Demi bisa memiliki induk peraturan hukum sendiri, apalagi dengan diubahnya sesuai dengan konteks jaman sekaranag, maka Indonesia dengan RKUHP memang akan membuktikan kedaulatannya.
Presiden Joko Widodo menyatakan dengan tegas bahwa proses pembahasan terkait RKUHP akan terus melibatkan seluruh komponen masyarakat seluas-luasnya karena memang Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi.
Sebagai negara yang menganut sistem Demokrasi, Indonesia memang akan membuat rakyat menjadi pengendali sistem sosial. Hal tersebut tercermin dari bagaimana diadakannya pemilihan umum hingga ketika Premarital membuat suatu rancangan aturan akan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
Komitmen tersebut secara tegas diucapkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Presiden Jokowi bahkan telah memerintahkan jajarannya untuk menggelar sosialisasi kembali kepada seluruh masyarakat mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal tersebut ditujukan supaya memang seluruh masyarakat mampu benar-benar memahami secara menyeluruh terkait dengan RKUHP itu.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, Presiden Jokowi menekankan setidaknya terdapat 14 masalah yang menjadi sorotan utama. Sementara itu, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) juga menyampaikan bahwa memang Presiden telah mengerahkan seluruh jajarannya untuk kembali mendiskusikan secara masif pada seluruh masyarakat, termasuk juga memberikan pengertian serta meminta pendapat dan usul rakyat terkait pembentukan RKUHP.
Hal ini jelas menjadi bukti bahwa Pemerintah Indonesia bukanlah sebuah pemerintahan yang menganut sistem egaliter melainkan demokrasi benar-benar dijunjung tinggi karena pendapat dan juga usulan seluruh masyarakat akan terus dipertimbangkan.
Terkait dengan pendiskusian bersama seluruh masyarakat tersebut, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikerahkan, sementara untuk isi materinya menggandeng dengan pihak Kemenkumham.
Kepastian mengenai adanya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKUHP ini juga diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenumham). Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa memang dalam sebuah rapat terbatas (ratas), Presiden Jokowi sendiri yang telah menekankan bahkan berkali-kali supaya seluruh jajarannya tersebut mampu untuk mendengarkan aspirasi rakyat seluas-luasnya.
Terkait hal tersebut, benar-benar seluruh masyarakat tanpa terkecuali mampu untuk memberikan aspirasi mereka, terkhusus bagi para mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakat (ormas) dan lain sebagainya. Sosialisasi memang akan dilakukan dengan cara yang masif oleh Kemenkumham sendiri, serta di saat yang bersamaan juga akan melakukan dengar pendapat dari rakyat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini Pemerintah tidak ingin hanya menggunakan satu sudut pandang saja mengenai pentingnya RKUHP. Prof. Edward menyatakan bahwa memang jika dilihat dari sudut pandang perancang peraturan, hal tersebut sudah baik, namun karena bukan menerapkan sistem kenegaraan yang totaliter, sehingga pemerintah akan mendengarkan pula bagaimana sudut pandang dari pihak luar. Apabila kedua hal tersebut bisa dirumuskan secara bersama-sama dan menemukan titik temu yang seimbang, maka bukan tidak mungkin akan terjadi sebuah sintesis yang nantinya tidak akan memberatkan salah satu pihak atau kelompok tertentu sehingga demokratisasi tetap terus terjaga.
Menko Polhukam, juga menambahkan bahwa seluruh usaha yang saat ini dilakukan adalah dalam rangka menjaga ideologi negara dan juga integritas negara, termasuk juga integritas dari ketatapemerintahan Bangsa, integritas ketatanegaraan, yang mana seluruh hal tersebut masuk ke dalam sebuah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh.
Pasalnya sejauh ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan oleh Indonesia selama ini, bahkan sejak merdeka ternyata memang sudah banyak hal yang sama sekali tidak sesuai dengan konteks perubahan zaman bahkan juga memang sudah tidak memiliki kepastian hukum, pasalnya hal tersebut adalah peninggalan Belanda dulu. Maka dari itu banyak terjadi multitafsir.
Hakikat dari sebuah demokrasi, menurut Menko Polhukam Mahfud MD adalah tatkala terjadi konteks pemberlakuan hukum sebagai cerminan dari kesadaran hidup masyarakat yang bersangkutan sendiri sehingga memang hukum yang berlaku dalam suatu kelompok atau wilayah harusnya memang mendapatkan pemahaman serta persetujuan sepenuhnya dari masyarakat yang tinggal di sana.
Perlu diketahui bahwa sejauh ini memang seolah telah banyak beredar pemberitaan di masyarakat yang menuding seakan-akan Pemerintah, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sama sekali tidak melibatkan masyarakat sipil dalam perumusan RKUHP. Padahal anggapan tersebut sebenarnya salah besar.
Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani menegaskan bahwa justru perumusan RKUHP akan terus menerus melibatkan seluruh masyarakat sipil. Bahkan pelibatan masyarakat juga terdapat dalam penyusunan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari RKUHP tersebut. Bahkan tidak tanggung-tanggung, DIM dari hasil masukan masyarakat sipil tersebut memang tidak sedikit yang kemudian akhirnya digunakan sebagai dasar pembahasan RKUHP.
Bahkan bukan hanya masyarakat sipil semata, melainkan pembahasan RKUHP juga telah melibatkan sejumlah pihak lainnya seperti para ahli dan tim pakar dari berbagai universitas di Indonesia ketika proses penyusunannya. Arsul Sani mengaku bahwa pembahasan tersebut sudah terjadi selama 4 tahun bahkan, dari sejak tahun 2015 silam hingga September 2019 bersamaan dengan banyak Universitas ternama seperti Universtas Syah Kuala, Universitas Hasanuddin hingga Universitas Mataramm.
Demi bisa memiliki induk peraturan hukum sendiri yang memang sama sekali tidak mengekor pada negara lain, apalagi dengan diubahnya sesuai dengan konteks jaman sekaranag, maka Indonesia dengan RKUHP memang akan membuktikan kedaulatannya. Selain itu, sebagai negara dengan sistem demokrasi, maka Presiden telah menegaskan kalau pembahasan seluruh proses RKUHP akan terus melibatkan masyarakat seluas-luasnya.
Aditya Akbar, Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews