Siasat Jitu Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk

Produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan 2 minggu kedepan. Tetapi pada praktinya, produsen telah memyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan kedepan.

Selasa, 6 Agustus 2019 | 10:13 WIB
0
361
Siasat Jitu Pemerintah Benahi Distribusi Pupuk
Pupuk (Foto: Deweezz.com)

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Arief Nugraha mengatakan, pupuk merupakan salah satu unsur penting dalam pertanian dan digunakan untuk memaksimalkan hasil produksi dari petani.

Ketika masa tanam tiba, tentu ada saat – saat tertentu bagi para petani untuk menggunakan pupuk. Oleh karena itu pupuk harus tersedia tepat pada saat masa pemupukan karena akan berdampak pada hasil produksi petani.

Beberapa kendala yang sering dialami antara lain adalah kelangkaan dan terlambatnya distribusi pupuk bersubsidi. 

Masalahtersebut tentu dapat menyebabkan hasil panen tidak maksimal dan menghambat produktifitas petani.

Masalah pada distribusi pupuk bersubsidi ini tidak jarang membuat pupuk tidak tersedia pada saat petani hendak menggunakan pupuk. Hal tersebut tentu menambah permasalahan para petani karena mereka tidak memiliki pilihan lain.

Jika Pupuk tak kunjung datang, maka mereka tentu akan terpaksa menggunakan pupuk non subsidi dengan harga yang jauh lebih mahal dari pupuk non subsidi. Dimana pupuk bersubsidi memiliki harga yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan pupuk non subsidi baik Urea, NPK dan merk lainnya.

Bagi petani yang memiliki modal cukup kuat, mungkin masih akan sanggup untuk membeli pupuk non subsidi. Namun hal ini belum tentu terjadi pada petani dengan modal yang lemah. Petani – petani dengan modal kecul tersebut tentu akan mengalami kesulitan membeli pupuk non subsidi dikarenakan harganya yang tidak terjangkau.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Permasalahan terkait pupuk bersubsidi tersebut jika tidak ditangani tentu dapat mengganggu produktivitas sektor pertanian dimana pupuk merupakan salah satu komponen penting di dalamnya.

Untuk mengatasi permasalahan terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi, Pemerintah melalui kementrian pertanian (Kementan) terus mencari solusi untuk menangani permasalahan tersebut. Salah satunya yaitu dengan menggelar Forum Discussion Group (FGD) yang membahas kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET) dan pendistribusian Pupuk Bersubsidi.

FGD tersebut dihadiri oleh stakeholder yang menangani pupuk bersubsidi, seperti Kepala Dinas Pertanian dari sejumlah daerah, produsen pupuk seperti Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik, dan datang pula penyuluh pertanian.

Menurut Sarwo Edhy selaku Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, dibutuhkan program konkret untuk menekan permasalahan tersebut, seperti menyempurnakan program E-RDKK dan Kartu Tani, sehingga diharapkan tidak akan terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi, karena kuota yang akan diberikan akan sesuai dengan usulan daerah masing – masing.

Ia menambahkan, jika alokasi pupuk bersubsidi di suatu wilayah pada bulan berjalan tidak mencukupi, maka penyaluran dapat dilakukan dengan menggunakan sisa alokasi bulan sebelumnya, atau dari alokasi bulan berikutnya dengan tidak melampaui alokasi selama satu tahun.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP, Muhrizal Sarwani menuturkan, sesuai peraturan pemerintah, distrbusi pupuk bersubsidi hanya ditujukan kepada petani atau hanya kelompok tani yang telah menyusun e-RDKK.

Pihaknya juga mengatakan, bersama dengan PT Pupuk Indonesia sebagai sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi, senantiasa melakukan pengawasan intensif akan peredaran pupuk subsidi.

Sesuai dengan ketentuan Kementan, Produsen pupuk diwajibkan untuk menyimpan stok sampai untuk kebutuhan 2 minggu kedepan. Tetapi pada praktinya, produsen telah memyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan kedepan.

Selain itu pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani dibantu oleh petugas petugas penyuluh di masing – masing wilayah untuk memantau dan melaporkan kondisi dan/atau masa pertanaman, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat sesuai dengan peruntukannya.

Pada kesempatan berbeda PT Pupuk Indonesia dan pemilik kios pupuk telah menandatangani surat perjanjian jual beli guna memastikan ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Sarwo Edy dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat.

Menurut Aas. Pupuk Indonesia telah menetapkan stok sebesari 2 kali lipat dari ketentuan tersebut atau mencukupi kebutuhan pupuk dalam 1 bulan kedepan, stok tersebut melebihi Permentan yang menetapkan kebutuhan pupuk harus terjaga untuk 2 minggu ke depan. Upaya tersebut tentu diharapkan para petani dapat dengan mudah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

***