Fakta dan Data Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Slamet Ma’arif

Rabu, 13 Februari 2019 | 23:11 WIB
0
487
Fakta dan Data Penetapan Tersangka Ketum PA 212 Slamet Ma’arif
Sumber gambar: Republika.co.id

 

Berdasarkan gelar perkara untuk meninjau dari semua alat bukti, keterangan saksi, termasuk juga hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, penyidik menilai dan mengkaji melalui gelar perkara itu bahwa status Slamet Ma’arif dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif sebagai tersangka tersebut, diamini oleh pengacara Slamet Mahendradatta.

Ketika ditanya apakah Ketua Umum PA 212 tersebut akan langsung ditahan, pihak polres Surakarta menyerahkan semua proses kepada penyidik.

Pihaknya berujar, apakah setelah itu ditahan atau tidak, nantinya akan dikaji terlebih dahulu dari undang – undang Pemilu.

Selama kegiatan Tabligh Akbar PA 212, baik kepolisian maupun Bawaslu telah memberikan peringatan kepada panitia penyelenggara agar mematuhi ketentuan karena kegiatan tabligh akbar tersebut tidak ada izin dari kepolisian. Kegiatan tersebut hanya pemberitahuan dari panitia.

Pihak Kepolisian dan Bawaslu suda memberikan warning, Bawaslu juga telah menyampaikan rambu–rambunya kepada penyelenggara agar tidak melanggar ketentuan yang tidak boleh dilanggar.

Wakapolres Surakarta Andy Rifai mengatakan bahwa Slamet akan diperiksa di Polda Jateng dengan alasan keamanan. Slamet Ma’arif akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Dasar penetapan tersangka slamet adalah, melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota sebagaimana diatur undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.

Dugaan pelanggaran pemilu tersebut dilakukan oleh Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30 – 10.30 WIB.

Penetapan Slamet sebagai tersangka, disinyalir karena dirinya melakukan orasi bermuatan kampanye dalam acara Tabligh Akbar PA 212. Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil ketua PA 212 Slamet Ma’arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Acara Tabligh Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma membawa bukti – bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.

Menurut Polisi, Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Seperti diketahui, Bawaslu Kota Surakarta telah menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tabligh Akbar di Kota Solo.

Seusai Tabligh Akbar PA 212 pada Januari lalu, mantan Ketua MPR Amien Rais mengaku telah melihat puluhan ribu masyarakat bangsa berkumpul untuk menyampaikan aspirasinya. Dirinya juga berujar bahwa gelombang keinginan mengganti Presiden sangat kuat dan tidak dapat dihentikan.

Amien Rais juga sempat memberikan peringatan kepada Presiden Jokowi terkait kasus yang mencatut nama Slamet Ma’arif, dirinya berujar “Pak Jokowi Apa sih Maumu?”

Pernyataan Amien Rais tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari Kepala Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, Ia mempertanyakan mengapa segala sesuatu selalu dikaitkan dengan Presiden Jokowi.

 “Kenapa beliau menggunakan diksi yang seperti mau mengancam presiden? Sebagai senior seperti Pak Amien Rais, kenapa selalu di setiap saat urusan tersebut dikaitkan dengan ada intervensi istana, intervensi presiden, intervensi pemerintah? Itu kan proses hukum biasa” ujarnya

Ali Mochtar Ngabalin juga meminta kepada Amien Rais untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan publik. Sebab menurutnya, pemeriksaan Slamet di Polresta Surakarta sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak ada intervensi dari Jokowi atau pemerintah.

Hal ini juga menjadi pertanyaan besar bagi TKN Jokowi – Ma’ruf Amin yang masih bingung karena politikus senior dari Partai Amanat Nasional PAN tersebut terus menyerang capres petahana.      

Irma Suryani Chaniago selaku juru bicara TKN Jokowi – Ma’ruf mengungkapkan, “Mohon maaf, saya sebagai rakyat biasa balik bertanya kepada Pak Amien Rais, apa sih mau Bapak? Kok Bapak selalu bicara kasar kepada Presiden? Salah apa beliau pada Bapak?”

Irma juga mengingatkan, bahwa Presiden Joko Widodo tidak pernah sekalipun membalas ucapan Amien meski sekasar apapun ucapan yang dilontarkannya. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk rasa hormat Jokowi kepada tokoh senior.

Irma juga menambahkan, bahwa semestinya Amien Rais merasa malu karena setiap ucapan dan statement Amien Rais tidak pernah sekalipun mendapat tanggapan dari Joko Widodo. Hal ini dikarenakan beliau menghormati Amien Rais selaku politisi senior yang sudah sepuh.

Pihaknya juga mengaku bingung terhadap sikap Amien Rais. Apabila selama ini anggota Dewan Pembina BPN Prabowo – Sandi itu selalu mempersoalkan masalah penegakkan hukum, mengapa bila ada pihaknya yang berperkara tak mau mengikuti proses hukum.

Ia juga meminta kepada Mantan Ketua MPR tersebut untuk introspeksi diri, Anggota DPR ini juga berharap Amien Rais tak terus – menerus melemparkan tuduhan ke Jokowi.

Menjelang Pemilu, Amien Rais kerap melontarkan statement yang membuat publik mengernyitkan dahi, hampir segenap permasalahan yang ada di Indonesia selalu dikaitkan dengan kepemimpinan Presiden Jokowi, hingga menimbulkan kesan bahwa semua permasalahan yang ada di Indonesia adalah salah Jokowi.

***