Bijak Menyikapi Kasus Wanita Menerobos Masjid di Bogor

SM telah diperiksa dan menunggu keputusan. Segenap upaya provokasi yang ada jangan sampai membuat kita ikut larut untuk menghujat wanita tersebut secara berlebihan.

Selasa, 2 Juli 2019 | 06:59 WIB
0
521
Bijak Menyikapi Kasus Wanita Menerobos Masjid di Bogor
Perempuan pembawa anjing ke mesjid (Foto: Suara.com)

Beberapa hari terakhir, Masjid Al-Munawaroh yang terletak di Bogor dihebohkan dengan berita tentang Wanita yang nekat masuk ke dalam masjid tersebut dengan membawa anjing. Ketika ada beberapa pengurus masjid yang mendekatinya, anjing yang dibawanya langsung dilepaskan dan berkeliaran di dalam masjid.

Dalam video yang beredar, SM (52 tahun) tampak mengenakan kemeja putih dan celana itu memasuki dalam masjid dengan mengenakan sandal.

Dalam video tersebut juga tampak dengan jelas dirinya menggendong seekor anjing kecil dan melepaskannya ketika didekati oleh pengurus masjid. Sontak beberapa jamaah yang ada di dalam Masjid Al – Munawaroh tersebut berusaha untuk mengusir anjing tersebut agar tidak berkeliaran di dalam masjid. 

Setelah melepaskan anjingnya, wanita tersebut tidak lantas menyadari perbuatan tersebut, namun malah semakin meradang sehingga sempat terjadi cekcok dengan beberapa jemaah masjid.

Wanita tersebut mengaku beragama katolik kepada pihak Masjid, Maksud kedatangannya ke masjid adalah untuk mencari suaminya yang diyakini menikah di masjid tersebut.

“Suami gue kenapa dikawinin di sini?” tanyanya sembari meletakkan anjing yang digendongnya diatas karpet masjid Al Munawaroh.

Ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan di Mapolres Bogor, petugas kepolisian mengalami kendala, karena saat di interogasi SM sempat mengamuk. Ketika pihak kepolisian meminta keterangannya, justru SM semakin emosional hingga berteriak secara histeris.

“Pemeriksaan masih dilakukan, namun ada kendala karena yang bersangkutan meluap – luap emosinya dan histeris. Selain itu keterangannya juga berubah – ubah,” tutur Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika.

Pihak kepolisian telah memutuskan untuk membawa SM menuju ke Rumah Sakit Kramat Jati agar kondisi kesehatan jiwanya dapat diperiksa lebih lanjut.

Di sosial media juga muncul seorang netizen yang mengaku sebagai kerabatnya dan menyebutkan bahwa SM mengidap gangguan mental skizifrenia paranoid. Pengakukan tersebut diungkapkan melalui akun instagram @christian_joshuapale.

“Maaf kak boleh dihapust postnya? Beliau adalah kerabat saya dan beliau memiliki mental illness yaitu skizofrenia paranoia. Saya mohon sekali untuk dihapus dan beliau sudah ada di Polres sekarang. Terimakasih kak,” ungkap kerabat SM yang belum diketahui namanya tersebut.

Skizofrenia Paranoid merupakan gangguan mental kronis yang dapat menyebabkan gangguan dalam proses berpikir. Sang penderita tidak mampu membedakan antara khayalan dan kenyataan.

AKBP Dicky juga mengatakan bahwa SM sering marah – marah ketika diinterogasi dan cenderung tidak stabil. Di hadapan polisi, ia tidak memberikan keterangan yang konsisten.

Dugaan SM yang mengalami gangguan jiwa diperkuat dari pengakuan suaminya yang menunjukkan surat keterangan medis dari dua Rumah Sakit.

“Memang ada sedikit gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda – beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut,” ujar Dicky dalam konferensi persnya.

Dirinya juga mengatakan, bahwa sejauh ini status SM belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan yang mendalam. Penyelidikan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan mengumpulkan empat saksi termasuk suami SM beserta alat bukti berupa binatang dan video rekaman.

“Status SM masih dalam penyelidikan, kita mau melakukan pemeriksaan dulu para saksi – saksi termasuk observasi,” tuturnya.

“Yang ngrekam kita minta keterangannya untuk menguatkan kesaksian tersebut, jadi kita harapkan ibu yang ngerekam itu bisa kooperatif untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Dirinya juga menegaskan, apabila nanti SM tidak terbukti memiliki gangguan kejiwaan maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penajar paling lama 5 tahun Penjara.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini, untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” terangnya.

Dalam hal ini tentu kita tidak boleh berasumsi secara asal – asalan, karena tentu akan menambah suasana runyam di Indonesia yang menjunjung tinggin Kebhinekaan.

SM telah diperiksan dan sedang menunggu keputusan atas perbuatannya. Segenap upaya provokasi yang ada jangan sampai membuat kita ikut larut untuk menghujat wanita tersebut secara berlebihan.

Biarlah nanti pihak kepolisian yang akan memutuskan melalui beberapa pemeriksaan yang tengah dilakukannya. Masyarakat pun diharapkan bijak dalam menyikapi isu tersebut dan tidak mudah terhasut oleh provokasi oknum tertentu, terutama yang berkembang melalui media sosial.

***