Kasus P2SEM yang Bikin Soekarwo Pro Jokowi

Jumat, 15 Maret 2019 | 01:20 WIB
0
3816
Kasus P2SEM yang Bikin Soekarwo Pro Jokowi
Soekarwo dan Joko Widodo (Foto: Tempo.co)

Wakil Ketua TKN Joko Widodo – Ma'ruf Amin, Moeldoko, menyatakan, mantan Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) sudah sangat jelas memberikan indikasi mendukung paslon nomor urut 01 tersebut.

“Kehadiran Pakde Karwo di acara silaturahim hari ini saya pikir menjadi indikator yang sangat jelas bahwa beliau ke 01,” ujarnya, usai menjadi pembicara diskusi dan silaturahim alim ulama NU Jatim di Surabaya, Sabtu (9/3/2019), seperti dikutip Antara.

Pada kesempatan itu, Pakde Karwo turut hadir dan berbaur bersama alim ulama serta kiai-kiai sepuh NU. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan mantan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf juga tampak hadir.

Meski sudah tidak menjabat lagi sebagai orang nomor satu di Pemprov Jatim, figur Pakde Karwo masih sangat signifikan dan berpengaruh untuk mendulang suara pada Pilpres 2019 mendatang.

“Kehadiran Pakde Karwo, Bu Khofifah, dan Gus Ipul sudah menjadi indikator sangat jelas, ke mana suara pada Pilpres 2019 disampaikan,” lanjut mantan Panglima TNI tersebut kepada pers. Apa yang membuat Pakde Karwo keukeuh mendukung Jokowi?

Sandera P2SEM

Tertangkapnya mendiang dr. Bagoes Soetjipto, terpidana kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), di Malaysia, bakal menjadi pintu masuk bagi Kejati Jatim untuk mengungkap siapa-siapa saja yang menerima aliran dana itu.      

Pasalnya, selama ini penanganan kasus P2SEM hanya membidik para penerima dana, dan bukan aktor utamanya. Nyanyian “sumbang” Dokter Bagoes sangat ditunggu-tunggu rakyat Jatim yang bakal mengikuti gelaran Pilkada Jatim pada 27 Juni 2018 lalu.

Karena, mantan Ketua DPRD Jatim Fathorrasjid yang wafat pada 15 November 2017 tersebut semasa masih hidup pernah mengungkap adanya keterlibatan beberapa pejabat di Pemprov Jatim. Bahkan, Fathor pernah melaporkan Soekarwo dan Saifullah Yusuf.

Tak tanggung-tanggung, kedua nama mantan Gubernur dan Wagub Jatim itu telah dilaporkan Fathor ke KPK dan Bareskrim Mabes Polri pada awal 2014 seusai menjalani hukumannya 4,5 tahun pada 2013, Fathor mengungkap hasil temuannya.

Bersama beberapa mantan terpidana P2SEM, Fathor membentuk Tim Ranjau 9 dan Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM). Mereka pun melaporkan beberapa nama pejabat di Pemprov Jatim semasa 2004-2009.

Dalam laporan tersebut, Tim Ranjau 9 melaporkan Imam Utomo (mantan Gubernur Jatim) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan P2SEM, Soekarwo-Saifullah Yusuf selaku Penerima Dana P2SEM sebagai Pasangan Cagub-Cawagub Jatim 2008. Tak hanya itu.

Nama dr. Soeyono, SH, MSi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pangguna Anggaran saat itu juga tertulis sebagai Terlapor. Termasuk 98 anggota DPRD Jatim Periode 2004-2009 sebagai Perekom sekaligus Penerima Dana P2SEM. 

Pada 2016, Fathor menyerahkan data ke Kejati Jatim dan KPK serta menuding sejumlah pihak yang terlibat belum diproses hukum. Kala itu, Fathor mengungkap nilai korupsi yang dinikmati para pemotong dana hibah bervariasi antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 31 miliar.

Beberapa nama anggota DPRD Jatim disebut Fathor turut menikmati pemotongan dana hibah P2SEM diantaranya R (PAN) Rp 31 miliar, AS (PKS) Rp 18 miliar, AJ (PKB) Rp 17 miliar, FAI (PPP) Rp 12,25 miliar, AS (Golkar) Rp 11,55 miliar, AS (PKB) Rp 5,580 miliar, RH (Golkar) Rp 5,560 miliar, DM (PKB) Rp 3,5 miliar dan RA (Demokrat) Rp 2,5 miliar.

Menurut Fathor, mereka itulah perekom dan penikmat utama dana tersebut. Tapi, hingga Fathor meninggal dunia pada Rabu, 15 November 2017, kelanjutan data dan mereka yang diduga terlibat belum tersentuh sama sekali.

Tapi, seiring tertangkapnya Dokter Bagoes, kasus P2SEM berpotensi diungkap oleh Kejati Jatim lagi. Hanya saja, buron selama 7 tahun itu masih enggan buka-bukaan kepada awak media dan lebih memilih menebar senyum saat ditanya.

“Saya serahkan ke kejaksaan saja,” ujarnya di Kejati Jatim, Rabu (29/11/2017). Siapa di balik pelarian Dokter Bagoes ini juga perlu diungkap. Justru “nyanyian” Dokter Bagoes nanti  bisa diketahui aktor-aktor di belakang kasus P2SEM tersebut.

Sebelum meninggal dunia, Fathor ingin menjadi whistle blower dan berusaha mengungkap siapa saja koruptor penikmat dana P2SEM di Jatim. Tapi, hingga meninggal, ia belum berhasil memenjarakan rekan-rekannya yang terlibat dalam korupsi dana hibah P2SEM.

”Perintah Pak Kajati, ada kemungkinan dibuka lagi. Nanti sambil jalan kita buka lagi, dia (Bagoes) sebagai saksi kunci,” jelas Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, seperti dikutip berbagai media.

Seperti diungkap Fathor dalam laporannya, Dokter Bagoes disebut-sebut sebagai broker Utama P2SEM yang menjadi Tim Sukses Soekarwo-Saifullah Yusuf saat Pilkada Jatim 2008 yang divonis 27 tahun penjara. “Dia ini saksi kunci sebagai pintu masuk,” ujar Fathor.

Saksi kunci lainnya adalah DR. Soenyono, SH, MSi yang saat itu menjadi Sektap P2SEM sekaligus staf BAPEMAS Jatim, Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran. Salah satu data penting yang ditemukan Fathor adalah Surat Kepala BAPEMAS Jatim yang ditandatangani DR. Soenyono, SH, MSi pada 18 Maret 2009, Nomor: 414.3/1636/206/2009.

Perihal: Laporan Hasil Pemanggilan Pejabat/Staf Bapemas Provinsi Jatim oleh Kejaksaan Tinggi. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Soekarwo yang dilantik menjadi Gubernur Jatim pada 12 Februari 2009 bersama Saifullah Yusuf sebagai Wakil Gubernur Jatim. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum.

Seperti dalam butir 7.d: “Terkait dengan hal tersebut di atas mohon dengan hormat agar ada jaminan perlindungan hukum bagi kami dan staf dalam pelaksanaan P2SEM baik untuk TA 2008 maupun TA 2009”.

Mengapa Kepala BAPEMAS memohon perlindungan hukum kepada Gubernur Soekarwo saat itu, tepatnya sekitar sebulan setelah pelantikan? Jawaban atas pertanyaan ini telah tertulis secara jelas dan tegas dalam dokumen berikut. Khususnya pada butir 6.a dan 7.c.

Smak saja yang ada di butir 6.a itu: “.... menurut tim penyidik, Sektap P2SEM dianggap lalai dalam melaksanakan tugas yang mengakibatkan kerugian negara”.

Sedang pada butir 7c berbunyi: “Saat ini semua anggota Sektap P2SEM belum dapat bekerja optimal guna memproses lebih lanjut pelaksanaan P2SEM belum dapat bekerja optimal guna memproses lebih lanjut pelaksanaan P2SEM TA 2009 dikarenakan adanya pemanggilan beberapa pejabat BAPEMAS Provinsi Jatim oleh pihak Kejati Provinsi Jawa Timur. Hal ini telah menimbulkan trauma psikologis pada semua staf BAPEMAS”.

Jadi, perlindungan hukum yang diminta Kepala BAPEMAS kepada Gubernur Soekarwo saat itu paling tidak dilatarbelakangi 2 alasan. Pertama, adanya trauma psikologis yang dialami pejabat BAPEMAS setelah disidik penyidik Kejati Jatim.

Kedua, ketakutan menjadi tersangka, diadili, dan dipenjarakan karena pihak penyidik telah menemukan tingkat kesalahan fatal yang dilakukan Sektop P2SEM di mana dalam kesalahan itu dipandang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi yang kemudian berakibat adanya kerugian negara.

“Pihak Kejati Jatim yang memeriksa orang Bapemas itu juga yang memeriksa saya,” ujar  Fathor kala itu. Jika pihak Bapemas diperiksa, maka Gubernur Jatim juga harus diperiksa. Karena menurut Pergub No 72 Tahun 2008, Gubernur Jatim merupakan penanggung jawab tunggal pelaksanaan P2SEM. Sementara Bapemas adalah pelaksana lapangan.

Surat Bapemas itu merupakan satu dari sejumlah bukti temuan tim Fathor. Bukti lainnya adalah dokumen daftar perekom dari DPRD Jatim, daftar lembaga penerima dana P2SEM, serta fakta persidangan kesaksian staf Bapemas Jatim.

Fathor juga bercerita jika kasus P2SEM pernah diupayakan untuk ditutup. Ia pernah diminta bertemu seorang jaksa dari Kejaksaan Agung. “Jaksanya perempuan, mengaku dekat dengan menteri dari Demokrat,” lanjut Fathor.

Pertemuan tersebut diadakan di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Perempuan itu, cerita Fathor, meminta belasan miliar dengan janji menutup kasus P2SEM. Pertemuan itu difasilitasi oleh Ketua Umum Demokrat saat itu yakni Prof. Subur.

Fathor menerangkan jika anggaran dana P2SEM 2008 sebesar Rp 277.600.000.000. Dana yang dipakai sebesar Rp 203 miliar. Sisanya, yakni Rp 74 miliar masih ada di kas Pemrov Jatim.

Semua anggota DPRD Jatim, lanjut Fathor, mengajukan proposal untuk mencairkan dana yang bersumber dari APBD perubahan 2008 itu. Nilai dana hibah sebesar Rp 202 miliar dari total Rp 1,4 triliun.

Ia juga menyebut ada 99 anggota DPRD Jatim yang menerima dana P2SEM. Para anggota dewan itu menerima dana P2SEM secara bervariasi mulai dari Rp 500 juta hingga mencapai Rp 31 miliar. “Peradilan kasus P2SEM ini merupakan peradilan politik,” ujar Fathor.

Menurutnya, peradilan P2SEM adalah peradilan politik “injak bambu”, yakni peradilan yang sudah ditentukan siapa yang hendak dikorbankan dan siapa yang hendak diselamatkan sejak awal. Sayangnya, saksi kunci Dokter Bagoes juga sudah meninggal di LP Porong.

Jadi, jelas bukan, mengapa Soekarwo gethol merapat ke capres petahana Jokowi yang masih menjabat Presiden hingga Oktober 2019?

***