RUU BPIP Payung Hukum Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila

RUU BPIP makin memantapkan posisi BPIP sebagai lembaga yang kompeten. BPIP bertujuan untuk mensosialisasikan pancasila kepada seluruh warga negara Indonesia, terutama kaum muda.

Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:32 WIB
0
239
RUU BPIP Payung Hukum Tanamkan Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila (Foto: wartaekonomi.co.id)

Pemerintah akan meresmikan RUU BPIP menjadi undang-undang. RUU ini sangat penting karena bisa menguatkan ideologi negara dan menanamkan nilai-nilai pancasila di Indonesia. Terlebih, di RUU BPIP disertakan TAP MPRS yang mengatur tentang larangan komunisme di Indonesia, jadi memang harus segera diresmikan.

DPR RI mengajukan draft RUU BPIP dan presiden sudah membaca dan menyetujuinya. Tinggal menunggu waktu saja akan diresmikan. RUU BPIP berisi tentang tugas, fungsi, struktur, dan wewenang BPIP. Jadi lembaga ini akan diperkuat dan diperjelas tugasnya. Tujuannya agar warga negara Indonesia mengaplikasikan pancasila di kehidupan sehari-hari.

Banyak orang yang penasaran, apakah RUU BPIP memiliki efek positif terhadap masyarakat Indonesia? Jawabannya tentu iya. RUU BPIP adalah payung hukum bagi BPIP sebagai lembaga yang menjaga keutuhan pancasila. Karena pancasila adalah azas negara dan sumber dari segala sumber hukum, jadi harus dilindungi. Jangan sampai ada pihak yang menistakannya.

Pancasila bukan hanya kata-kata yang wajib dihafal ketika kita masih sekolah, namun ia adalah yang bisa menyatukan banyak ras, suku, agama, kelas ekonomi, dll. Jadi dengan pancasila kita bisa mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dan tetap menghormati keberagaman latar belakang mereka. Tak heran kita masih butuh BPIP untuk menjaga pancasila.

BPIP bertugas mensosialisasikan pancasila. Tujuannya agar pancasila wajib diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan pancasila, kita tetap beragama, bersikap adil terhadap sesama, menjaga persatuan, dan bermusyawarah untuk menentukan keputusan. Pancasila juga membuat kita toleran, saling menghormati, gotong royong, dll.

Mentri Mahfud MD menyatakan bahwa RUU BPIP akan dibahas terbuka dan ia siap menerima kritikan masyarakat. Jadi kita tidak usah khawatir jika ada penyimpangan dalam pasal-pasal RUU tersebut. Karena dipastikan isinya adalah mendukung keberadaan pancasila dan mengokohkannya. Pancasila adalah road map indonesia dan dijadikan pegangan hidup rakyatnya.

Diresmikannya RUU BPIP jadi UU adalah usaha untuk melestarikan pancasila. Juga melindungi pancasila dari radikalisme dan komunisme. Ini adalah poin penting dari RUU BPIP, karena ia bukan RUU HIP yang ganti nama. Menurut Ketua DPR Puan Maharani, RUU BPIP beda dengan RUU HIP. Karena di RUU BPIP tercantum larangan ideologi komunis di Indonesia.

Masyarakat tidak perlu menolak keberadaan RUU BPIP karena selain melarang komunis di Indonesia, ia juga mengajak semua orang untuk mencintai pancasila. Pancasila bukan hanya slogan yang terpampang di poster atau tugu kota, namun jadi azas negara yang merasuk ke dalam dada. Dengan mengamalkan pancasila, kita memperbesar rasa nasionalisme dan patriotisme.

BPIP adalah lembaga pembinaan pancasila dan kita tidak usah takut ketika membaca tugasnya. Karena sosialisasi pancasila tentu tidak akan membosankan seperti dulu. Jika pada tahun 1980-an smpai 1990-an semua pekerja dan mahasiswa wajib lulus penataran P4, maka sekarang tidak seperti itu. Sosialisasi pancasila dilakukan dengan cara kekinian yang menyenangkan.

Sosialisasi pancasila dilakukan melalui media sosial karena banyak WNI yang mengaksesnya, terutama anak muda. Mereka diajak untuk makin mencintai pancasila dengan mengikuti kompetisi cerita pendek dan diberi hadiah besar. Selain itu, banyak konten dan grafis menarik yang menceritakan tentang pentingnya pengamalan pancasila dalam kehidupan.

BPIP juga memanfaatkan platform Youtube dan aplikasi Tiktok untuk menggalakkan nilai pancasila, khususnya kepada kaum milenial. Tujuannya agar mereka punya rasa nasionalisme tinggi dan mendalami pancasila. Sosialisasi melalui Yotube ini sesuai dengan anjuran Presiden Joko Widodo.

RUU BPIP makin memantapkan posisi BPIP sebagai lembaga yang kompeten. BPIP bertujuan untuk mensosialisasikan pancasila kepada seluruh warga negara Indonesia, terutama kaum muda. Dengan adanya RUU BPIP, maka tidak ada yang bisa membubarkan lembaga tersebut.

***