RUU Omnibus Law Ciptaker diyakini menjadi salah satu solusi utama recovery ekonomi pascapandemi Covid-19 maupun untuk membangun ekonomi Indonesia kedepannya.
Hiper regulasi menjadi salah satu alasan terhambatnya perekonomian Indonesia, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Omnibus Law Ciptaker. Dengan adanya penyederhanaan regulasi tersebut, investasi di Indonesia akan mudah dan secara otomatis akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Banyak kalangan pun menilai bahwa RUU Omnibus Ciptaker menjadi solusi Recovery ekonomi pascapandemi Covid-19.
Pada Senin (27/4) , Badan Legislatif DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perdana dalam rangkaian pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Dalam rapat yang dilaksanakan secara daring itu, Ketua Dewan Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menaruh harap bahwa dengan adanya Omnimbus Law ini regulasi menjadi tertata dan sederhana.
Dengan demikian, perkembangan ekonomi dan investasi dapat berkembang pesat, terkhusus pascapandemi covid-19 yang melemahkan perekonomian dunia. Sarman juga mengusulkan adanya perubahan nama dalam RUU ini.
Penamaan Cipta Kerja membuat RUU ini seolah-olah hanya berisi tentang kebijakan yang terfokus pada ketenagakerjaan. Hal ini yang menjadi sesuatu yang seakan-akan hanya berbicara tentang nasib buruh. Itulah yang mengakibatkan pertentangan.
Faktanya, dalam draf RUU Ciptaker terdapat 11 klaster dan satu klaster keseluruhan yang membahas tentang ketenagakerjaan. Klaster itu akhirnya masih ditunda karena cukup rumit akibat pertentangan dari pihak buruh. Dalam kesempatan itu, Sarman mengusulkan agar nama RUU Ciptaker diganti menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi.
Narasumber lain dalam rapat itu, Rektor Universitas Prasetya Mulya Djisman Simanjuntak juga mengatakan bahwa RUU Ciptaker sangat dibutuhkan. Pasalnya, di masa depan Indonesia sangat membutuhkan pertumbuhan lapangan pekerjaan, terlebih pascapandemi covid-19 ini. Untuk itu, sangat diperlukan investasi yang besar. Pada waktu yang sama perdagangan internasional Indonesia harus unggul.
Salah satu anggota Baleg, Taufik Basari mengatakan DPR memahami bahwa RUU Ciptaker mendapat banyak sorotan publik. RUU ini kerap dianggap hanya berpihak pada penguasa dan investor saja.
Masukan dari ahli secara terbuka diharapkan dapat membuat masyarakat paham akan pentingnya RUU Ciptaker ini.
Selain itu seorang Ekonom Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal menilai bahwa Omnimbus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) adalah bagian dari pendekatan institusional yang sangat diperlukan oleh Indonesia pascapandemi covid-19. Lantaran diprediksi akan muncul supplay shock setelah pandemic Covid-19 karena meningkatnya jumlah pengangguran.
Pemerintah telah memprediksi bahwa jumlah pengangguran akibat Pandemi Covid-19 dalam skenario berat dapat meningkat hingga lebih 5,23 juta orang.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berpotensi menurunkan pertumbuhan perekonomian nasional yang turun dari 5,3% menjadi hingga 2,3% dalam skenario dampak berat. Bahkan bisa mencapai minus 0,4% untuk skenario sangat berat. Masalah ini tidak dapat ditangani dengan pendekatan fiskal dan moneter saja tapi juga institusional.
Pendekatan institusional memang sejak awal dibutuhkan karena perekonomian Indonesia mengalami tren deindustrialisasi. Sebelum adanya wabah covid-19, Indonesia telah mengalami permasalahan pada sisi produktivitas di bidang industri. Salah satu hal yang memengaruhi adalah produktivitas buruhnya. Mewabahnya pandemi covid-19 membuat hal ini menjadi semakin parah.
Perbaikan regulasi ini dibutuhkan supaya Indonesia dapat memanfaatkan bonus demografi dan lepas dari jeratan negara yang berpendapatan menengah.
Momentum pascapandemi Covid-19 juga seharusnya dimanfaatkan karena banyak negara-negara utama produsen, kemungkinan melakukan relokasi industri dari Cina. Salah satu wilayah yang sangat potensial dalam memanfaatkan hal ini adalah Asia Tenggara.
Fithra mengingatkan bahwa Omnimbus Law ini membutuhkan ongkos politik yang sangat besar. Hasilnya pun kemungkinan tidak bisa dirasakan secara instan dan akan menghadapi banyak tuntutan yang besar dari publik. Namun, jika bercermin pada Jerman yang sudah pernah melakukan regulasi ketenagakerjaan. Jerman cukup sabar dan deregulasi secara institusi dapat memberikan kegemilangan di masa depan.
Berkaca pada kenyataan tersebut, RUU Omnibus Law Ciptaker diyakini menjadi salah satu solusi utama recovery ekonomi pascapandemi Covid-19 maupun untuk membangun ekonomi Indonesia kedepannya. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama antara buruh dan pemerintah supaya tidak lagi melakukan pertentangan yang akan menghambat proses RUU tersebut.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews