Vaksinasi dan PCR Tidak Membatalkan Puasa

Masyarakat bisa puasa dengan lancar karena MUI berfatwa bahwa vaksinasi dan PCR tidak membatalkan puasa.

Jumat, 8 April 2022 | 22:58 WIB
0
177
Vaksinasi dan PCR Tidak Membatalkan Puasa
Vaksinasi (Foto: kontan.co.id)

Sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadhan. Bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi tidak usah khawatir, karena suntikan vaksin tidak membatalkan ibadah puasa. Begitu juga dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Ramadhan sudah di depan mata. Lagi-lagi kita menjalaninya di tengah pandemi. Namun kita wajib bersyukur karena bisa dipertemukan lagi dengan bulan suci yang hanya datang sekali dalam 12 bulan. Saat ini Ramadhan sudah makin aman karena semuanya mematuhi protokol kesehatan dan juga vaksinasi.

Bagaimana dengan masyarakat yang jadwal vaksinasinya di bulan Ramadhan? Begitu juga dengan tes PCR yang diambil demi mengetahui apakah kena Corona apa tidak.

Apalagi bagi yang akan mudik dan baru vaksin sekali atau dua kali, maka tetap harus tes PCR sebelum berangkat. Banyak yang akhirnya jadi ragu karena takut keduanya akan membatalkan puasa.

Masyarakat tidak usah khawatir karena bisa melakukan vaksinasi dan tes PCR di bulan Ramadhan. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh menyatakan, “Vaksinasi dan tidak membatalkan puasa. Penyebabnya karena vaksin diberikan lewat suntikan. Namun jika takut akan kejadian pasca vaksinasi dan harus makan sebelum disuntik, maka vaksinasi bisa dilaksanakan setelah berbuka.”

Pernyataan dari MUI tersebut melegakan karena rata-rata vaksinasi dilakukan di pagi dan siang hari, jika injeksi dilakukan di RS. Masyarakat tetap bisa untuk vaksin pertama, kedua, atau booster tanpa harus mengkhawatirkan pahala puasanya. Jadi mereka akan vaksinasi tanpa ragu dan tetap berpuasa dengan lancar tanpa mengkhawatirkan sahihnya ibadah tersebut.

Jika memang takut akan kejadian pasca vaksinasi maka bisa memilih opsi untuk disuntik setelah maghrib. Memang vaksinasi minim sekali risikonya tetapi jika ada yang disuntik saat keadaan kurang fit maka ia bisa merasa pusing atau kelaparan. Ketika terjadi seperti itu maka harus makan, minum, dan istirahat cukup, dan jika disuntiknya setelah berbuka maka aman saja karena tidak harus membatalkan puasa.

Sementara itu, masyarakat juga lega karena MUI memutuskan bahwa PCR tidak membatalkan ibadah puasa. Tes swab dan antigen tidak membatalkan dan bagi masyaraka yang melakukan tes usap ini, baik melalui tes hidung maupun tenggorokan, tetap sah puasanya.

Masyarakat amat lega karena mereka bisa tes PCR di lab lalu menunggu hasilnya, dn jika negatif maka bisa langsung berangkat untuk pulang kampung. Tes PCR yang dilakukan sebelum waktu berbuka tetap membuah pahala puasanya utuh. Mereka pun bisa mudik dengan lancar dan gembira karena sudah rindu pada orang tua di desa.

Hal yang membatalkan puasa antara lain adalah makan dan minum dengan sengaja. Bisa jadi yang menganggap bahwa vaksin tidak boleh dilakukan saat Ramadhan karena menganggapnya sama saja dengan meminum obat. Padahal injeksi dilakukan menembus kulit di lengan dan tidak melalui jalur pencernaan, sehingga MUI bersabda bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.

Jika ada yang tes PCR maka juga bisa melakukannya dengan lancar, karena alatnya hanya sedikit menyentuh rongga hidung dan mulut. Tidak ada cairan yang muncul saat tes sehingga otomatis tidak membatalkan ibadah puasa.

Masyarakat bisa puasa dengan lancar karena MUI berfatwa bahwa vaksinasi dan PCR tidak membatalkan puasa. Sehingga Ramadhan akan lancar di tengah pandemi dan bisa vaksin, sehingga cakupan vaksinasi akan makin luas. Kemudian, tes PCR juga bisa dilakukan di siang hari karena membuat puasa tetap sah, dan mereka yang hasilnya negatif bisa langsung mudik dengan lancar.

Muhammad Yasin, Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute