Undang-undang Cipta Kerja Memperketat Izin Alih Fungsi Lahan

Nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada rapat berikutnya. Menurutnya, seluruh menteri dan kementerian diminta untuk membahas masalah tersebut.

Minggu, 14 Maret 2021 | 08:00 WIB
0
205
Undang-undang Cipta Kerja Memperketat Izin Alih Fungsi Lahan
Alih fungsi lahan (Foto: pikiran-rakyat.com)

Pengendalian terkait alih fungsi lahan sawah semakin diperketat dengan diterbitkannya undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang, dengan adanya UU Ciptaker, kegiatan alih fungsi lahan sawah tidak bisa lagi asal-asalan. Ada syarat perizinan yang panjang yang harus dilalui bila hendak mengalihkan lahan sawah menjadi lahan bukan sawah.

Keberadaan UU cipta Kerja dinilai berdampak positif bagi sektor pertanian, khususnya dalam hal alif fungsi lahan. Saat ini, alih fungsi lahan yang diperbolehkan dalam UU Ciptaker hanya berlaku bagi kepentingan umum dan untuk program strategis nasional (PSN) saja. Itu pun masih harus melalui beberapa persyaratan ketat lainnya.

Budi berujar, dalam UU Cipta Kerja dilakukan sanksi administrasi salah satunya membongkar (bangunan yang dibangun di lahan sawah) dan paling berat pidana. Itu ultimatum paling akhir kalau tidak bisa lagi baru akan dikenakan pidana atau ada korban manusia seperti bencana alam yang ada di Sumedang, dimana terdapat 40 orang yang meninggal, oleh karena itu pihaknya akan melaksanakan forum pidana nantinya.

Selain itu, dari sisi pengendalian pemanfaatan ruangnya pun menjadi lebih jelas. Menurut Budi, di dalam peraturan pemerintah (PP) turunan UU Ciptaker, dalam penyelenggaraan pemanfaatan tata ruang ada bab mengenai pengendalian pemanfaatan ruang. Di dalamnya sudah ditetapkan zonasi-zonasi pengendalian.

UU Cipta Kerja dan turunannya-pun telah menetapkan kriteria lahan sawah yang sudah pasti tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi lahan bukan sawah. Adapun lahan sawah yang sudah pasti tidak diizinkan untuk dialihfungsikan salah satunya adalah lahan sawah premium. Lahan sawah premium adalah lahan sawah yang apabila dialihfungsikan bisa berdampak pada lahan-lahan sawah lainnya atau pada lingkungan sekitarnya.

Sehingga apabila terdapat permohonan alih fungsi kita akan cek itu sampai mengenai sawah premium tidak? Dia berdampak ke mengambil sawah yang beririgasi teknis bukan? Karena kita kan sudah membuat irigasi begitu lama.

Lahan sawah lainnya yang haram untuk dicomot adalah lahan yang mempunyai produktivitas tanah tinggi hingga 6 ton per hektar serta indeks penanamannya bisa lebih dari 2 kali setahun.

Setelah itu, akan dilakukan pengecekan pada tata ruang. Bila tata ruangnya masih tetap sawah juga akan ditolak. Tetapi jika ternyata tata ruang juga bukan sawah, nah disini baru kita lakukan rekomendasi-rekomendasi.

Budi Sitomorang juga pernah mengatakan bahwa tidak benar UU Ciptaker berpotensi mengancam stabilitas pangan nasional karena pembangunan infrastruktur kian diperlonggar lewat UU sapu jagat.

Budi menurutkan, pihaknya melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan.

Menurut data lahan sawah Kementerian ATR/BPN 2011, Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah. Kemudian pada tahun 2013, jumlah itu turun menjadi 7,75 juta hektare.

Kemudian penurunan berlanjut pada 2018 hingga tinggal menjadi 7,1 juta hektare. Dari situ katanya, dapat ditarik kesimpulan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Ciptaker dengan kisaran 100 ribu hektar hingga 150 ribu hektare per tahun.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, para menteri gotong royong untuk menyelamatkan lahan sawah dari perubahan fungsi.

Dalam perpres tersebut, Jokowi memerintahkan para menteri untuk melakukan upaya-upaya pengendalian lahan sawah.

Ada beberapa langkah yang diambil guna menyelamatkan lahan sawah agar tidak tergerus. Langkah pertama adalah pemeriksaan peta. Itu karena sawah baru bisa diselamatkan jika peta yang tersedia bagus.

Langkah kedua terkait tata ruang. Pemerintah akan membuat data spasial untuk mengetahui di mana sawah yang akan diselamatkan.
Kemudian masalah insentif, karena akan kita kunci tanah orang agar tidak boleh dialihkan.

Kemudian, tentang bagaimana persaingan antara tanaman pangan dan industri, harus ada rule based. Tapi ini baru rapat pertama untuk perpres.

Nantinya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut pada rapat berikutnya. Menurutnya, seluruh menteri dan kementerian diminta untuk membahas masalah tersebut.

Oleh karena itu, tidak benar jika UU Cipta kerja dan regulasi yang dirumuskan oleh pemerintah seperti perpres dapat menyebabkan lahan produktif berkurang, justru regulasi tersebut dirumuskan demi ketahanan pangan di Indonesia.

***