Revisi UU Cipta Kerja Tidak Menghambat Investasi

Revisi UU Cipta Kerja memang mengejutkan karena MK memutuskan bahwa UU ini masih bisa diganti pasal-pasalnya. Pemerintah diberi waktu selama 2 tahun untuk revisi.

Senin, 27 Desember 2021 | 23:28 WIB
0
157
Revisi UU Cipta Kerja Tidak Menghambat Investasi
Penolkan terhadap UU Ciptaker (Foto: tempo.co)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar Undang-Undang Cipta Kerja direvisi tidak akan menghambat investasi yang saat ini sudah berjalan. Investor diharapkan tidak khawatir karena Pemerintah menjamin kepastian investasi di Indonesia.

Pandemi membuat situasi perekonomian dunia berubah dan termasuk juga Indonesia. Lesunya daya beli masyarakat sempat membuat roda perekonomian berputar dengan lambat. Pemerintah mencari solusinya dengan membuat UU Cipta Kerja, yang memiliki klaster investasi dan memancing para penanam modal asing untuk masuk ke Indonesia, karena ada berbagai kemudahan bagi mereka.

Akan tetapi keputusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja wajib direvisi sempat membuat dunia investasi shock. Para pengusaha takut bahwa investor akan membatalkan niatnya. Namun hal ini langsung dicegah oleh pernyataan Presiden Jokowi, bahwa investasi akan tetap aman meski UU Cipta Kerja dalam proses revisi.

Proses revisi UU Cipta Kerja membutuhkan waktu setidaknya 2 tahun dan selama itu UU ini masih tetap berlaku.

Jadi, tidak ada yang namanya pembatalan Undang-Undang ketika suatu UU harus direvisi. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan berlaku baik di pusat maupun daerah. Investasi juga akan berlanjut.

Dalam artian, meski UU Cipta Kerja mengalami revisi tetapi bukan berarti investasi akan mandek. Penyebabnya karena selain investor mendapat jaminan dari Presiden Jokowi, mereka juga akan tetap masuk ke Indonesia karena mengetahui bahwa di sini adalah tempat yang bagus untuk menanamkan modal.

Pemerintah mentargetkan masuknya investasi sebanyak 1200 triliun tahun depan. Target ini tidak muluk-muluk, karena memang buktinya sejak awal diberlakukannya UU Cipta Kerja, banyak sekali pengusaha asing yang mengantri untuk bekerja sama. Mulai dari pengusaha di bidang manufaktur, baterai, sampai kendaraan bertenaga listrik.

Indonesia memang dikenal sebagai 5 besar negara yang jadi sasaran investasi oleh pengusaha dari negeri lain. Penyebabnya karena: pertama, sumber daya alamnya berlimpah dan masih ada yang belum diolah secara profesional. Sehingga para investor dengan senang hati membantu dan kerja sama ini akan saling menguntungkan.

Kedua, penduduk Indonesia jadi pasar yang bagus, sehingga produk hasil pabrik investasi bisa langsung dijual di negeri sendiri. Dengan lebih dari 200 juta WNI (dan kebiasaan yang agak konsumtif), maka rakyat Indonesia adalah sasaran marketing yang jitu. Sehingga para pengusaha asing tak lagi pusing mencari pasar yang baru di luar negeri.

Menteri Airlangga melanjutkan, ketika UU Cipta Kerja akan tetap berlaku, maka begitu juga dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Aktivitas di sana tidak akan mandek gara-gara UU tersebut harus direvisi. Malah LPI mendapatkan suntikan modal total 75 miliar rupiah agar bisa bekerja baik dan mengelola investasi dengan profesional.

Revisi UU Cipta Kerja memang mengejutkan karena MK memutuskan bahwa UU ini masih bisa diganti pasal-pasalnya. Pemerintah diberi waktu selama 2 tahun untuk revisi. Namun bukan berarti UU ini jadi cacat 100% karena pemerintah telah membuatnya dengan sebaik-baiknya hingga hasilnya nyaris sempurna, dan diharap revisi akan makin menyempurnakannya.

Para investor tidak usah takut akan perubahan UU Cipta Kerja karena tidak akan berpengaruh terhadap proyek penanaman modal yang sudah berjalan atau yang baru saja masuk ke Indonesia. Keamanannya sudah dijamin oleh Presiden Jokowi sendiri. Investasi akan tetap mengalir deras dan membuat keadaan finansial negara jadi stabil lagi, seperti masa pra pandemi.

Abdi Waluyo, Penulis adalah kontributor Lembaga studi Informasi Strategis Indonesia