkait penangkapan Ustadzah Kingkin Anida.

Akun @UusRsd memposting ulang unggahan Divisi Humas Polri dalam akun Facebook-nya yang ternyata pernah memberikan apresiasi kepada Ustadzah Kingkin Anida atas aksinya yang mendukung demonstrasi yang sejuk dan damai.

Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebook resminya ternyata pernah memberikan apresiasi kepada Ustadzah Kingkin Anida atas kontribusi beliau dalam mendukung demonstrasi sejuk dan damai,” tulis akun @UusRsd pukul 09.44, Sabtu 17 Oktober 2020.

Dalam unggahan FB Divisi Humas Polri itu terlihat foto Ustadzah Kingkin memberikan bunga kepada para petugas Brimob yang menjaga demo damai pada 22 Mei 2019. 

Ciptakan Demonstrasi Sejuk dan Damai. -Ramadan Untuk Perdamaian-. Potret seorang demonstran yang memberikan bunga kepada petugas kepolisian yang mengawal jalannya aksi demonstrasi di Depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat,” tulis akun Divisi Humas Polri itu.

Menanggapi cuitan @UusRsd tersebut, Hidayat Nur Wahid mengatakan, Ustadzah Kingkin itu pendukung demonstrasi yang sejuk dan damai. Bahkan, lanjut politisi PKS ini, Ustadzah Kinkin merupakan korban hoaks yang layak diayomi.

“Maka sudah benar #BebaskanBuKinkin. Aktifis kemanusian yg trackrecordnya dukung demonstrasi yg sejuk dan damai. Beliau anti anarkhi. Bunga lambing damai dari beliau pernah diterima Polisi. Beliau korban hoax yg layak diayomi”.

Begitu cuit Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 ini melalui akun Twitter @hnurwahid, Sabtu 17 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan Swab pada Rabu, 11 November 2020, di Rutan Bareskrim Polri, hasil tes menyatakan Ustadzah Kingkin Anida positif Covid-19.

Menjadi tak manusiawi jika Bareskrim Polri tidak merujuk Ustadzah Kingkin ini dirawat di Rumah Sakit Rujukan Covid-19!

Siaran Pers
Jakarta, 19 November 2020.

Berdasarkan perkembangan terbaru kondisi Ustadzah Kingkin Anida, kami selaku kuasa hukum Ustadzah Kingkin Anida menyampaikan bahwa Ustadzah Kingkin Anida akhirnya sudah dibantarkan di RS Polri di pagi hari ini (19/11). Sebelumnya, informasi rencana pembantaran disampaikan oleh penyidik tadi malam (18/11) kepada suami Ustadzah Kingkin Anida melalui saluran telpon.

Untuk memastikan pembantaran Ustadzah Kingkin Anida, tim hukum melakukan pemantauan langsung ke RS Polri pada siang hari ini (19/11), tim berhasil mendapatkan informasi dari unit pelayanan RS bahwa benar ada pasien bernama Kingkin Anida dirawat di RS Polri, dan baru dibantarkan tadi pagi. Ustadzah Kingkin Anida akan dirawat sampai betul-betul sehat kembali atau sembuh dari Covid-19. Tetapi tim hukum belum bisa menemui/ melihat secara langsung sehubungan pasien Covid-19 tidak bisa dibesuk.

Berkat dukungan dan doa dari semua pihak; keluarga Ustadzah Kingkin Anida beserta jamaahnya, simpatisan dan masyarakat umum serta rekan-rekan wartawan yang sudah mempublikasikan siaran pers kami pada hari rabu (18/11), kami atas nama tim hukum ustadzah Kingkin mengucapkan terima kasih banyak, juga kepada penyidik yang sudah berkenan menindaklanjuti surat permohonan pembantaran yang tim hukum dan keluarga ajukan pada Senin (16/11).

Ttd,
Kuasa Hukum Ustadzah Kingkin Anida

Nurul Amalia

***