Jokowi Presiden RI Lagi!

Di MK keberatan diajukan, jangan dilakukan melalui unjuk kekuatan di jalan-jalan, sebab TNI dan Polri tidak akan berdiam diri.

Rabu, 17 April 2019 | 16:35 WIB
0
691
Jokowi Presiden RI Lagi!
Kemenangan Jokowi

Berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, Joko Widodo akan memimpin Republik Indonesia ini untuk lima tahun berikutnya, terhitung 20 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024. Ini dikarenakan lembaga survei kredibel telah merilis hasil hitung cepat sampai 75 persen suara masuk.

Litbang Kompas, Indobarometer, SMRC, Indikator, Charta Politika dan Poltracking menempatkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di posisi pertama dengan perolehan nilai antara 55 hinga 56 persen. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh sisanya atau 44 sampai 45.

Perolehan ini tidak berubah bahkan sampai di atas 75 persen suara masuk.

Karena masih tersisa sekitar 35 persen suara yang belum masuk, angka perolehan Jokowi-Maruf Amin ini diperkirakan tidak akan berubah alias stabil. Namun demikian, yang akan menetapkan sah-tidaknya suara masuk adalah hasil perhitungan manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan secara resmi mengumumkan sekaligus menetapkan hasil Pilpres 2019 dan juga Pemilu Legislatif pada bulan Mei 2019.

Jika pihak yang kalah dalam hal ini pasangan Prabowo-Sandiaga menemukan kejanggalan atau kecurangam, mereka bisa mengajukan pembuktian kecurangan itu ke Mahkamah Konstitusi. Hanya gap yang tipis saja yang berada di kisaran sampling error yang akan diterima. Jika gap atau perolehan suaranya sangat besar, maka pihak yang dirugikan tidak bisa mengajukan keberatan.

Pada pilpres 2014 lalu di mana Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa, Jokowi yang saat itu berpasangan dengan Jusuf Kalla menang dengan hitungan final 53,15 persen melawan 46,85 persen.

Apabila angka 55 hingga 56 persen ini tidak berubah sampai suara masuk seluruhnya, maka dipastikan ada peningkatan kemenangan Joko Widodo sekitar 1 hingga 2 persen dibanding Pilpres 2014.

Pesta demokrasi sudah berakhir. Yang menang jangan jumawa dan seharusnya merangkul yang kalah. Pun demikian yang kalah harus legowo menerima kekalahan.

Jika masih belum puas atas hasil penghitungan, tempuhlah mekanisme konstitusi yang menyediakan jalan ke MK. Di situlah keberatan diajukan, jangan dilakukan dengan unjuk kekuatan di jalan-jalan seperti people power dan sejenisnya, sebab TNI dan Polri tidak akan berdiam diri. 

Jadi, selamat untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf!

Welcome back, Pak Jokowi!

***