Kepulangan Habib Rizieq Bukan Syarat Rekonsiliasi

Kewajiban seseorang di negara dimana ia berada, kita selalu menggarisbawahi warga negara Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara tersebut.

Jumat, 12 Juli 2019 | 20:27 WIB
0
307
Kepulangan Habib Rizieq Bukan Syarat Rekonsiliasi
Ahmad Muzani (Foto: Kompas.com)

Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, telah membenarkan bahwa syarat rekonsiliasi dari Prabowo – Jokowi adalah pemulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. Ia mengatakan, Prabowo Subianto juga mensyaratkan pembebasan sejumlah pendukung Prabowo – Sandi yang sempat ditahan beberapa waktu terakhir. 

Menurutnya, syarat tersebut adalah bagian dari proses agar perbedaan pendapat atau pandangan yang tajam di tengah masyarakat selama Pilpres 2019 dapat dikendurkan.

Muzani menilai, bahwa islah antara Jokowi dan Prabowo saat ini harus dilakukan dalam rangka meniadakan dendam, diksi pemenang dan pihak kalah, hingga anggapan penguasa dan pihaknya yang akan dikuasai.

Sebelumnya mantan Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengusulkan agar rekonsiliasi juga dilakukan dengan cara memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Namun syarat kepulangan tersebut dinilai tidaklah relevan. Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD mengatakan, rekonsiliasi janganlah dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.

“Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakkan hukum adalah penegakkan hukum,” tutur Mahfud.

Ia mengatakan, boleh – boleh saja Habib Rizieq kembali ke tanah air, tentunya Rizieq tidak boleh lari dari urusan hukum yang menjeratnya.

Hal tersebut terkait dengan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap telah melecehkan Pancasila.

Kasus tersebut mendapat penanganan dari Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh Polisi.

Bagaimanapun juga rekonsiliasi dan pemulangan itu merupakan dua hal yang terpisah, karena terkait dengan kepergian Habib Rizieq ke Arab Saudi, tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilpres 2019. Justru Rizieq Shihab juga masih bisa mengerahkan massa meski tidak berada di Indonesia.

Jika memang akan terjadi rekonsiliasi, sudah semestinya hal tersebut menjadi sebuah pertemuan yang tulus di antara dua tokoh bangsa tanpa harus dibebani permintaan – permintaan tertentu. Karena kedepannya tidak boleh lagi ada kubu 01 ataupun 02 setelah pemilu 2019.

Disisi lain pihak kedutaan besar Indonesia untuk Arab Saudi menyatakan bahwa Habib Rizieq telah overstay sehingga terkendala untuk dapat pulang ke Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Teuku Faizasyah, hanya Rizieq Shihab sendiri yang tahu.

“Persisnya seperti apa mungkin pak Habib Rizieq sendiri yang bisa memberikan keterangan. Yang bisa kita garis bawahi dia kan berangkat ke Saudi atas kehendaknya sendiri, kapanpun dia bisa pulang, kita tidak bisa memastikan,” tutur Teuku.

Dirinya juga menjelaskan, saat berada di negara orang lain maka aturan negara tersebutlah yang seharusnya dipatuhi. Hal tersebut pun menurutnya, berlaku juga bagi sosok Rizieq Shihab yang saat ini sedang bermukim di Arab Saudi.

“Kewajiban seseorang di negara dimana ia berada, kita selalu menggarisbawahi warga negara Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara tersebut,” tuturnya.

Sehingga konsekuensi hukum yang diterima-pun mengikuti pemerintahan Arab Saudi. Termasuk ketika Rizieq Shihab diharuskan membayar denda Rp 110 juta untuk bisa pulang ke Indonesia. Konsekuensi tersebut sama halnya dengan orang asing yang tinggal di Indonesia.

Misalnya, jika ada orang asing yang ternyata izin tinggalnya telah habis maka untuk dapat meninggalkan Indonesia, warga asing tersebut harus menyelesaikan urusan keimigrasian terlebih dahulu, termasuk membayar denda tersebut, dan pemberlakukan tentang denda ini juga berlaku secara umum di negara manapun.

***