Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodawardhani menambahkan, semangat RUU PKS ini adalah membangun dan mengubah peradaban manusia.
Pemerintah mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat dimasukkan ke dalam target RUU yang harus diselesaikan bersama dengan DPR periode 2014-2019. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, semangat di antara kementerian dan lembaga pemerintahan sudah sama dalam mengupayakan pengesahan RUU PKS ini.
“Saya sudah meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memasukkan RUU PKS ini sebagai salah satu target yang harus diselesaikan bersama dengan DPR. Selain itu, komunikasi dengan beberapa anggota DPR juga sudah dilakukan,” ujar Moeldoko dalam rapat koordinasi dengan pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenkumham, Kemendagri, dan Komnas Perempuan di Bina Graha, 16 September 2019.
Ia menambahkan, sinkronisasi terhadap Daftar Isian Masalah (DIM) juga sudah diselesaikan sehingga pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menetapkan RUU ini menjadi Undang-undang dalam waktu yang singkat.
RUU PKS merupakan rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPR kepada pemerintah untuk dibahas dan diselesaikan bersama dalam rangka membangun peradaban baru yang memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan seksual. Selama ini, kasus-kasus kekerasan seksual seperti yang dialami oleh Baiq Nuril yang sudah mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo, sulit untuk diselesaikan dengan UU KUHP biasa.
KUHAP menetapkan 5 alat bukti yang dapat dijadikan materi dalam sidang pengadilan pidana yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
RUU PKS kemudian memasukkan alat bukti tambahan antara lain keterangan korban, surat keterangan psikolog dan/atau psikiater, rekam medis, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi elektronik, dokumen, pemeriksaan rekening bank. Dengan adanya alat bukti tambahan ini, korban mendapatkan peluang untuk mendapatkan keadilan sebagai pemenuhan syarat pembuktian.
RUU ini juga memberikan bantuan pemulihan kepada korban sebelum dan selama proses peradilan serta setelah proses peradilan, sehingga korban yang mengalami kekerasan seksual dapat terhindar dari dampak yang serius dan traumatik sepanjang hidup mereka. Selama ini, dalam banyak kasus, korban-korban kekerasan seksual justru memilih melakukan bunuh diri.
Yang lebih penting dari itu, RUU PKS yang penting didorong pengesahannya segera tersebut juga memberikan tindakan pencegahan sehingga dapat menghilangkan atau mengurangi kesempatan terjadinya kekerasan seksual dan memastikan tidak berulangnya tindak kekerasan seksual tersebut.
Azriana, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan, kampanye negatif dalam bentuk penyesatan informasi atas RUU ini sangat masif dilakukan. “Misalnya saja bahwa RUU ini akan melanggengkan atau melegalkan praktik zina dan perilaku LGBT,” ujarnya. Padahal, Komnas Perempuan tidak melihat adanya satu pasal pun di dalam RUU PKS yang menyatakan zina diperbolehkan. Tuduhan dan informasi semacam itu sangat tidak logis dan tidak berdasar.
Selain itu, RUU ini juga dituding justru akan meningkatkan penyebaran penyakit HIV-AIDS di Indonesia. Padahal, RUU ini justru melindungi perempuan terhadap otoritas tubuhnya dan sekaligus otonominya sebagai manusia dan menjadi bagian dari penghargaan atas diri perempuan sebagai manusia.
Azriana juga menambahkan bahwa RUU PKS ini apabila segera diundangkan, dapat mengubah praktik impunitas terhadap para pelaku kekerasan seksual, sekaligus mengubah budaya kekerasan yang telah berurat akar selama puluhan tahun dalam kesadaran masyarakat. “Ini akan mengubah peradaban,” ujarnya.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodawardhani menambahkan, semangat RUU PKS ini adalah membangun dan mengubah peradaban manusia. Oleh karena itu, melalui Kantor Staf Presiden ia akan mengupayakan supaya kementerian yang terkait dengan RUU ini dapat melakukan langkah paling maksimal dalam sisa waktu yang terbatas.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews