Masyarakat Perlu Disiplin Prokes Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Protokol kesehatan adalah harga mati demi memutus rantai penularan virus Corona. Jangan sampai kita lengah hanya karena melandainya jumlah pasien covid di rumah sakit.

Jumat, 12 November 2021 | 16:12 WIB
0
138
Masyarakat Perlu Disiplin Prokes Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Prokes di tempat wisata (Foto: republika.co.id)

Berkaca dari pengalaman masa lalu, libur panjang merupakan masa yang riskan oleh meningkatnya penularan virus Corona. Masyarakat pun diminta untuk senantiasa menjaga kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan (Prokes) harus tetap dijaga jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong kepada para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi agar tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai langkah preventif agar tidak terjadi gelombang Covid-19 selanjutnya.

Fadjar Hutomo selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf mengatakan, dalam libur Nataru jangan sampai momentum ini memicu kasus baru. Pihaknya mengimbau agar kita sama-sama meyakinkan untuk tetap saling menjaga bangsa ini agar pandemi tidak berkelanjutan.

Saat ini, dikatakannya, bahwa Indonesia berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19, salah satunya dengan tetap disiplin dalam menerapkan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini tentu saja perlu dijaga agar tak ada gelombang Covid-19 seperti yang dialami oleh negara-negara lain.

Fadjar Hutomo juga menerangkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi hanya merupakan alat untuk melakukan testing (pemeriksaan dini), tracing (pelacakan) dan treatment (perawatan). Hal yang utama ialah komitmen semua pihak untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Pengendalian terhadap kesehatan dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dalam hal pembukaan usaha tentu harus seimbang seperti halnya berkendara. Paham kapan harus injak gas dan kapan harus injak rem.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021, prokes yang harus dilakukan adalah 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. Luhut mengatakan, penerapan prokes sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 jelang libur Natal dan tahun baru.

Perlu kita ketahui, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mobilitas masyarakat untuk wilayah Jawa-Bali yang akan melakukan perjalanan diprediksi meningkat sekitar 19,9 juta sedangkan untuk Jabodetabek sekitar 4,45 juta.

Dirinya juga menambahkan, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta untuk menyusun strategi dan mengambil kebijakan, supaya tidak terjadi peningkatan mobilitas akibat liburan Nataru. Luhut juga menyinggung perihal kewajiban tes PCR untuk moda transportasi udara yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dirinya berujar bahwa kewajiban itu ditujukan untuk menyeimbangi relaksasi yang diberlakukan terutama di sektor Pariwisata.

Pada kesempatan berbeda, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan agar libur akhir tahun pada bulan Desember ditiadakan. Usulan tersebut saat ini telah disampaikan ke pemerintah pusat. Jika tidak dikabulkan, minimal dipangkas. Seretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, DIY merupakan salah satu destinasi favorit bagi para wisatawan untuk menghabiskan libur akhir tahun. Momentum libur akhir tahun biasanya akan banya masyarakat yang berwisata atau mudik.

Aji mengatakan, kebijakan peniadaan hari libur diperlukan apalagi sudah ada prediksi akan adanya gelombang ketiga. Pakar epidemiologi memperkirakan akan terjadi pada Desember 2021 atau Januari 2022. Meski saat ini penularan telah melandai, namun potensi ledakan kasus bisa saja kembali terjadi.

Usulan tersebut juga mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana yang menilai bahwa usulan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian Pemda DIY. Langkah hati-hati ini tentu saja dinilai dapat mencegah kondisi outbreak, kondisi kenaikan kasus seperti tahun-tahun lalu. Dirinya juga meyakini bahwa dengan peniadaan libur akhir tahun akan berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat.

Meski demikian pemerintah juga perlu melihat situasi dan kondisi, jangan sampai pengetatan terhadap virus Corona membuat pelaku usaha dari dunia pariwisata gigit jari.

Protokol kesehatan adalah harga mati demi memutus rantai penularan virus Corona. Jangan sampai kita lengah hanya karena melandainya jumlah pasien covid di rumah sakit. Kewaspadaan tentu harus tetap dijaga agar virus Corona segera sirna.

Raditya Rahman, Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

***