Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, telah membenarkan bahwa syarat rekonsiliasi dari Prabowo – Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. Ia mengatakan, Prabowo Subianto juga mensyaratkan pembebasan sejumlah pendukung Prabowo – Sandi yang sempat ditahan beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, syarat tersebut adalah bagian dari proses agar perbedaan pendapat atau pandangan yang tajam di tengah masyarakat selama Pilpres 2019 dapat dikendurkan.
Muzani menilai, bahwa islah antara Jokowi dan Prabowo saat ini harus dilakukan dalam rangka meniadakan dendam, diksi pemenang dan pihak kalah, hingga anggapan penguasa dan pihaknya yang akan dikuasai.
Sebelumnya mantan Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengusulkan agar rekonsiliasi juga dilakukan dengan cara memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia.
Namun syarat kepulangan tersebut dinilai tidaklah relevan. Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengatakan, rekonsiliasi janganlah dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
“Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakkan hukum adalah penegakkan hukum,” tutur Mahfud.
Ia mengatakan, boleh – boleh saja Habib Rizieq kembali ke tanah air, tentunya Rizieq tidak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.
Hal tersebut terkait dengan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap telah melecehkan Pancasila.
Kasus tersebut mendapat penanganan dari Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polisi.
Bagaimanapun juga rekonsiliasi dan pemulangan itu merupakan dua hal yang terpisah, karena terkait dengan kepergian Habib Rizieq ke Arab Saudi, tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilpres 2019. Justru Rizieq Shihab juga masih bisa mengerahkan massa meski tidak berada di Indonesia.
Jika memang akan terjadi rekonsiliasi, sudah semestinya hal tersebut menjadi sebuah pertemuan yang tulus di antara dua tokoh bangsa tanpa harus dibebani permintaan – permintaan tertentu. Karena kedepannya tidak boleh lagi ada kubu 01 ataupun 02 setelah pemilu 2019.
Disisi lain pihak kedutaan besar Indonesia untuk Arab Saudi menyatakan bahwa Habib Rizieq telah overstay sehingga terkendala untuk dapat pulang ke Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Teuku Faizasyah, hanya Rizieq Shihab sendiri yang tahu.
“Persisnya seperti apa mungkin pak Habib Rizieq sendiri yang bisa memberikan keterangan. Yang bisa kita garis bawahi dia kan berangkat ke Saudi atas kehendaknya sendiri, kapanpun dia bisa pulang, kita tidak bisa memastikan,” tutur Teuku.
Dirinya juga menjelaskan, saat berada di negara orang lain maka aturan negara tersebutlah yang seharusnya dipatuhi. Hal tersebut pun menurutnya, berlaku juga bagi sosok Rizieq Shihab yang saat ini sedang bermukim di Arab Saudi.
“Kewajiban seseorang di negara dimana ia berada, kita selalu menggarisbawahi warga negara Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara tersebut,” tuturnya.
Sehingga konsekuensi hukum yang diterima-pun mengikuti pemerintahan Arab Saudi. Termasuk ketika Rizieq Shihab diharuskan membayar denda Rp 110 juta untuk bisa pulang ke Indonesia. Konsekuensi tersebut sama halnya dengan orang asing yang tinggal di Indonesia.
Misalnya, jika ada orang asing yang ternyata izin tinggalnya telah habis maka untuk dapat meninggalkan Indonesia, warga asing tersebut harus menyelesaikan urusan keimigrasian terlebih dahulu, termasuk membayar denda tersebut, dan pemberlakukan tentang denda ini juga berlaku secara umum di negara manapun.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews