Belum selesai perhitungan real count dari KPU, Prabowo Subianto telah mengklaim kemenangan Pilpres 2019 dengan perolehan suara sebesar 62 persen suara. Namun anehnya beberapa pihak dari kubunya menuding bahwa pemilu 2019 banyak terjadi kecurangan dan akan mengerahkan people power, hal tersebut tentu sebuah pernyataan yang kontradiktif.
Eggy Sudjana nyatanya telah mengatakan bahwa jika KPU curang dan penghitungan memenangkan pasangan 01 Jokowi – Ma’ruf Amin, maka pihaknya akan mengerahkan massa sebagaimana yang terjadi pada 1998 untuk meraih kekuasaan, menurutnya hal itu merupakan sesuatu yang sah. Terbukti dengan rezim Orde Baru dibawah pimpinan Soeharto yang bisa dilengserkan.
Dengan Yurispudensi peristiwa Mei 1998 lalu, Eggy Sudjana percaya bahwa nanti sebelum atau akhir tanggal 22 Mei, dirinya akan menggunakan teknik dan metode serupa.
Padahal jika sudah menyatakan memang tentu tidak seharusnya menyatakan bahwa KPU curang dan akan melakukan People Power untuk mendapatkan kekuasaan, jika merasa menang justru semestinya memberi apresiasi atas kinerja KPU, dan duduk manis sembari menunggu pengumuman pada 22 Mei 2019. Bukan lantas melontarkan kalimat intimidatif, dan segenap tuduhan kecurangan kepada KPU.
Namun ketika pernyataannya pada deklarasi kemenangan sehari setelah pemungutan suara di markas pasangan calon nomor 02 di Jalan Kertanegara Jakarta yang disampaikan dengan penuh semangat untuk melakukan People Power, kemudian diadukan oleh dua orang dan ditindaklanjuti oleh Polisi kemudian dinyatakan bahwa pernyataan tersebut telah memenuhi unsur “tindak pidana makar”.
Seperti kebakaran jenggot, pihaknya serta merta melontarkan sumpah serapah pada pemerintah, bahwa pemerintah sekarang otoriter, serta melontarkan pernyataan “yang ditangkapi hanya pasangan 02”, tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal jika kita melihat pada hasil tangkapan KPK, pernyataan Eggy Sudjana tersebut tidaklah benar, karena terbukti banyak juga dari kubu 01 yang ditangkap, termasuk ketua PPP yang merupakan partai pendukung Jokowi Ma’ruf, bahkan ruang kerja beberapa Menteri pendukung 01 juga digeledah, menteri-menteri tersebut sudah dijadikan saksi di persidangan atau dimintai keterangan.
Hal tersebut tentu bisa menjadi bukti bahwa dalam penegakkan hukum tidak pandang bulu dari kubu mana posisinya, ketika mereka melakukan perbuatan melanggar hukum tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat, Ferdinan Hutahaean, merespons isu ditetapkannya Eggy Sudjana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Pihaknya menilai bahwa orasi Eggyi yang menyatakan people power akan mempercepat Capres 01 Prabowo Subianto dilantik sebelum bulan Oktober itu bisa diartikan sebagai penggulingan kekuasaan yang sah.
“Dan ini bisa masuk kategori makar. Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggy yang menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober, ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi,” tuturnya.
Ia menilai, dalam norma hukum di Indonesia, apabila terdapat upaya penggulingan kekuasaan di Indonesia di luar demokrasi, hal tersebut dapat dimasukkan dalam kategori makar.
Penetapan Eggy menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Sebenarnya jika tidak merasa makar, nanti akan dapat dibuktikan pada sidang pengadilan, bisa membawa tim hukum atau pengacara yang handal untuk mendampingi ketika sidang peradilan berjalan agar nanti bisa membantu “Membebaskannya” dari tuduhan makar.
Dalam sidang pengadilan, nantinya akan ada hakim yang independen, dalam sidang juga sifatnya terbuka, siapapun dapat hadir dalam sidang, oleh karena itu hadapi saja proses peradilan jika memang merasa bahwa orasi yang dilakukannya tidak termasuk dalam pengertian makar tentu hakim akan membebaskannya. Namun manakala ternyata hakim menyatakan Eggy Sudjana memenuhi unsur–unsur tindak pidana makar, maka jeruji penjara akan menantikannya.
Memang, jika ada orang yang ingin melakukan makar tanpa perencanaan yang matang, maka hal tersebut akan menjadi bumerang bagi dirinya. Pasalnya, upaya tersebut dapat masuk dalam upaya melanggar hukum, sehingga dapat mengantarkan seseorang ke dalam penjara.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews