Meski pandemi telah menggempur sektor perekonomian, namun UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi penyelamat alias jaring pengaman untuk memperbaiki situasi ekonomi di Indonesia
Pemerintah dan DPR telah resmi mengesahkan UU Cipta Kerja. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam berusaha, sehingga diharapkan dapat menarik minat investor.
Perlu kita pahami bahwa UU Cipta Kerja (Ciptaker) memiliki tujuan dasar untuk membentuk iklim usaha yang bagus di Indonesia. Strategi yang ditawarkan dari UU tersebut adalah mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja di Indonesia.
Guru Besar IPB Prof. Dr.Ir. Yanto Santosa, DEA mengatakan, ketika investasi meningkat, tentu lapangan kerja juga meningkat, ini merupakan tujuan dari UU Cipta Kerja sebenarnya, demi kesejahteraan masyarakat. Hanya saja, untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan harapan pemerintah, di antaranya, penyederhanaan regulasi perizinan, mendorong kemudahan investasi dan peningkatan lapangan kerja, tentunya ada sejumlah syarat-syarat yang harus terpenuhi.
Menurutnya, prasyarat yang pertama adalah pelaku usaha harus dijadikan sebagai mitra yang sejajar, bukan sebagai pihak yang dicurigai atau diwaspadai. Dengan status tersebut maka bentuk interaksi atau hubungan antara pemerintah dan pengusaha akan bersifat saling membantu dan membutuhkan.
Kemudian, prasyarat selanjutnya yakni jenis usaha harus dibedakan menjadi dua yakni usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah dan usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha.
Untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pemerintah, seyogyanya seluruh perizinan diurus oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha hanya tinggal melakukan operasional usahanya.
Sementara itu, untuk jenis usaha yang merupakan inisiatif atau prakarsa pelaku usaha, proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pelaku usaha dengan senantiasa dibantu oleh pemerintah.
Kemudian, lanjutnya adanya jaminan kepastian hukum dan konsistensi kebijakan atau peraturan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah kabupaten atau kota. UU Sapu Jagat harus bisa menyederhanakan menyinkronkan dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyak aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebutkan, UU Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan kemudahan dengan adanya standar, khususnya terkait dengan persyaratan dan proses perizinan berusaha. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan berusaha.
Sebelumnya, Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI Dhaniswara K Harjono mengapresiasi pemerintah, di tengah pandemi Covid-19, Indonesia mampu menghadirkan produk hukum baru yang memberi harapan yakni UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja yang terdiri dari 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.
Adapun UU Cipta Kerja ini menyentuh masalah perizinan dan penanaman modal di mana implementasi dari UU ini merupakan upaya meningkatkan investasi yang akan membuka lapangan kerja lebih luas. Dirinya juga menilai, UU Cipta kerja sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Seperti memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-20 tahun mendatang.
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa UU Ciptaker memiliki tujuan untuk menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan dunia usaha. UU tersebut diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh regulasi yang berbelit-belit, serta tumpang tindihnya aturan-aturan yang ada, sehingga memerlukan waktu yang panjang.
Ma’ruf mengatakan, hal tersebut menyebabkan Indonesia kalah saing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain-lan. Terutama, dalam hal kemudahan investasi sehingga mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut Indonesia akan jadi buruan para investor luar negeri untuk menanamkan modalnya pada tahun 2021. Hal ini setelah investor percaya terkait dengan prospek perekonomian Indonesia yang bakal membaik ke depannya.
Dalam kesempatan webinar, Perry mengatakan bahwa Indonesia merupakan tujuan utama dari investasi portofolio global. Menurut Perry, pidato Presiden AS Joe Biden, terangnya, membuat investor kembali memborong Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia.
Meski pandemi telah menggempur sektor perekonomian, namun UU Cipta Kerja diharapkan akan menjadi penyelamat alias jaring pengaman untuk memperbaiki situasi ekonomi di Indonesia, apalagi UU tersebut bertujuan untuk memudahkan regulasi dan mempercepat izin pendirian usaha. (Ade Istianah)
***
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews