Ada baiknya kita tidak berspekulasi sehingga tidak memperkeruh suasana sambil menunggu Polri untuk segera menuntaskan tabir yang bersisa di kasus ini.
Satu per satu skenario yang semula disusun rapi untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terbongkar ke publik.
Keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Prabowo di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022, menyebutkan adanya penemuan timsus terhadap upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat.
Timsus menemukan fakta tidak terjadinya tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J seperti dilaporkan sebelumnya terjadi di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kapolri menerangkan yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan kemarin pagi, penyidik pun akhirnya menetapkan Ferdy Sambo atau FS sebagai tersangka.
FS yang diduga mengambil rekaman CCTV, bukti kunci dari peristiwa kematian Brigadir J, telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu pekan lalu, karena dugaan pelanggaran etik. Satu per satu skenario awal yang dirancang untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J mulai terungkap ke publik sebagai rekayasa.
Memang belum sepenuhnya kasus tersebut terungkap. Namun, kejanggalan demi kejanggalan kasus kematian Brigadir J yang diperhatikan secara seksama oleh berbagai pihak, terutama oleh keluarga Brigadir J, setidaknya berhasil ditemukan titik terangnya oleh timsus yang dibentuk Kapolri.
Presiden Jokowi juga telah memberikan arahan kepada Kapolri agar kasus ini dapat diusut secara cepat, transparan, dan akuntabel untuk memulihkan citra Polri sebagai penegak hukum di mata masyarakat.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam keterangan persnya bersama Kapolri, menyebutkan empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. "Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Motif pembunuhan sebenarnya
Personel Polri yang diperiksa dalam pelanggaran kode etik profesi Polri atau tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekaya kasus kematian Brigadir J terus bertambah. Kapolri menerangkan pihaknya telah memeriksa 31 personel Polri dari sebelumnya 25 personel.
Kapolri juga menerangkan penempatan khusus telah diberlakukan terhadap personel, dari sebelumnya 4 menjadi 11 personel. Dari 11 personel tersebut terdapat 1 personel dengan pangkat bintang dua hingga 2 yang berpangkat bintang satu. Kapolri tidak menutup kemungkinan jumlah personel tersebut akan bertambah.
Yang muncul sebagai pertanyaan besar sekarang apakah kasus pembunuhan Brigadir J murni karena adanya dugaan pelecehan terhadap istri FS, Putri Candrawathi, seperti dugaan yang dilaporkan semula.
Publik bisa jadi meragukannya setelah terdapat sejumlah kejanggalan laporan yang kemudian diketahui sebagai hasil rekayasa.
Pertanyaan berikutnya yang muncul adalah apakah sejumlah personel Polri, termasuk sejumlah perwira pertama hingga perwira tinggi yang telah diperiksa ini, benar-benar diduga terlibat hanya untuk menutupi kasus pembunuhan akibat dugaan pelecehan atau ada kemungkinan dugaan motif dengan kepentingan yang lebih besar lagi.
Ada baiknya kita tidak berspekulasi sehingga tidak memperkeruh suasana sambil menunggu Polri untuk segera menuntaskan tabir yang bersisa di kasus ini.
Jenderal Listyo Prabowo telah berjanji Polri akan menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dengan melibatkan pihak eksternal termasuk Komnas HAM dan Kompolnas selaku pengawas kepolisian.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews