Dosen Ubeidillah Badrun dan Dua Anak Presiden

Kalau ternyata KPK menemukan unsur praktik korupsi atau pencucian uang oleh perusahaan Gibran dan Kaesang, kita wajib dukung untuk memprosesnya tanpa pandang bulu.

Minggu, 16 Januari 2022 | 07:33 WIB
0
293
Dosen Ubeidillah Badrun dan Dua Anak Presiden
Ubeidillah Badrun dan dua anak Presiden (Foto: hajianews.id)

Dosen Universitas Negeri Jakarta yaitu Ubeidillah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan melakukan praktik KKN atau tindak pidana korupsi pencucian uang.

Menurut Ubeidillah, ada kejanggalan suntikan dana ke perusahaan Gibran dan Kaesang dari perusahaan yang terlibat pembakaran hutan yaitu group PT SM. Suntikan dana sebesar Rp99,3 miliar dalam dua tahap. Apalagi perusahaan Gibran dan Kaesang masih relatif baru tetapi bisa mendapatkan dana yang relatif besar atau fantastis dari modal atau skema ventura. Dan itu bisa terjadi karena mereka berdua anak presiden, kata Ubeidillah.

Ubeidillah juga menjelaskan, perusahaan Group PT SM pada tahun 2015 sudah dituntut oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup (KLHK) dengan nilai sebesar Rp7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung hanya didenda Rp78 miliar pada Februari 2019 tersebut. Dan perusahaan Gibran dan Kaesang juga didirikan pada tahun 2019.

Dari sinilah Ubeidillah merangkai narasi ada keterkaitan dugaan praktik KKN atau pencucian uang antara PT SM dan GK Hebat yang dimiliki Gibran dan Kaesang.

Seperti kita ketahui. Gibran dan Kaesang mempunyai perusahaan rintisan atau startup yang berdiri pada tahun 2019 dengan nama PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat. Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan makanan dan minuman. Dan menaungi beberapa merk seperti: Sang Pisang, Ternak Kopi, Siap Mas, Lets Toast, Enigma Camp dan Yang Ayam.

Dan perusahaan GK Hebat ini menjalin mitra  bisnis dengan PT Panca Mitra multiperdana Tbk (PMMP) dengan membeli kepemilkan saham sebesar 8 persen dengan nilai Rp92,2 miliar atau setara 188,24 juta lembar saham.

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk sendiri bergerak di bidang pengolahan makanan beku dari udang untuk di ekspor. Perusahaan ini kinerjanya sangat baik atau pertumbuhannya sangat pesat.

Tanggapan atau opini!

Ubeidillah ini kurang begitu memahami atau mengerti tentang pasar modal atau bursa saham. Apa yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang lewat GK Hebat dengan membeli saham sebesar 8 persen dengan nilai Rp92,2 milar adalah hal yang biasa dan tidak perlu dicurigai.

Mengapa begitu?

Karena perusahaan PT Panca Mitra Multiperdana ini sudah Tbk. Artinya perusahaan yang sudah melantai di bursa saham. Dan keterbukaan informasi terkait pembelian tersebut bisa diketahui publik dengan mengakses profil perusahaan tersebut. Dan keterbukaan informasi ini wajib dilakukan sebagai perusahaan Tbk.

Apa yang dilkukan oleh Gibran dan Kaesang bukan membeli saham di pasar reguler seperti nasabah retail pada umumnya. Dan pembeliannya tidak lewat perusahaan sekuritas. Tetapi membeli langsung kepada emiten perushaan yaitu dengan kode saham (PMMP).

Dan sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai pengawas, maka perusahaan tersebut wajib melaporkan terlebih dahulu untuk diperiksa syarat atau prosedur adminitrasinya. Dan memastikan sumber dana pembelian saham bukan berasal dari praktik ilegal seperti korupsi atau pencucian uang.

Kalau ada kejanggalan atau menemukan sesuatu yang tidak wajar, maka OJK bisa membatalkan transaksi pembelian saham tersebut atau tidak memberi lampu hijau.

Dan tentu OJK juga akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sumber dana pembelian saham tersebut.Prinsip kehati-hatian harus dilakukan.

Ubedillah juga mempertanyakan, mengapa perusahaan yang masih relatif baru tapi bisa mendapatkan kucuran pendanaan yang relatif besar dan kalau bukan dari anak presiden tidak mungkin mendapat kemudahan seperti itu.

