Menjadi korban covid-19 adalah musibah. Mari lakukan segala himbauan pemerintah, baik protokol kesehatan maupun anjuran untuk tidak menolak jenazah covid-19.
Penolakan pemakaman jenazah korban Covid-19 oleh oknum masyarakat merupakan kasus serius yang harus ditindaklanjuti penegak hukum. Selain sebagai aksi yang tidak manusiawi, para pelaku penolak jenazah dapat terancam hukuman penjara.
Sejak awal Maret lalu hingga kini, covid-19 yang mewabah masih belum bisa teratasi dan terus bertambah kasus positif, meski pasien yang sembuh cukup banyak. Beberapa pasien dengan komplikasi penyakit lain kebanyakan meninggal karena terpapar covid-19.
Meninggalnya pasien covid-19 tidak serta merta membuat virus itu mati, dibutuhkan waktu untuk virus itu tidak mendapatkan energi dan mati. Hal ini yang mendasari proses perawatan jenazah tidak perlu dimandikan ataupun disolatkan. Keluarga hanya bisa menyolati secara gaib. Bahkan, jenazah dikebumikan dengan peti.
Pemakaman jenazah covid-19 telah memiliki protokol khusus, yaitu seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam 1,5-2 meter. Apabila protokol ini dilakukan dengan benar, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan.
Meski medis telah menangani dengan baik proses pemakaman, ternyata masih banyak pula masyarakat dengan kadar takut yang berlebihan menolak jenazah covid-19. Sebenarnya ini tidak cukup logis, terlebih sangat tidak berperikemanusiaan. Bayangkan saja, bagaimana jika jenazah itu adalah dirimu atau anggota keluargamu atau orang terdekatmu. Bukankah sangat menyakitkan saat meninggalpun masih saja dikucilkan?
Di tengah tidak kondusifnya keadaan masyarakat yang demikian. Akhirnya, aparat keamanan mempertegas dengan sanksi bagi penolak jenazah covid-19.
Kepolisian Republik Indonesia telah menghimbau untuk tidak menolak jenazah pasien covid-19 yang akan dikebumikan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menegaskan bahwa ada ancaman bagi masyarakat yang menolak jenazah korban covid-19.
Jum’at lalu, Argo mengatakan apabila menolak jenazah covid-19, maka akan dikenakan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit.
Masyarakat yang tidak patuh dan tetap menolak pemakaman jenazah covid-19 akan dikenakan pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pada Pasal 14 ayat (1) menyatakan barang siapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa barang siapa karena kekhilafannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
Pasal 14 ayat (3) menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.
Maraknya kasus penolakan jenazah covid-19 di kalangan masyarakat membuat pihak kepolisian harus ikut turun tangan dan turut membantu mengantarkan jenazah hingga ke pemakaman.
Pihak kepolisian akan terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar jangan sampai kasus penolakan jenazah covid-19 terjadi lagi.
Sebagai manusia, sikap memanusiakan sesama manusia adalah hal yang patut dilakukan. Jika bukan salah satu dari tenaga medis dan bukan bagian dari aparat keamanan. Mari bantu Indonesia dengan tidak saling egois antara satu dengan yang lain. Mari saling rangkul, saling bahu membahu dan hilangkan sikap diskriminasi.
Menjadi korban covid-19 adalah musibah. Jika dapat memilih, tak seorangpun ingin terjangkit wabah. Untuk itu, mari lakukan segala himbauan pemerintah, baik protokol kesehatan maupun anjuran untuk tidak menolak jenazah covid-19.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews