Undang-undang Cipta Kerja Memberikan Kontribusi Positif Bagi UMKM

UU Cipta Kerja adalah regulasi spesial untuk pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya, dengan adanya regulasi tersebut maka proses perizinan akan semakin mudah dan cepat.

Kamis, 1 Juli 2021 | 19:16 WIB
0
185
Undang-undang  Cipta Kerja Memberikan Kontribusi Positif Bagi UMKM
Diskusi Kominfo

UU Cipta Kerja memberikan kontribusi positif bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan adanya aturan tersebut, UMKM akan mendapat pendampingan hingga perlindungan hukum.

UU Cipta kerja diharapkan menjadi pertolongan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia mengatakan UU Cipta Kerja menjadi karpet merah bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena kemudahan-kemudahan yang diberikan.

Bahlil menuturkan, dengan adanya UU Cipta Kerja, UMKM betul-betul mendapatkan karpet merah secara total. Di mana perizinan Nomor Induk Berusaha NIB bisa diproses selama 3 jam.

Melalui UU Cipta Kerja, upaya untuk memformalkan UMKM juga terfasilitasi. Bahlil menuturkan Kementerian Investasi/BKPM tidak hanya mengurus perizinan investasi besar, tetapi juga investasi kecil termasuk UMKM. Tidak hanya investasi asing, tetapi juga investasi dalam negeri.

Bahlil mengatakan posisi UMKM sangatlah strategis karena dari 133 juta lapangan pekerjaan di Indonesia, sebanyak 120 juta di antaranya merupakan UMKM. Total unit usaha di Indonesia juga 99,6% merupakan UMKM atau setara dengan 54,6 juta unit UMKM. Artinya, posisi UMKM sangat strategis baik dari struktur pertumbuhan ekonomi nasional maupun dalam konteks pemerataan.

Ia menjelaskan pada akhir 2019 dari total credit lending di Indonesia yang mencapai Rp 6000 triliun, porsi kredit untuk UMKM masih sangat kecil, yaitu sebanyak Rp300 triliun untuk investasi luar negeri, sementara sisa Rp5.700 triliun untuk investasi dalam negeri.

Namun, dari kredit untuk investasi dalam negeri itu, porsi UMKM hanya sebesar 18,3 persen atau setara Rp 1.127 triliun. Bahlil berharap dengan masuk sektor formal dan memiliki izin, UMKM akan mampu mendapatkan pinjaman untuk bisa memperbesar usaha mereka.

Selain itu, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap keberpihakan pemerintah dalam implementasi Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut terlihat dari antusiasme publik dalam memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait perizinan usaha, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sekretaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM), Mukhaer Pakkana mengatakan, di RPP Cipta Kerja yang tengah dibahas tersebut, lebih menekankan pada pendampingan dan perlindungan aspek hukum kepada semua elemen masyarakat termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dengan adanya perlindungan hukum, lanjut Mukhaer, maka keberadaan UU Cipta Kerja bukan hanya memiliki keberpihakan terhadap konglomerat saja akan tetapi juga memiliki keberpihakan kepada ekonomi wong cilik atau UMKM.

Untuk mengimplementasikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM, tentu diperlukan advokasi yang konkrit di antaranya pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, penguatan modal, penguasaan IT dan Infrastruktur akses pasar bagi produk UKM.

Kebijakan seperti inilah yang ditunggu oleh publik, di mana para pelaku UMKM akan sangat terbantu dan terlindungi apabila terdapat pendampingan hukum bagi pelaku usaha, serta perizinan yang mudah. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan akses usaha yang nyata.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan dimulai usaha, kemudahan mengelola dan kemudahan mengembangkan UMKM.

Kemudian terkait kemudahan mengelola UMKM, dalam UU Cipta kerja dijabarkan, bahwa usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberikan keringanan biaya perizinan berusaha.

Lalu bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Dalam UU Cipta Kerja juga diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.

Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapatkan kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.

UU Cipta Kerja adalah regulasi spesial untuk pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya, dengan adanya regulasi tersebut maka proses perizinan akan semakin mudah dan cepat, sehingga akan berdampak pada akselerasi perkembangan ekonomi nasional. (Abdul Hakim )

***