Peresmian RUU Cipta Karya dinanti-nanti oleh banyak orang, terutama pengusaha UMKM. Karena bisa mendorong perekonomian mereka untuk maju dan menyehatkan kondisi finansial Indonesia.
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang sebentar lagi akan diresmikan membuat tatanan hukum ketenagakerjaan berubah. Rancangan undang-undang ini tidak hanya membuat pengusaha untung, tapi juga pekerjanya. Pebisnis UMKM juga tergantung nasibnya pada RUU ini, karena dalam pasalnya disebutkan tentang kemudahan investasi dan birokrasi.
Ramainya pembicaraan tentang RUU Cipta Kerja membuat kalangan pengusaha UMKM juga membahasnya. Karena nasib mereka mau tak mau tergantung dari isi RUU ini. Sudah beredar draft dan pasal-pasal RUU di dunia maya. Rancangan UU tersebut berisi klaster tentang aturan upah karyawan, jam dan hari kerja, investasi, hak buruh untuk cuti, dan lain-lain.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah aturan tentang investasi. Rencananya, investasi dan penanaman modal akan dipermudah, termasuk dari investor asing. Birokrasi juga akan diperpendek jalurnya. Pasal dalam RUU Cipta Karya ini dibuat agar laju perekonomian di Indonesia makin membaik. Juga menguntungkan bagi semua pihak, terutama para pengusaha UMKM.
Sarman Simanjorang, wakil ketua umum DPP asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia menyatakan klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja sangat besar pengaruhnya terhadap para pengusaha UMKM. Sebanyak 60 juta UMKM bisa membaik bisnisnya, jika ada aturan dalam RUU yang mendukung kegiatan. Bisnis UMKM diperhatikan karena menyerap banyak tenaga kerja.
Dalam RUU Cipta Kerja ada klaster UMKM yang mengatur tentang kemudahan pembuatan usaha tingkat menengah. Jadi aturan dan birokrasinya diubah jadi businessman friendly dan tak lagi memakai uang pelicin agar izinnya keluar dengan cepat.
Jadi pengusaha akan selalu semangat dalam berbisnis karena tidak terpentok oleh peraturan yang mencekik leher.
Selain itu, dalam klaster UMKM RUU Cipta Kerja, ada perubahan dalam masalah perizinan. Jika dulu pengusaha UMKM harus mengurus hingga 3 jenis izin usaha, sekarang dimudahkan jadi 1 saja. Namun izin ini sudah termasuk keseluruhan, seperti sertifikat halal dari produk tersebut dan juga SNI. Pengurusan 1 izin ini mempersingkat waktu dan tenaga dari pengusaha.
UMKM sebagai penyokong utama di perekonomian Indonesia mendapat perhatian khusus dan akan menikmati kemudahan, jika nanti RUU Cipta Karya sudah diresmikan. Selain klaster UMKM, maka pengusaha kecil dan menengah juga diuntungkan dari klaster investasi. Karena investor asing akan menanamkan modal di perusahaan mereka dengan mudah.
Investasi ini selain bisa membesarkan bisnis UMKM, juga menambah devisa negara. Hal ini menguntungkan, karena Indonesia bisa selamat dari jurang resesi dan tidak akan terperosok dalam krisis ekonomi jilid 2. Karena kondisi finansial negara bisa bangkit walau secara perlahan. Jadi RUU Cipta Karya sebenarnya menguntungkan bagi negara dan rakyatnya.
RUU Cipta Karya juga dibuat agar bisa meraih cita-cita dan visi Indonesia maju 2045 dan jadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia. Dengan adanya kemudahan dalam perizinan, investasi, dan birokrasi yang dimudahkan, akan mempermudah terjadinya iklim perekonomian yang baik. Pengusaha juga semangat karena bisa berbisnis dengan lancar tanpa harus KKN.
Oleh karena itu, kita wajib mendukung RUU Cipta Karya. Karena pemerintah melalui DPR juga sudah memikirkan setiap pasalnya dengan matang. Sehingga tidak akan ada aturan yang njelimet dan saling bertentangan. Pasal-pasal dalam RUU Cipta Karya sudah pasti akan menguntungkan, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun rakyat jelata.
Peresmian RUU Cipta Karya dinanti-nanti oleh banyak orang, terutama pengusaha UMKM. Karena bisa mendorong perekonomian mereka untuk maju dan menyehatkan kondisi finansial Indonesia. UMKM bisa menjadi industri yang kuat karena kebijakan pemerintah yang mendukung mereka. Juga bisa meningkatkan daya saing ekonomi bangsa.
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews