Di bagian akhir presentasi, saya mengemukan beberapa pembelajaran, tantangan serta langkah ke depan terkait kegiatan restorasi gambut di Indonesia.
Pada tanggal 10-13 September 2018 bertempat di SS Rotterdam Belanda, International Peatland Society (IPS), diselenggarakan Simposium dalam rangka memperingati 50 tahun berdirinya wadah organisasi komunitas peneliti, praktisi dan industriawan/industriawati gambut global tersebut.
Saya diundang untuk mewakili Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memberikan keynote presentation pada hari pertama simposium dan saya mempresentasikan paparan dengan judul: “Implementing Peatland Restoration in Indonesia: Technical Policies, Interventions and Recent Progress”.
Dalam paparan tersebut saya menyampaikan kepada ratusan peserta simposium dari berbagai negara pemilik hutan dan lahan gambut temperate, boreal dan tropis tentang upaya serius Pemerintah Indonesia dalam mengelola, melindungi dan merestorasi hutan rawa dan lahan gambut melalui penetapan berbagai payung regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan implementasi teknis.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 juncto PP No. 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. PP tersebut mengatur tentang Inventarisasi dan Pemetaan, Penetapan Fungsi, dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG).
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut meliputi aspek pemanfaatan, pengendalian dan pemeliharaan, termasuk didalamnya tentang restorasi atau pemulihan gambut terdegradasi. Terkait restorasi gambut, secara institusi Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan restorasi gambut di 7 provinsi prioritas dengan luasan target restorasi mencapai 2,49 juta hektar terdapat di 104 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) hingga tahun 2020.
Saya menekankan kepada peserta simposium bahwa hingga saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang membentuk badan khusus untuk merestorasi gambut, sehingga wajar apabila Indonesia dianggap sebagai leader global dalam merestorasi gambut.
Sementara itu, regulasi dan kebijakan yang bersifat teknis-operasi pelaksanaan restorasi gambut di Indonesia telah diformulasikan melalui beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, antara lain Permen LHK No. P.14/2017; P.15/2017; P.16/2017 dan P.17/2017.
Disampaikan kepada peserta bahwa implementasi restorasi gambut di Indonesia dilaksanakan melalui 4 (empat) tahapan pokok yakni: i) perencanaan; ii) implementasi perangkat dan teknik restorasi; iii) pemantauan dan pelaporan; dan iv) evaluasi keberhasilan restorasi.
Di dalam melaksanakan kegiatan restorasi gambut, BRG menerapkan pendekatan 3R (Rewetting/R1, Revegetation/R2, and Revitalization of local livelihoods/R3). Kegiatan pembasahan gambut (R1) diimplementasikan melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfilling), dan sumur bor (deep-well).
Sedangkan revegetasi gambut (R2) didekati dengan penanaman secara aktif maupun mendorong proses regenerasi alami. Untuk kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian (R3) melalui pengembangan kegiatan yang berbasis lahan (land-based), berbasis air (water-based), dan berbasis jasa lingkungan (environmental services-based).
Kemudian diinformasikan juga kepada peserta simposium kinerja restorasi gambut di Indonesia dalam dua tahun terakhir (2016-2017) terkait dengan kegiatan R1, R2, dan R3 dan perkiraan luas gambut terdegradasi yang terestorasi. Di samping kegiatan R1, R2, dan R3, disampaikan juga program pembinaan masyarakat melalui Desa Peduli Gambut (DPG), pemetaan dan penyusunan rencana restorasi gambut, pengembangan sistem informasi restorasi gambut, dan pemasangan pemantauan gambut secara real-time.Di bagian akhir presentasi dikemukan beberapa pembelajaran, tantangan serta langkah ke depan terkait kegiatan restorasi gambut di Indonesia.
Beberapa pembelajaran positip yang dipetik dalam dua tahun terakhir, antara lain:
i) aksi kolaboratif merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan restorasi gambut;
ii) masyarakat lokal harus di garda terdepan agar restorasi gambut berhasil dan berkelanjutan;
iii) masyarakat lokal, LSM lokal dan universitas lokal memiliki pengetahuan, kapasitas dan pengalaman yang cukup untuk melaksanakan konstruksi dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan gambut; dan
iv) kegiatan restorasi gambut tidak hanya menyangkut intervensi fisik dan teknik, melainkan transformasi perilaku sosial dan perekonomian ramah gambut basah dan lembab merupakan kunci keberhasilan restorasi gambut.
Kendati restorasi gambut berjalan kearah positip, namun diakui bahwa masih terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam merestorasi gambut terdegradasi di Indonesia, antara lain:
i) sumberdaya tambahan (dana maupun keahlian) perlu ditingkatkan guna mempercepat dan merealisasi target restorasi gambut yang cukup besar;
ii) penguatan kapasitas teknis, institusi dan finansial para pihak perlu terus ditingkatkan sebagai prasyarat untuk mencapai keberhasilan restorasi gambut; dan
iii) pengarusutamaan dan pelembagaan restorasi gambut di dalam kebijakan, program dan aksi restorasi gambut di dalam regulasi dan perencanaan di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
10 Agustus 2018.
Welcome Citizen Polite!
Setelah melalui perjalanan cukup panjang sebagai website warga menulis politik yang ekslusif, kini PepNews terbuka untuk publik.
Para penulis warga yang memiliki minat dan fokus pada dunia politik mutakhir Tanah Air, dapat membuat akun dan mulai menuangan ide, pandangan, gagasan, opini, analisa maupun riset dalam bentuk narasi politik yang bernas, tajam, namun tetap sopan dalam penyampaian.
Wajah berganti, tampilan lebih “friendly”, nafas tetaplah sama. Perubahan ini bukan hanya pada wajah dan rupa tampilan, tetapi berikut jeroannya.
Apa makna dan konsekuensi “terbuka untuk publik”?
Maknanya, PepNews akan menjadi web portal warga yang tertarik menulis politik secara ringan, disampaikan secara bertutur, sebagaimana warga bercerita tentang peristiwa politik mutakhir yang mereka alami, lihat dan rasakan.
Konsekuensinya, akan ada serangkaian aturan adimistratif dan etis bagi warga yang bergabung di PepNews. Aturan paling mendasar adalah setiap penulis wajib menggunakan identitas asli sesuai kartu keterangan penduduk. Demikian juga foto profil yang digunakan.
Kewajiban menggunakan identitas asli berikut foto profil semata-mata keterbukaan itu sendiri, terlebih untuk menghindari fitnah serta upaya melawan hoax.
Terkait etis penulisan, setiap penulis bertanggung jawab terhadap apa yang ditulisnya dan terhadap gagasan yang dipikirkannya.
Penulis lainnya yang tergabung di PepNews dan bahkan pembaca umumnya, terbuka memberi tanggapan berupa dukungan maupun bantahan terhadap apa yang ditulisnya. Interaktivitas antarpenulis dan antara pembaca dengan penulis akan terbangun secara wajar.
Agar setiap tulisan layak baca, maka dilakukan “filtering” atau penyaringan tulisan berikut keterangan yang menyertainya seperti foto, video dan grafis sebelum ditayangkan.
Proses penyaringan oleh administrator atau editor dilakukan secepat mungkin, sehingga diupayakan dalam waktu paling lambat 1x24 jam sebuah tulisan warga sudah bisa ditayangkan.
Dengan mulai akan mengudaranya v2 (versi 2) PepNews ini, maka tagline pun berubah dari yang semula “Ga Penting Tapi Perlu” menjadi CITIZEN POLITE: “Write It Right!”
Mari Bergabung di PepNews dan mulailah menulis politik!
Pepih Nugraha,
CEO PepNews