RUU KUHP Langgar Hak Asasi Manusia

Tak boleh ada penjara untuk hubungan seksual orang dewasa di luar pernikahan karena warga memiliki perspesi yang berbeda soal itu, yang dijamin oleh hak asasi manusia PBB.

Selasa, 24 September 2019 | 13:24 WIB
0
517
RUU KUHP Langgar Hak Asasi Manusia
Larangan Bepergian ke Indonesia (Foto: Meme Denny JA)

Langkah Jokowi menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah tepat. Jika tidak, Jokowi, berserta pimpinan DPR akan dicatat sejarah sebagai pemimpin dan politisi yang membawa Indonesia melanggar hak asasi manusia. 

Bahkan, para ketum partai, seperti Megawati, Airlangga Hatarto, Prabowo, Susilo Bambang Yudhoyono, Surya Paloh, juga akan abadi tercatat dalam sejarah. Sejarah yang kelam. Sebab, di era leadership mereka, Indonesia dibawa melawan jarum jam sejarah, pergi ke masa silam. Mereka akan dicatat dengan tinta hitam.

Saya ambil contoh salah satu prinsip saja dalam RUU KUHP,  yaitu pidana seksual, pasal 417 KUHP ayat 1 yang berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal itu bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia yang dijamin PBB. Right to sexuality itu sudah menjadi prinsip
Hak Asasi Manusia. Ia menjadi bagian dari Rights to privacy di bidang seksualitas. Persepsi yang berbeda soal seksualitas dan tindakan yang mengikutinya, sejauh itu terjadi antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukanlah tindakan kriminal.

Mungkin ada yang bertanya, dimana salah pasal itu? Bukankah memang hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa?

Justru di situ masalahnya, negara modern berdiri di atas prinsip: tidak semua yang berdosa menurut paham agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum penjara.

Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?

Hal yang sama dengan makan babi. Bagi penganut agama Islam, makan babi itu dilarang dan berdosa. Apa jadinya jika negara juga melarang semua warga makan babi? Lalu bagi yang makan babi akan masuk penjara?

Prinsip agama yang melarang hubungan seksual dan LGBT di luar pernikahan sebagai dosa memang dihormati. Mereka boleh berkampanye untuk itu. Tapi negara modern tidak menjadikan larangan agama itu sebagai tindakan kriminal. Ini ruang pribadi warga negara dewasa.

Di tahun 1911, misalnya, pemerintah Belanda melarang hubungan seks homoseksual. Pelakunya bisa masuk penjara. Ini dibakukan dalam kitab hukumnya. Tapi 90 tahun kemudian, di tahun 2001, Belanda termasuk negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Dunia sudah berubah.

Mahkamah Agung negara India membuat terobosan soal ini. Di tahun 2018, hubungan seksual di luar nikah (adultery) itu dianggap sebagai masalah moral belaka. Hubungan seksual di luar menikah, sejauh antar orang dewasa, dan suka sama suka, bukan masalah kriminal. Dunia sudah berubah.

Tak boleh ada penjara untuk hubungan seksual orang dewasa di luar pernikahan karena warga memiliki perspesi yang berbeda soal itu, yang dijamin oleh hak asasi manusia PBB. Itu bagian fundamental dalam bangunan negara modern: rights to privacy bidang seksualitas.

Kita berhutang budi kepada para aktivis civil society dan gerakan mahasiswa yang kini bergerak menentang RUU KUHP. Dengan segala keterbatasan mereka melawan, menjaga spirit era reformasi, menjaga prinsip hak asasi manusia.

Seandainyapun para aktivis itu akhirnya kalah, setidaknya mereka aktivis itu sudah mencoba apa yang bisa. Seperti yang dikatakan Nyai Ontosoroh dalam film Bumi Manusia: “Nak, kita sudah melawan. Kita sudah melawan dengan sehormat-hormatnya”.

***