Ubeidillah kurang mengerti apa itu perusahaan rintisan atau startup. Seperti kita ketahui, perusahaan rintisan atau startup itu tumbuh dengan pesat di Indonesia kurang lebih 2000 an.Yang namanya perusahaan rintisan atau startup tentu masih relatif baru dan rata-rata dari kalangan anak-anak muda atau milenial.

Perusahaan Gibran dan Kaesang atau GK Hebat ini termasuk perusahaan rintisan atau startup itu. Memang perusahaan rintisan itu lebih mudah mendapat suntikan dana dari para investor kalau perusahaan rintisan tersebut menjanjikan prospek yang bagus ke depannya.

Bukalapak, Shopee, Tokopedia, Go-jek, Lazada dan lain-lain itu juga merupakan perusahaan rintisan yang dikelola oleh anak-anak muda atau milenial.

Ada lagi artis sinetron Rafi Ahmad dengan bendera RANS Entertainment juga mempunyai klub sepak bola RANS Cilegon dan mau membuat kebun binatang di Pantai Indah Kapuk dengan nilai cukup fantastis yaitu Rp1,2 trilyun. Dan akan beroperasi atau dibuka pada tahun 2022. Rafi Ahmad juga bukan anak pengusaha atau pejabat, tetapi nyatanya ada investor yang sanggup mendanai bisnisnya tersebut yang nilainya fantastis.

Terkait skema atau modal ventura yang mendanai pembelian saham GK Hebat, sumber dana dari modal ventura ini juga disinggung oleh Ubeidillah.

Modal ventura sendiri yaitu pendanaan atau pembiayaan untuk tujuan investasi yang diberikan kepada perusahaan mitra bisnis dalam kurun waktu tertentu. Dan rata-rata perusahaan rintisan atau startup mendapat kucuran pendanaan atau pembiayaan ya dari modal ventura ini. Bukan hanya perusahaan Gibran dan Kaesang tetapi yang lain juga begitu.

Dan biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai yang akan dikonversi dalam bentuk kepemilikan saham di perusahaan mitra bisnis tersebut. Modal ventura sendiri merupakan investasi yang berisiko tinggi, namun juga bisa memberikan imbal balik atau tingkat keuntungan yang tinggi pula.

Terkait dekatnya tahun antara perusahaan yang didirikan Gibran dan Kaesang dengan putusan Mahkamah Agung yaitu tahun 2019 yang mana Group SM didenda Rp78 miliar dalam kasus pembakaran hutan, Ubeidillah mengaitkan ini sebagai tuduhan adanya praktik KKN atau pencucian uang.

Harusnya Ubeidillah mempertanyakan kepada Mahkamah Agung atau MA, mengapa tuntutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun hanya dikabulkan sebesar Rp78 milyar?

Kecurigaan atau prasangka harusnya tertuju pada Mahkamah Agung atau MA, bukan malah merangkai narasi atau mengaitkan putusan Mahkamah Agung sebagai petunjuk atau argumentasi adanya praktik KKN atau pencucian uang.

Mahkamah Agung sendiri lembaga di mana presiden tidak punya kewenangan untuk intervensi atau mempengaruhi putusannya. Lihat saja oknum Mahkamah Agung yang pernah berurusan dengan KPK yaitu Nurhadi terkait jual beli putusan di Mahkamah Agung. Bahkan yang bersangkutan pernah menjadi buron lembaga anti rusah tersebut yaitu KPK.

Kita tunggu hasil telaah dari KPK yang bersumber dari laporan Ubeidillah ini. Kalau ternyata KPK menemukan unsur praktik korupsi atau pencucian uang oleh perusahaan Gibran dan Kaesang, maka kita wajib dukung untuk memprosesnya tanpa pandang bulu seperti yang diucapkan pimpinan KPK.

Akan tetapi, apabila tuduhan  atau laporan terkait praktik KKN atau pencucian yang dituduhakn kepada Gibran dan Kaesang tidak terbukti, maka Ubeidillah harus juga siap menerima konseskuensi hukum, seandainya Gibran dan Kaesang melaporkan balik.

Bukan malah mengelak bahwa pelapor ke KPK tidak bisa dituntut balik. Itu sih namanya manusia cemen, malu-maluin profesi dosen saja.

***