Tak Kenal Lelah, TNI/Polri Solid Jaga Sidang Putusan MK

Upaya pemerintah dalam mengamankan jalannya persidangan PHPU di MK patut diapresiasi, karena pemerintah telah menjamin keamanan dan keselamatan peserta sidang di MK.

Senin, 24 Juni 2019 | 12:27 WIB
0
440
Tak Kenal Lelah, TNI/Polri Solid Jaga Sidang Putusan MK
Hadi Tjahjanto dan Tito Karnavian (Foto: Media Indonesia)

Beredar informasi massa akan berkumpul dalam ‘Aksi Akbar Super Damai Atraksi Islam dan Nasionalis’, diikuti oleh 12-21 juta orang dari seluruh provinsi di Indonesia pada 26–28 Juni mendatang. 

Acara tersebut digagas oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN), namun Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa acara tersebut tidak masuk akal.

“Mana mungkin, logika berpikirnya saja sudah tidak sampai, untuk mengumpulkan orang begitu banyak. Masyarakat di Jakarta berapa jumlahnya? Kalau 22 juta orang (datang) ke Jakarta, nanti kita semua tidak bisa berdiri. Kita berpikir logis saja,” ujar Dedi.

Pihaknya juga menyatakan, bahwa Polri telah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi ke kantor Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran area tersebut steril dari berbagai aksi massa.

Pada kesempatan yang lain, aparat gabungan telah mengadakan ‘Apel Konsolidasi Ketupat Jaya 2019 dan Kesiapan PAM Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi (MK)’ di Monas, Jakarta Pusat.

Irjen Pol Gatot Eddy Pramono selaku Kapolda Metro Jaya mengatakan, dalam menjalankan tugas, para personel kepolisian haruslah mengikuti prosedur tetap (protap).

“Dalam pengamanan harus tetap berpedoman pada protap dan aturan yang dimiliki instansi Polri dan TNI,” ujarnya.

Gatot juga mengatakan bahwa, aparat yang dikerahkan kali ini harus bangga menjadi bagian yang diberi tugas, lantaran tidak semua personel diberikan kepercayaan dalam pengamanan ini. Sehingga rangkaian Pemilu 2019 dapat berjalan dengan sukses.

Tujuan apel, lanjut Gatot, sebagai sarana konsolidasi pengecekan sejauh mana personel dan peralatan yang akan digunakan telah siap.

“Kami mampu berikan terbaik kepada masyarakat DKI Jakarta dan Sekitarnya,” ucapnya.

Sementara itu, Panglima Kodam Jaya Mayjend Eko Margiyono menegaskan, para personel harus berkonsentras itinggi dan memahami protap.

“Personel harus penuhi perintah dan rantai komando untuk mencegah pelanggaran dalam pengamanan ini,” ucap Eko.

Ia menyatakan, bahwa seluruh anggota yang bertugas untuk tetap waspada pada seluruh provokasi yang memecah belah TNI dan Polri.

“Jangan mudah percaya pada berita hoaks. Jangan ada TNI dan Polri yang jadi provokator dan sebar berita bohong,” Tukas Eko.

Sebanyak 1.100 personel TNI disiagakan untuk menjaga Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses gugatan Pemilu 2019. Personel tersebut dikerahkan dari pihak kepolisian.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, 1.100 personel terdiri atas berbagai satuan mulai dari Sabhara, Brimob, Polwan maupun TNI. Namun Fajar sendiri tidak merinci mekanisme pengamanan maupun penempatan personel. Ia beralasan, penempatan dilakukan sesuai tim hasil kajian tim keamanan.

Fajar juga mengatakan, personel tersebut sudah bersiaga hingga saat putusan nanti. Oleh sebab itu, Fajar mempersilahkan massa untuk hadir ke MK bila ingin mendampingi paslon yang mengajukan gugatan pemilu.

“Intinya ya itu, kita sudah siap lah 1100 personel dari Brimob, Sabhara, Polwan dan Pamobvit bahkan TNI AD sudah siap. Jad sekiranya nanti betul membawa massa yang kita siap juga.” Tutur Fajar.

Batas waktu terakhir MK menerima gugatan Pemilu berdasarkan undang – undang adalah Jumat 24/5/2019 pukul 01.46 WIB untuk legislatif sementara Pilpres pada Jumat 24/5/2019 pukul 24.00 WIB.

Fajar juga mengatakan, bahwa kepaniteraan telah siap menerima gugatan dalam jangka waktu 3 x 24 Ham sesuai aturan yang berlaku. Mereka sudah menerapkan sistem shift sehingga para penggugat bisa mendaftarkan hingga batas waktu sah yang ditentukan.

Ia pun sudah mengantisipasi kemungkinan para penggugat mendaftarkan di waktu terakhir seperti pendaftaran sengketa pemilu 2014 lalu.

Tentunya masyarakat tidak perlu mendatangi gedung MK, hal ini karena segala keputusan MK tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

Jika kita merujuk pada kericuhan yang pernah terjadi pada 21 – 22 Mei lalu, tentu akan menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak perlu berbondong – bondong datang ke MK. Hal ini karena sesi persidangan bisa kita pantau melalui berbagai media.

Meski demikian, upaya pemerintah dalam mengamankan jalannya persidangan PHPU di MK patut diapresiasi, karena pemerintah telah menjamin keamanan dan keselamatan peserta sidang PHPU di MK.

***